Walan.id – Paparan radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menggugat PT Peter Metal Technology (PMT) dan PT Modern Industrial Estate.
Dua Perusahaan tersebut digugat setelah hasil investigasi Satgas Penanganan Cesium-137 sehingga menetapkan keduanya sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam paparan radioaktif.
Hal itu dikatakan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bahwa pemerintah telah menetapkan kawasan industri modern Cikande berstatus terpapar radioaktif.
Baca juga:
Soal Imbauan KLH Redam Radioaktif, DKPP Kabupaten Serang Siap Tanam Bunga Matahari
“kejadian khusus cemaran radiologi radiasi, mulai hari ini semua kegiatan di kawasan itu berada dalam kontrol Satgas Penanganan Radiasi Cesium-137,” ujar Hanif kepada wartawan, Selasa, 30 September 2025.
Lanjut Hanif, Satgas akan memasang Radiation Portal Monitoring (RPN) untuk mengawasi lalu lintas barang. Sambil menunggu pemasangan, pengawasan manual yang dilakukan dengan detektor milik Gegana, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Datan.
“Barang yang terindikasi tercemar akan ditahan dan menjalani proses dekontaminasi sebelum bisa keluar.” katanya.
Baca juga:
Sumber Paparan Radiasi Radioaktif Cs-137 di Lapak Modern Cikande Ditemukan dari Sisa Peleburan
Hanif menjelaskan, Tim menemukan 10 titik sumber radiasi dengan kekuatan berbeda. Dua di antaranya berhasil didekontaminasi dan kini disimpan di gudang PT Peter Metal Technology (PMT).
“Gudang PT PMT menjadi lokasi sumber lokal pencemaran, sehingga tanggung jawab dibebankan kepada perusahaan,” kata Hanif.
Kawasan tercemar telah diberi tanda peringatan dan police line. Hanif meminta masyarakat tidak mendekati area tersebut. Pemerintah juga membentuk tim komunikasi melibatkan tenaga kesehatan, TNI, Polri, hingga tokoh agama untuk sosialisasi bahaya paparan radiasi.
Baca juga:
Menteri LH Ungkap Sumber Radioaktif Ditemukan 6 Titik Di Lokasi Kawasan Modern Cikande
Masih kata hanif, Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi warga terdampak. Beberapa kasus paparan ditemukan, namun ditangani dengan pemberian vitamin dan suplemen khusus.
“Radionuklir menyerang gen kita, maka pemantauan serius akan terus dilakukan,” ujar Hanif.
KLH menempuh langkah hukum multidoor. Gugatan perdata terhadap PT PMT dan PT Modern Land sedang disusun dan akan diajukan ke pengadilan.
“Kasus ini tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan. Selain gugatan perdata, proses pidana juga ditempuh,” kata Hanif.
Baca juga:
Menteri KLH Telusuri Jejak Sumber Radioaktif di Cikande, Dosis Radiasi Ditemukan di PT PMT
KLH menilai PT PMT lalai saat melebur scrap yang ternyata mengandung Cesium-137. Material itu diduga berasal dari 15 lapak yang kini masih diselidiki aparat.
Lebih lanjut kata hanif, Untuk sementara, limbah radioaktif disimpan di fasilitas PT PMT. Pemerintah merencanakan pembangunan interim storage atau tempat penyimpanan sementara sesuai standar Badan Tenaga Nuklir Internasional (IAEA) dalam 1–2 bulan mendatang. Fasilitas ini diperkirakan berfungsi selama 1–2 tahun.
Sementara untuk penyimpanan jangka panjang (long term storage), pemerintah menargetkan pembangunan dimulai pada 2026.
“Karena waktu paruh Cesium-137 mencapai 30 tahun, lokasi dan anggarannya harus dipersiapkan dengan sangat hati-hati,” pungkasnya.
Editor: Nurlan