Walan.id – Bupati Serang, Ratu Zakiyah telah menerbitkan Instruksi Bupati Serang nomor 1 tahun 2025 tentang pemberantasan pungutan liar (pungli) ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Serang.
Dalam instruksi Bupati Serang itu terdapat beberapa poin diantaranya yaitu meningkatkan kesadaran dan melakukan sosialisasi serta edukasi kepada semua pihak tentang bahayanya pungli.
Kemudian menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas pungli di wilayah Kabupaten Serang.
Baca juga:
Biaya Sewa Rumah Dinas Bupati Serang Ratu Zakiyah Berencana untuk Bantu Anak Yatim Piatu
Menurutnya, hal tersebut sebagai isu yang serius, apalagi dalam hal ini terkait ketenagakerjaan.
“Pungli tenaga kerja isu yang serius, saya memahami mencari pekerjaan sangat sulit, praktik culas ini bukan hanya menghilangkan kesempatan bekerja bagi masyarakat, tapi membuat sulit bekerja,” kata Zakiyah, Selasa 10 Juni 2025.
Tak hanya itu, ia juga menginginkan agar memperkuat penegakan dan penindakan hukum terhadap praktik pungli ketenagakerjaan di wilayahnya.
Baca juga:
Bupati Serang Bakal Bentuk Unit Pengelolaan Sampah Jadi Sumber Tenaga Listrik
Hal itu juga untuk menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat dan memberikan saluran bagi masyarakat yang melaporkan dugaan praktik pungli.
“Pimpinan perusahaan di wilayah Kabupaten Serang dalam melaksanakan perekrutan tenaga kerja untuk menghindari praktik pungutan liar dilingkungan perusahaannya,” tambahnya.
“Serta melaporkan kepada satgas pungli ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum apabila terdapat pelanggaran pungutan liar ketenagakerjaan,” ucap Zakiyah.
Dengan demikian, Zakiyah memerintahkan pemerintah daerah melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Camat dan Kepala Desa untuk mengawasi dan memantau tindakan pungli.
“Serta berkomitmen memberantas tindakan pungutan liar ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Serang,” pungkasnya.***