• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, 3 Juli 2025, 21:30 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Terbitkan Intruksi Bupati Serang, Ratu Zakiyah: Pungli Tenaga Kerja Isu yang Serius

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Ekonomi dan Bisnis, Pemerintah
0

Walan.id – Bupati Serang, Ratu Zakiyah telah menerbitkan Instruksi Bupati Serang nomor 1 tahun 2025 tentang pemberantasan pungutan liar (pungli) ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Serang.

Dalam instruksi Bupati Serang itu terdapat beberapa poin diantaranya yaitu meningkatkan kesadaran dan melakukan sosialisasi serta edukasi kepada semua pihak tentang bahayanya pungli.

Kemudian menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas pungli di wilayah Kabupaten Serang.

Baca juga:

Biaya Sewa Rumah Dinas Bupati Serang Ratu Zakiyah Berencana untuk Bantu Anak Yatim Piatu

Menurutnya, hal tersebut sebagai isu yang serius, apalagi dalam hal ini terkait ketenagakerjaan.

“Pungli tenaga kerja isu yang serius, saya memahami mencari pekerjaan sangat sulit, praktik culas ini bukan hanya menghilangkan kesempatan bekerja bagi masyarakat, tapi membuat sulit bekerja,” kata Zakiyah, Selasa 10 Juni 2025.

Tak hanya itu, ia juga menginginkan agar memperkuat penegakan dan penindakan hukum terhadap praktik pungli ketenagakerjaan di wilayahnya.

Baca juga:

Bupati Serang Bakal Bentuk Unit Pengelolaan Sampah Jadi Sumber Tenaga Listrik

Hal itu juga untuk menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat dan memberikan saluran bagi masyarakat yang melaporkan dugaan praktik pungli.

“Pimpinan perusahaan di wilayah Kabupaten Serang dalam melaksanakan perekrutan tenaga kerja untuk menghindari praktik pungutan liar dilingkungan perusahaannya,” tambahnya.

“Serta melaporkan kepada satgas pungli ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum apabila terdapat pelanggaran pungutan liar ketenagakerjaan,” ucap Zakiyah.

Dengan demikian, Zakiyah memerintahkan pemerintah daerah melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Camat dan Kepala Desa untuk mengawasi dan memantau tindakan pungli.

“Serta berkomitmen memberantas tindakan pungutan liar ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Serang,” pungkasnya.***

Post Views: 584
Tags: Bupati Serang Ratu ZakiyahKetenagakerjaanPemberantasan Pungutan liarSaber PungliTerbitkan Intruksi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tim SAR Cari Bocah 10 Tahun hilang Terseret Ombak di Pantai Karangbolong Anyer

Next Post

Bupati Serang Komitmen Berantas Praktik Percaloan dan Pungli Ketenagakerjaan

Related Posts

Ibu Dipacari Anak Disetubuhi, Kini Pelaku yang Berprofesi Tukang Bakso di Carenang Ditangkap Polisi

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Ida Nuraida Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Serang

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Remaja Asal Binuang yang Terseret Ombak di Pantai Anyer Ditemukan Meninggal di Hari Kedua

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Karang Taruna Menilai Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kencana Harapan Diduga Tak Sesuai Aturan

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Apresiasi Inovasi Budidaya Udang Vaname Berbasis Bioflok di Desa Domas

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Remaja Asal Binuang Dilaporkan Hilang Terseret Ombak Saat Berenang di Pantai Anyer

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Bupati Serang Komitmen Berantas Praktik Percaloan dan Pungli Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

DKPP Kabupaten Serang Sebut HPP Gabah Kering Panen Rp6.500 Perkilo Untuk Melindungi Petani

5 bulan ago
0

Viral di Medsos Foto Tarif Parkir di Pantai Anyer, Disporapar Kabupaten Serang Bakal Evaluasi Tata Kelola Wisata

3 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Ibu Dipacari Anak Disetubuhi, Kini Pelaku yang Berprofesi Tukang Bakso di Carenang Ditangkap Polisi

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Haryanto (43) yang berprofesi sebagai Tukang Bakso di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten tega merudapaksa Bocah 9 Tahun...

    Ida Nuraida Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah resmi melantik Ida Nuraida sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang di Pendopo...

    Remaja Asal Binuang yang Terseret Ombak di Pantai Anyer Ditemukan Meninggal di Hari Kedua

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id — Operasi pencarian terhadap satu orang korban tenggelam di Pantai Puri Retno, Anyer, Kabupaten Serang, Banten, resmi dinyatakan selesai...

    Karang Taruna Menilai Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kencana Harapan Diduga Tak Sesuai Aturan

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id – Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Kencana Harapan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam dari Karang...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id