Walan.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyerukan agar setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan-perusahaan.
“Dengan adanya sistem peringatan dini, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh tingginya angka PHK,” kata Yassierly dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
Upaya tersebut, kata dia, salah satunya untuk menekan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah daerah di Indonesia yang tercatat hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 pekerja yang mengalami PHK.
Program Poliran, Kapolres Serang Beri Motivasi Agar UMKM Berkembang dan Serap Tenaga Kerja
“Hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir,” katanya.
Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024, dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Pengupahan dan arahan Pemerintah Pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kita semua ingin penetapan upah minimum 2025 berlangsung secara kondusif. Saya dan Mendagri mengimbau seluruh pihak (pusat dan daerah) dapat mengedepankan komunikasi dan dialog sosial dengan seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” tutur Yassierli.
HIPMIKIMDO dan SD IT Al Kahfi Gelar Kegiatan Kolaborasi UMKM dengan Dunia Pendidikan
Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan sebagai dasar penyusunan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Regulasi tersebut dinilai sudah memiliki komponen yang tepat dalam penyusunan UMP.
Hal ini sebagai respon Apindo terhadap permintaan serikat pekerja yang meminta kenaikan upah minimum hingga 10% pada tahun 2024. Kalangan pengusaha menilai setiap daerah memiliki standar yang berbeda untuk menentukan UMP.
“Jadi tidak bisa disamaratakan semua daerah di Indonesia. Masuk provinsi, kabupaten, kota, itu semua sudah ada formulanya. Jadi kami harapkan, kami mengimbau bahwa kita tetap ada konsisten kepada formula yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Shinta dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu (30/10/2024).
Penyesuaian Tarif Penyebrangan 27 Lintasan Resmi Ditunda, ASDP Ketentuan Regulator
Dalam PP 51 tahun 2023 disebutkan bahwa kenaikan upah minimum dengan rumus inflasi ditambahkan pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan indeks. Koefisien merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,1 sampai dengan 0,3.
“Karena kalau kita setiap kali harus merubah aturan kan jadi susah. Ini kan yang penting buat pengusaha itu kan kepastian. Kenapa ada formula itu kan untuk kita ikuti,” tutur Shinta.
Comments 1