Walan.id — DPRD Kabupaten Serang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (16/9/2026).
Joko Santoso Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang mengatakan, perubahan APBD 2026 mencatat kenaikan pada sisi pendapatan maupun belanja daerah. Namun, kenaikan anggaran tersebut juga diikuti defisit yang harus ditutup melalui pembiayaan netto.
Ia menegaskan pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2026 disepakati sebesar Rp3,346 triliun.
“Bila dibandingkan dengan anggaran murni sebesar Rp3,240 triliun, terjadi peningkatan sebesar Rp106,138 miliar,” kata Joko.
Menurutnya peningkatan pendapatan daerah tersebut bersumber dari sejumlah komponen, termasuk pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Dalam dokumen pembahasan, PAD disebut mengalami peningkatan dibandingkan anggaran murni. Sementara itu, pendapatan transfer juga meningkat sekitar Rp81,426 miliar.
Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat sebesar Rp12,370 miliar, meningkat sekitar Rp570 juta dibandingkan anggaran murni.
Namun, angka-angka tersebut perlu dicermati kembali karena terdapat ketidaksesuaian nominal dalam uraian yang disampaikan saat rapat paripurna.
Di sisi belanja, anggaran daerah pada perubahan APBD 2026 disepakati sebesar Rp3,468 triliun.
Jika dibandingkan dengan anggaran murni sebesar Rp3,341 triliun, belanja daerah mengalami peningkatan sekitar Rp127,833 miliar.
Banggar DPRD Kabupaten Serang menyatakan, tambahan anggaran tersebut diarahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki program dan kegiatan mendesak untuk dilaksanakan.
Prioritas belanja meliputi peningkatan pelayanan dasar masyarakat, terutama sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Pengalokasian belanja daerah diarahkan untuk membiayai program dan kegiatan prioritas yang berkaitan dengan akselerasi pencapaian indeks pembangunan manusia serta pencapaian visi dan misi daerah,” ujar Djoko.
Defisit APBD Ditutup Pembiayaan Netto
Dalam struktur perubahan APBD 2026, pemerintah daerah mencatat defisit anggaran sebesar Rp122,283 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, yang bersumber dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp125,077 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,794 miliar.
Dengan demikian, struktur perubahan APBD Kabupaten Serang 2026 meliputi Pendapatan daerah Rp3,346 triliun, Belanja daerah Rp3,468 triliun, Defisit anggaran Rp122,283 miliar, Pembiayaan netto Rp122,283 miliar. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Nihil.
Banggar Soroti Waktu Pelaksanaan
Selain menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026, Banggar DPRD Kabupaten Serang juga memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah.
Salah satu perhatian utama ialah waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa sekitar tiga bulan hingga akhir tahun anggaran.
Banggar meminta seluruh OPD mengoptimalkan realisasi pendapatan daerah sesuai target yang telah ditetapkan. Optimalisasi tersebut mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah, serta pendapatan transfer.
Pemerintah daerah juga diminta memperkuat sinkronisasi program antara OPD, kecamatan, dan desa. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah tumpang tindih program dan kegiatan yang bersumber dari pendanaan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Banggar turut menekankan agar belanja daerah benar-benar diarahkan pada program prioritas yang memiliki urgensi dan jangkauan manfaat luas bagi masyarakat.
Dengan persetujuan DPRD tersebut, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.












