Walan.id — Dua tokoh asal Provinsi Banten kembali gagal ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan tahun 2025.
Kedua nama tersebut adalah K.H. Tubagus Ahmad Chatib bin Wasi’ al Bantani dan Wasyid bin Muhammad Abbas, atau yang lebih dikenal sebagai Ki Wasyid.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten, Lukman, usai upacara Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Ciceri, Kota Serang.
Baca juga:
Menurut Lukman, pihaknya telah mengajukan dua tokoh tersebut ke pemerintah pusat, namun belum masuk dalam daftar penerima gelar tahun ini.
“Tahun ini belum ada kesempatan, tapi nanti kita usulkan lagi tahun depan,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Ia menyebut, kedua tokoh itu berasal dari wilayah Serang dan Cilegon.
“Ki Wasyid, sama Tb. Ahmad Chatib bin Wasi. Dua orang yang kita usulkan mendapat gelar pahlawan,” jelasnya.
Terkait kendala dalam proses penilaian, Lukman menegaskan bahwa seluruh kajian dari tingkat provinsi sudah terpenuhi.
“Kalau di kita tidak ada kendala. Semua kajian sudah kita berikan, kesejarahan maupun bukti-bukti. Tapi kan urusan penilaian di tim pusat, kita tidak tahu. Ranahnya bukan di kita,” katanya.
Baca juga:
Hingga saat ini, menurut Lukman, hanya dua nama tersebut yang masuk daftar tunggu (waiting list) usulan dari Provinsi Banten.
Ia menegaskan bahwa proses pengusulan tetap terbuka dan melibatkan pemerintah kabupaten/kota untuk masukan tambahan.
“Nanti ada masukan juga dari kabupaten/kota. Kita kaji di tingkat provinsi. Kalau dianggap layak, kita ajukan ke tingkat nasional,” ujarnya.
Lukman juga menegaskan kembali besarnya kontribusi kedua tokoh tersebut bagi perjuangan rakyat Banten.
“Perjuangan beliau-beliau dalam membela tanah kita, tanah air kita, sudah sangat jelas. Terutama di wilayah Banten, khususnya Cilegon dan Serang. Itu tercatat dalam sejarah dan manfaatnya kita rasakan sekarang sebagai generasi penerus,” tuturnya.
Pemerintah Provinsi Banten berharap agar pada tahun mendatang, kedua tokoh pejuang asal Banten tersebut dapat memenuhi kriteria penilaian pemerintah pusat dan resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.
Editor: Nurlan












