Walan.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang menggelar sosialisasi program Warung BPHTB di Kecamatan Ciruas, Jumat (31/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan layanan jemput bola yang akan digelar pada 6 Agustus 2026 mendatang.
Sosialisasi ini juga diikuti sekretaris desa, ketua RT, dan ketua RW se-Kecamatan Ciruas.
Mereka diberikan pemahaman mengenai mekanisme layanan serta dokumen yang perlu dipersiapkan masyarakat saat pelaksanaan Warung BPHTB.
Kepala Bidang Penagihan, Verifikasi, dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang, Tb Rully Fahrul Falah, mengatakan sosialisasi dilakukan agar informasi mengenai layanan perpajakan dapat tersampaikan hingga ke tingkat masyarakat.
“Hari ini kami memberikan sosialisasi kepada perangkat desa, RT, dan RW agar nantinya informasi mengenai Warung BPHTB bisa diteruskan kepada masyarakat. Jadi, saat pelaksanaan pada 6 Agustus nanti warga sudah mengetahui persyaratan dan layanan yang tersedia,” ujar Rully.
Ia menjelaskan, Warung BPHTB merupakan inovasi pelayanan Bapenda yang menghadirkan berbagai layanan perpajakan dalam satu lokasi.
Selain pelayanan BPHTB, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mobil layanan keliling untuk pembayaran tunggakan pajak.
“Konsepnya jemput bola. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda karena seluruh layanan kami hadirkan langsung di kecamatan sehingga prosesnya bisa diselesaikan di tempat,” katanya.
Menurut Rully, program Warung BPHTB telah berjalan sejak 2025 sebagai proyek percontohan dan kini menjadi agenda rutin Bapenda Kabupaten Serang dengan lokasi yang bergantian di setiap kecamatan.
Ia mengatakan, program tersebut diprioritaskan menyasar wilayah yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan perpajakan maupun informasi mengenai pajak daerah.
“Kami ingin masyarakat yang selama ini cukup jauh dari pusat pelayanan juga mendapatkan kemudahan. Selain memberikan pelayanan, kami juga ingin mengetahui kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengurus maupun membayar pajak,” jelasnya.
Melalui program ini, Bapenda berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak daerah semakin meningkat. Di sisi lain, kemudahan layanan tersebut juga diharapkan dapat mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Harapan kami masyarakat semakin paham, semakin patuh, dan semakin sadar bahwa pajak merupakan kontribusi bersama untuk membangun Kabupaten Serang,” tutupnya.













