• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, 6 Mei 2026, 21:34 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Masa Jabatan Mantan Kades Diperpanjang, DPMD Kabupaten Serang: Proses Identifikasi

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Nasional, Pemerintah
0

Walan.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Banten sedang memproses identifikasi sejumlah Kepala Desa yang bakal diperpanjang masa jabatannya.

Hal itu, berdasarkan surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 100.3/4179/SJ Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Dalam SE tersebut dijelaskan, pada poin 2 huruf b disebutkan kades yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya.

Baca juga:

Beredar Isu PSU Bakal Diwakilkan Kades, Ketua Bawaslu: Itu Tidak Benar

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang Adie Ulumudin mengatakan bahwa terkait surat perpanjangan kepala desa tersebut berdasarkan surat edaran kemendagri dan pemerintah daerah harus dilaksanakan.

“Pada prinsipnya kan ketentutuan pemerintah daerah harus melaksanakan ketentuan dalam surat edaran.”ungkapnya kepada walan.id. Kamis, (7/8/2025).

Ia menjelaskan, terkait pengangkatan kembali purna tugas kepala desa berdasarkan surat edaran yang diterima 1 Agustus 2025.

Baca juga:

Diduga Gauli Istri Orang, Oknum Kades di Kragilan Diamankan Kepolisian

Ia menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan identifikasi terhadap para mantan kepala desa.

“Ada 51 mantan kades yang diisi oleh Pj.”ujarnya.

Ia menegaskan, dalam surat edaran yang dikeluarkan kemendagri cukup jelas pada point 2 huruf b yang disebutkan.

“Dalam surat edaran sudah cukup jelas, tidak berlaku bagi kepala desa yang meninggal, mengundurkan diri dan diberhentikan karena kasus hukum.” tegasnya.

Editor: Nurlan

Post Views: 1,249
Tags: Adie UlumudinDPMD Kabupaten SerangMantan Kades DiperpanjangMasa Jabatan Kepala DesaSurat Edaran Kemendagri
ADVERTISEMENT
Previous Post

Perkuat Ekraf, Bupati Ratu Zakiyah Komitmen Tingkatkan Keterampilan Pembatik Serang

Next Post

6 Pejabat Minggat Dari Lingkungan Pemkab Serang, Ini Penjelasan BKPSDM

Related Posts

Terungkap! Strategi Ratu Rachmatuzakiyah Hingga Raih Penghargaan dari CNN Indonesia

by Walan. Id
6 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Temui Menhub, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Perbaikan PJU di Jalan Nasional

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

by Walan. Id
6 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Dua Desa di Kabupaten Serang jadi Percontohan Aquaponik Melalui Program Gapudakan

Analis Akuakultur Ahli Muda Dinas Perikanan Kabupaten Serang, Nur Amalia, dok. (Nurlan)

Analis Akuakultur Ahli Muda Dinas Perikanan Kabupaten Serang, Nur Amalia, dok. (Nurlan)

by Walan. Id
4 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Program Zakiyah Bupati Serang Beri Bantuan Hukum Anak Korban Asusila di Waringin Kurung

by Walan. Id
2 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Disdukcapil Kabupaten Serang Lakukan PKS dengan RS Citra Arafiq Perluas Inovasi Balung Anak

Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Citra Arafiq melakukan perjanjian kerjasama (PKS). Dok. (Ist)

Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Citra Arafiq melakukan perjanjian kerjasama (PKS). Dok. (Ist)

by Walan. Id
29 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Hj. Surihat Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD KESTI TTKDH Kabupaten Serang

by Walan. Id
25 April 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

6 Pejabat Minggat Dari Lingkungan Pemkab Serang, Ini Penjelasan BKPSDM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Bupati Serang Tegas Bakal Evaluasi BUMD Kabupaten Serang Pasca Dirut Jadi Tersangka Korupsi

8 bulan ago
0

Bawaslu Apresiasi Bupati Serang Terbitkan SE tentang PSU Pilkada 2024 sebagai Hari Libur

1 tahun ago
0

Berita Terpopuler

    Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

    Ahli Waris SDN 2 Pematang Kragilan Gugat Pemkab Serang

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Ahli Waris SDN 2 Pematang Hudaeri bin Sarmin menggugat Pemerintah Kabupaten Serang. Dengan nomor register 249/Pdt G/2025/ PN...

    Terungkap! Strategi Ratu Rachmatuzakiyah Hingga Raih Penghargaan dari CNN Indonesia

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, meraih penghargaan Outstanding Leader in Regional Economic Acceleration dari CNN Indonesia. Penghargaan tersebut menjadi...

    Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

    Temui Menhub, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Perbaikan PJU di Jalan Nasional

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id – Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah terus melakukan pembenahan di berbagai sektor. Salah satu yang...

    Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

    Empat Ekor Hiu Tutul Muncul di Perairan Pulau Pamujan Teluk Banten

    by Walan. Id
    4 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Empat ekor ikan hiu tutul tiba tiba muncul di perairan Pulau Pamujan, Teluk Banten. Pada Senin, 4 Mei...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id