Walan.id – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 di sidang rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Selasa 19 Agustus 2025.
Rapat paripurna langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum yang didampingi para wakil ketua DPRD.
Sementara Bupati Serang Ratu Zakiyah turut didampingi oleh sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Baca juga:
Pemkab Serang Terbitkan Sembilan Peraturan Daerah Selama Tahun 2024
Penyampaian rancangan perubahan APBD 2025 untuk memberikan gambaran umum terkait kondisi keuangan daerah, kebijakan umum perubahan APBD serta pertimbangan yang mendasari penyesuaian program dan kegiatan.
Hal itu agar perubahan APBD 2025 menjadi lebih realistis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Bupati Serang Ratu Zakiyah mengatakan, APBD 2025 perlu dilakukan perubahan karena ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Antara lain pertama, perubahan kebijakan pendapatan daerah yang mengalami penyesuaian yang disebabkan karena penyesuaian terhadap target PAD pos pajak daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Baca juga:
DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda Tentang APBD 2025 Menjadi Peraturan Daerah
Kedua, adanya kenaikan pendapatan transfer pada pos dana bagi hasil dan pendapatan transfer antar daerah.
Ketiga, perubahan kebijakan belanja daerah, di antaranya, peningkatan belanja operasi, belanja transfer kepada pemerintah desa serta penyesuaian belanja modal.
Kemudian evaluasi terhadap program kegiatan dalam tahun berjalan agar lebih mengarah kepada pencapaian sasaran pembangunan daerah dengan memperhatikan program prioritas kepala daerah dan wakil kepala daerah periode 2025-2029, serta peningkatan kualitas hidup secara berkelanjutan.
Baca juga:
Paripurna Dengar Pidato Kenegaraan, DPRD Kabupaten Serang: Perkuat Kolaborasi Demi Indonesia Maju
Berdasarkan hasil audit BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2024, serta laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, terdapat saldo sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebesar Rp30,89 miliar.
Bupati merinci rancangan perubahan APBD 2025. Pendapatan daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp3,598 triliun direncanakan menjadi Rp3,591 triliun mengalami penyesuaian Rp6,293 miliar atau turun sebesar 0,17% yang terdiri dari:
- Pertama, PAD semula sebesar Rp1,13 triliun menjadi Rp1,09 triliun mengalami penyesuaian Rp39 miliar atau turun sebesar 3,49%;
- Kedua, pendapatan transfer semula Rp2,45 triliun menjadi Rp2,48 triliun meningkat Rp33,09 miliar atau naik sebesar 1,35%.
- Ketiga, lain-lain pendapatan daerah yang sah semula Rp10,17 miliar menjadi Rp10,54 miliar meningkat sebesar Rp375 juta atau naik sebesar 3,68%.
- Belanja daerah yang semula dianggarkan Rp3,76 triliun direncanakan menjadi Rp3,61 triliun mengalami penyesuaian Rp143,76 miliar atau turun sebesar 3,82% yang terdiri atas belanja operasi semula Rp2,78 triliun menjadi Rp2,79 triliun bertambah Rp8,43 miliar atau naik sebesar 0,30%.
- Kemudian, belanja modal semula sebesar Rp406,26 miliar menjadi Rp256,97 miliar mengalami penyesuaian Rp149,29 miliar atau turun 36,75%.
- Belanja tidak terduga semula Rp12,5 miliar menjadi Rp9,44 miliar mengalami penyesuaian Rp3,05 miliar atau turun 24,45%.
- Belanja transfer semula sebesar Rp560,60 miliar menjadi Rp560,75 miliar bertambah Rp151 juta atau naik sebesar 0,03%.
“Belanja daerah tersebut dialokasikan dalam rangka optimalisasi program kegiatan yang ada di masing- masing organisasi perangkat daerah sesuai dengan urusannya,” katanya.
Anggaran pendapatan setelah perubahan menjadi sebesar Rp3,59 triliun bila dibandingkan terhadap anggaran belanja setelah perubahan sebesar Rp3,61 triliun maka terjadi defisit anggaran Rp27,89 miliar. Namun defisit anggaran ditutupi oleh pembiayaan netto sebesar Rp27,89 miliar.
Dengan demikian struktur rancangan perubahan APBD 2025 dapat digambarkan sebagai berikut:
- Rencana perubahan pendapatan daerah sebesar Rp3,59 triliun;
- Rencana perubahan belanja daerah sebesar Rp3,61 triliun;
- Defisit anggaran sebesar Rp27,89 miliar;
- Rencana penerimaan pembiayaan sebesar Rp65,89 miliar;
- Rencana pengeluaran pembiayaan sebesar Rp38 miliar;
- Pembiayaan netto sebesar Rp27,89 miliar;
Maka pada sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan tahun anggaran 2025 sebesar nol rupiah.
Bupati menyadari bahwa rancangan perubahan perlu pembahasan lebih lanjut bersama badan anggaran DPRD.
“Harapan kami, melalui sinergi dan kerja sama yang baik, perubahan APBD 2025 dapat tersusun dengan optimal, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat demi terwujudnya Kabupaten Serang bahagia,” katanya.
Bupati menegaskan, apabila diperlukan pendalaman lebih lanjut, pihaknya siap untuk membahasnya dalam forum rapat kerja maupun rapat gabungan antara Badan
Anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah.***
Editor: Nurlan