Walan.id – Tarif penyebrangan lintas Pelabuhan Merak-Bakauheni sebelumnya mengalami kenaikan sebesar 5 persen mulai 1 November 2024.
Kenaikan tarif itu sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No KM 131 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas KM 61 Tahun 2023 mengenai Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.
Akan tetapi, Kementerian Perhubungan menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas antar Provinsi dan antar Negara. Kenaikan tarif penyeberangan sebelumnya ditetapkan pada Keputusan Menteri Perhubungan nomor 131 tahun 2024 tentang Perubahan KM 61 tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Dalam beleid itu ditetapkan kenaikan tarif penyeberangan rata-rata 5% pada 27 lintas penyeberangan, termasuk yang cukup populer Merak-Bakauheni. Penyesuaian tarif itu seharusnya dilakukan hari ini, atau tepatnya 1 November 2024, namun ditunda Kemenhub.
Dirjen Perhubungan Darat Risyapudin Nursin mengatakan penundaan kenaikan tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan waktu sosialisasi kenaikan tarif kepada masyarakat. Menurutnya, waktu sosialisasi harus ditambah terlebih dahulu mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa,” ujar Risyapudin dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Dia menambahkan kebijakan peningkatan tarif angkutan penyeberangan mengalami penundaan hingga waktu yang belum ditentukan. Dia menegaskan per hari ini layanan penyeberangan masih menggunakan tarif yang berlaku sebelumnya.
Dua Pesona Pantai yang Memukau di Banten, Pastikan Kendaraan Anda Ketika Berkunjung ke Sana
“Adapun penyesuaian tarif dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta keberlangsungan usaha dan operasional industri angkutan penyeberangan,” pungkas Risyapudin.
Sementara itu, sebelumnya Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan bahwa penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang di setiap lintasan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, dengan mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa,” kata Shelvy, dalam keterangannya, dikutip walan.id Kamis (31/10/2024).
Berikut ini daftar tarif terbaru penyeberangan Merak-Bakauheni berlaku per 1 November 2024:
Tarif Penyeberangan Kapal Reguler
Penumpang
– Dewasa : Rp 23.400
– Bayi : Rp 1.900
Kendaraan
– Golongan I : Rp 27.600
– Golongan II : Rp 65.500
– Golongan III : Rp 135.900
– Golongan IV :
Kendaraan Penumpang : Rp 512.600
Kendaraan Barang : Rp 463.800
– Golongan V
Kendaraan Penumpang : Rp 998.600
Kendaraan Barang : Rp 885.900
– Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp 1.657.200
Kendaraan Barang : Rp 1.365.100
– Golongan VII : Rp 1.969.300
– Golongan VIII : Rp 2.503.000
– Golongan IX : Rp 3.814.500
Tarif Penyeberangan Kapal Eksekutif
Penumpang
– Dewasa: Rp 84.800
– Bayi: Rp 4.000
Kendaraan
– Golongan I: Rp 85.000
– Golongan II: Rp 129.677
– Golongan III: Rp 187.853
– Golongan IV:
Kendaraan Penumpang: Rp 749.128
Kendaraan Barang: Rp 491.800
– Golongan V:
Kendaraan Penumpang: Rp 1.225.928
Kendaraan Barang: Rp 904.923
– Golongan VI:
Kendaraan Penumpang: Rp 2.015.985
Kendaraan Barang: Rp 1.366.620
– Golongan VII: Rp 1.975.580
– Golongan VIII: Rp 2.619.845
– Golongan IX: Rp 3.998.920
Comments 1