Walan.id — Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Serang, Ulfah Binti Sajam warga Kampung Bumi Jaya, Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, akhirnya dapat kembali ke tanah air setelah sempat mengalami kendala dalam proses pemulangan dari Riyadh, Arab Saudi.
Ulfah dipulangkan dan tiba di Indonesia pada Kamis (13/8/2026). Proses pemulangan tersebut mendapat pendampingan dari Dewan Pimpinan Pusat Perlindungan dan Pemerhati Buruh Migran Indonesia (DPP P2BMI), yang berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
Saat ditemui dikantor Dinas ketenagakerjaan kabupaten Serang, Kamis (23/8/2026) Ketua DPP P2BMI Agus Fauzi mengatakan, persoalan yang dialami Ulfa pertama kali dilaporkan kepada lembaganya pada April 2026. Saat itu, Ulfa menghadapi kendala dalam proses pemulangan dan harus menunggu cukup lama di wilayah Arab Saudi.
“Proses pemulangan memang tidak bisa instan karena ada tahapan yang harus dilalui. Yang menjadi kendala, proses komunikasi dan administrasi, termasuk dengan pihak yang berada di Arab Saudi,” ujar Agus.
Menurutnya, Ulfa telah menunggu sekitar tiga bulan untuk mendapatkan kepastian proses pemulangan. P2BMI kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Serang, BP3MI Banten, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami berkomunikasi dengan Disnaker, kemudian dengan BP3MI Banten dan pihak terkait lainnya. Alhamdulillah, setelah proses koordinasi dan pendampingan dilakukan, akhirnya PMI tersebut dapat dipulangkan,” katanya.
Agus menegaskan, P2BMI akan terus berkomitmen memberikan pendampingan terhadap persoalan yang dihadapi PMI, khususnya warga Kabupaten Serang yang bekerja di luar negeri.
Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menempuh prosedur resmi dan tidak tergiur keberangkatan secara ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya yang akan bekerja ke luar negeri, agar menempuh proses secara resmi, legal dan prosedural. Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban persoalan ketenagakerjaan di luar negeri,” ujarnya.
Agus mengatakan, perlindungan terhadap PMI merupakan tanggung jawab bersama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Jangan berangkat secara ilegal. Berangkatlah secara legal dan prosedural melalui jalur resmi,” tegasnya.
Sementara itu, Dewan Pembina P2BMI Herri Supriatna yang juga merupakan purnatugas dari Disnaker Kabupaten Serang mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Serang dan tim P2BMI yang telah membantu proses pemulangan Ulfa hingga kembali ke tanah air.
Menurut Heri, penanganan persoalan PMI membutuhkan koordinasi dan kerja sama yang baik antara lembaga pendamping, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.
“Kepengurusan kepulangan tenaga kerja Indonesia dari luar negeri memang memerlukan kerja sama yang baik dari semua pihak. Alhamdulillah, melalui koordinasi dan komunikasi yang dilakukan, warga Kabupaten Serang ini akhirnya dapat kembali ke tanah air,” kata Heri.
Ia berharap sinergi antara pemerintah dan lembaga yang bergerak dalam perlindungan PMI terus diperkuat, sehingga masyarakat Kabupaten Serang yang bekerja di luar negeri dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan ketika menghadapi persoalan.
Pemulangan Ulfa pada (13/8/2026) menjadi bukti bahwa koordinasi lintas pihak diperlukan dalam membantu penyelesaian persoalan pekerja migran, terutama ketika menghadapi kendala administratif maupun proses kepulangan dari negara penempatan.












