Walan.id – Soal perkembangan penanganan dan penegakan hukum terkait udang beku asal Indonesia yang terpapar radioaktif kini ditindaklanjuti lingkungan hidup.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup bersama tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim, Gegana Polri, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan Investigasi mendalam di kawasan Cikande Kabupaten Serang, Banten, Kamis, (11/9/2025) .
Deputi Penagakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan bahwa penemuan berawal dari hasil uji Food and Drugs Administration (FDA) Amerika Serikat yang mengidentifikasi adanya kandungan Cs-137 pada produk Breaded shirmp sebesar 117 Bq/Kg. Meskipun hasil tersebut berada dibawah batas FDA yang ditetapkan sekitar 1200 Bq/kg dan dibawah standar Indonesia tim gabungan bergerak cepat untuk melakukan inspeksi dan memastikan tidak ada potensi bahaya radiasi yang lebih besar.
“Hasil dari pemeriksaan itu ternyata yang pasti bukan dari air laut kita dan bukan dari bahan baku udang.”ungkapnya kepada wartawan di hotel Swiss bellin Cikande, Kamis, (11/9/2025).
Baca juga:
Ini Pengakuan Kades Cemplang Saat Dilokasi Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di PT GRS Jawilan
Rizal menjelaskan, setelah di cek di tambak udang oleh KKP, Bapeten dan Brimob ternyata aman.
“Setelah kita cek ternyata awal terkontaminasi di PT BMS ketika Packing,”ujarnya.
Kemudian, Ia menuturkan LH dan Gegana serta Bareskrim langsung ke lokasi PT BMS menggunakan peralatan lengkap bahkan ada beberapa lokasi yang terkontaminasi yaitu di blower ataupun ventilator.
“Jadi kesimpulan sementara dari hasil stak itu kita baru melakukan pemeriksaan kebeberapa tempat ternyata mengerucut ke PT PMT.”tuturnya.
Baca juga:
5 Pelaku dan 2 Oknum Anggota Brimob Pasca Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan Ditetapkan Tersangka
PT BMS sendiri, kata dia, sebetulnya itu terkontaminasi yang diduga dari sumber, akan tetapi saat ini sudah di kontaminasi.
“Saat ini PT BMS sudah didekon sehingga InsyaAllah akan kita cek ulang, pasca dekon ini sudah aman apa belum.”kata dia.
Menurutnya, hasil pengembangan berdasarkan informasi, PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT) sebuah industri peleburan logam yang diduga sumber radioaktif.
“Ini baru dugaan, karena hasil pemeriksaan di alat produksi mengandung cesium, kemudian ternyata dia punya caster company yaitu PT NACE.”kata dia.
Baca juga:
Tiga Perusahaan di Kawasan Modern Cikande Disegel Kementrian Lingkungan Hidup
Masih kata Deputi LH, bahwa hari ini pihaknya akan mengecek dan penyelidikan secara joint Investigasi dan menangani penegakan hukum pidana lingkungan hidup dan penegakan perdata sesuai undang undang nomor 32 tahun 2029.
“Karena ini undang undang pasti banyak yang dilanggar, kami fokus di LH untuk 32 sedangkan undang undang ekspor import perdagangan, ketenaga nukliran ataupun hasil fakta di lapangan ditemukan unsur pidananya nanti rekan Bareskrim yang turun.” terangnya.
Lebih lanjut, kata Rizal sementara pihaknya masih mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa orang.
“Dari hasil beberapa alat bukti pemeriksaan saksi kita akan lihat siapa terjadi atau tidak pelanggaran pidananya. Jadi saya terlalu awal kalau saya harus menentukan si A si B si C sebagai tersangka karena ini masih berproses.” Pungkasnya.
Penulis: Nurlan