Walan.id – Kepala dinas lingkungan hidup Kota Serang, Banten dipanggil Kejari Serang terkait dugaan kasus tempat pengolahan sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) pada Rabu 14 Mei 2025.
Salah satu pegawai DLH Kota Serang yang enggan menyebutkan namanya menyatakan Kadis DLH Farah Richi dipanggil Kejari Serang terkait kasus Tempat TPS3R.
“Pagi tadi dipanggil, terus bapak (Farah Richi) sempat ke kantor lagi sekitar jam setengah satu, (tapi) sekarang ga ada. Untuk pemanggilan terkait kasus pembangunan TPS3R yang di Perumahan Citra Gading,” ujarnya.
Baca juga:
Ia mengungkapkan, rencananya TPS3R adalah pembangunan tanah fasilitas umum (fasum) atau hook di perumahan Citra Gading yang bakal digarap tahun ini.
“Sedari pagi tadi banyak TNI-Polisi, untuk kasusnya itu ada masalah di administrasi, menuai polemik. Jadi warga Citra Gading menolak untuk dijadikan TPS3R, kan tanahnya belum ada pengalihan ke Pemkot Serang,” ungkapnya menambahkan.
Ia kembali mengungkap, selain Farah Richi, Kasi Pengolahan Persampahan DLH Kota Serang, Arief Syahrul Hakim juga dipanggil oleh Kejari Serang.
Baca juga:
Perkembangan Kasus Pelecehan 4 Pegawai di Pemkab Serang Siap Disidangkan Kode Etik ASN
“Kemungkinan ada kasus lain alasan yang membuat Pak Kadis Dipanggil. Kalau dipanggil berdua sama pak Arief oleh kejaksaan,” ujarnya.
Namun saat di konfirmasi melalui sambungan telpon, Kadis LH Kota Serang, Farah Richi menjelaskan bahwa pemanggilan ini tindak lanjut dari pemanggilan pertama.
“Melengkapi data panggilan yang pertama, soal tangsel, tapi bukan soal retribusi,” kata Farach.
Baca juga:
Eks Sekdis DLH Cilegon Ditahan Polda Banten, Kasus Dugaan Suap TPT di TPSA Bagendung
Perlu diketahui, TPS3R merupakan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle.
Sebagaimana prinsip Reduce, Reuse dan Recycle, TPS3R sendiri merupakan fasilitas yang mengelola sampah dengan mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang.