Walan.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, mendampingi proses pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Latiyah asal Kabupaten Serang.Banten. 6 Februari 2026.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan keluarga, SARBUMUSI, BP3MI, hingga Kementerian Luar Negeri selama proses pemulangan berlangsung.
“Kami dari Disnakertrans Kabupaten Serang selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak. Alhamdulillah, saudari Latiyah bisa pulang dalam waktu kurang dari satu minggu.”ungkapnya kepada walan.id, Sabtu, (6/2).
Baca juga:
Tampung Aspirasi Buruh, Bupati Serang Ratu Zakiyah Audensi Soal Usulan Kenaikan Upah
Diana menjelaskan, proses tersebut berkat kerjasama semua pihak, Sehingga latiyah kini sudah pulang ke Indonesia.
Ia mengaku terdapat kendala dalam proses pemulangan karena Latiyah berangkat ke luar negeri tidak melalui prosedur resmi.
Bahkan, Ia pun mengimbau kepada masyarakat supaya menggunakan jalur yang legal saat ingin bekerja ke luar negeri agar perlindungan pemerintah dapat diberikan secara maksimal.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polda Banten dan Polres Kabupaten Serang, untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang. Masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri sebaiknya mengikuti prosedur yang benar,” tegasnya.
Baca juga:
Latiyah PMI Asal Carenang Serang yang Alami Pendarahan Akhirnya Pulang Ke Tanah Air
Sementara itu, Latiyah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kepulangannya, mulai dari pemerintah daerah hingga lembaga yang terlibat.
“Terima kasih kepada Ibu Bupati, Bapak Wakil Bupati, Kementerian, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang, BP3MI Banten, dan SARBUMUSI yang sudah membantu saya. Alhamdulillah sekarang saya sudah pulang ke Indonesia,” ungkapnya.
Kepulangan Latiyah menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dan memastikan prosedur resmi saat bekerja di luar negeri, demi keselamatan serta perlindungan hukum selama menjadi pekerja migran.
Editor: Nurlan













