• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 7 Desember 2025, 02:29 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Kabag Hukum Lalu Farhan Tegaskan 8 Pulau Milik Kabupaten Serang, Ini Dasarnya

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Ekonomi dan Bisnis, Pemerintah
0

Walan.id – Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha angkat suara terkait isu delapan pulau di wilayah Kabupaten Serang mau diambilalih oleh Pemkot Serang.

Farhan secara tegas membeberkan sejumlah dasar hukum yang membuktikan bahwa delapan pulau itu sah masuk wilayah Kabupaten Serang.

Sebelumnya, Walikota Serang Budi Rustandi berencana mengambil alih delapan pulau di Teluk Banten yang masuk wilayah Kabupaten Serang untuk masuk wilayah Kota Serang.

Baca juga:

Pemkot Serang Klaim Sejumlah Wilayah Pemkab Jadi Aset Kota, Pulau Panjang Jadi Rebutan

Budi beralasan delapan pulau itu secara historis dan geografis masuk wilayah Kota Serang dan berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.

Delapan pulau itu antara lain Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha menegaskan bahwa delapan pulau itu sah masuk wilayah Kabupaten Serang bukan Kota Serang.

Baca juga:

BPKAD Kabupaten Serang Beri Penjelasan Soal Kantor DKBPPPA Gagal Diserahkan Ke Pemkot

Kata Farhan, secara yuridis, dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, menyebutkan bahwa wilayah Kota Serang sebelah utara berbatasan dengan Teluk Banten.

“Dalam undang-undang itu di pasal lima, tidak disebutkan delapan pulau masuk wilayah Kota Serang,” katanya, Senin 11 Agustus 2025.

Begitupun dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Serang juga disebutkan jelas bahwa delapan pulau itu masuk wilayah Kabupaten Serang.

Baca juga:

Asda Minta Gubernur Banten Mediasi Soal Aset Pemkot yang Dikuasai Pemkab Serang

Sementara dari sisi historis, Farhan menyebut delapan pulau itu sudah sejak lama dikelola oleh Kabupaten Serang sebelum Kota Serang terbentuk.

“Secara administratif juga delapan pulau itu kita urus, jadi tidak ada Pemkab Serang menelantarkan delapan pulau itu,” ucapnya.

Meskipun beberapa pulau itu secara geografis berdekatan dengan Kecamatan Kasemen, Kota Serang, menurut Farhan, kondisi itu tidak menjadi acuan.

“Tidak serta merta pelepasan satu kecamatan itu juga berantai pulau-pulau tersebut, acuannya tetap pada aspek yuridis,” ujarnya.

Ia mengaku belum mengetahui terkait rencana Pemkot Serang yang akan mengambil alih delapan pulau tersebut. Menurutnya, seharusnya wacana tersebut melalui kajian terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada ruang publik.

“Saya rasa sah-sah saja Pemkot Serang menanyakan itu ke Kemendagri, karena mungkin ingin melihat potensi daerahnya, akan tetapi kita juga punya alasan yang kuat untuk mempertahankan delapan pulau itu,” tegas Farhan.***

Editor: Nurlan

Post Views: 690
Tags: 8 Pulau di Kabupaten SerangBudi RustandiKabag Hukum SetdaLalu FarhanPemkot SerangWalikota Serang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Asesmen ASN, Bupati Serang Ratu Zakiyah Tegaskan Pengembangan Karir Berbasis Kompetensi

Next Post

25 Kades Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 2025 – 2027, Ini Pesan Bupati Serang

Related Posts

Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

by Walan. Id
5 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

by Walan. Id
4 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

by Walan. Id
4 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

by Walan. Id
2 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak ASN Donasikan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Upacara HUT ke-54, Wabup Serang Ingatkan Korpri harus Empati terhadap Bencana

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

25 Kades Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 2025 - 2027, Ini Pesan Bupati Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Kawasan Industri Modern Cikande Mulai Diperketat Petugas Satgas Cs-137

2 bulan ago
0
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon. Dok (Walan.id)

Dampak Efesiensi, Mobil Dinas Bawaslu Kabupaten Serang Ditarik

9 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan bahwa kawasan objek wisata Pantai Anyer dan Cinangka aman saat libur Natal dan...

    Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Polda Banten menggelar konferensi perss terkait 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Banten, termasuk galian C dan penambangan...

    Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah mematangkan skema sewa aset...

    Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menerima bantuan pengembangan pengolahan budidaya magot dari Patra Anyer...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id