Walan.id – Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang, Banten, akan segera mensosialisakian Koperasi Desa Merah Putih di tiap Kecamatan.
Kabid Koperasi Muhammad Rifqi mengatakan pihaknya akan segera mensosialisasikan Koperasi Desa Merah Putih di semua Desa se Kabupaten Serang.
“Di Kabupaten Serang itukan ada 326 Desa, itu kita akan berikan sosialisasi di setiap Kecamatan.”ungkapnya kepada Walan.id saat ditemui di kantornya pada Selasa, (29/4/2025).
Baca juga:
Diskoumperindag Kabupaten Serang Gelar Sidak Soal Pengurangan Literan MinyakKita di Pasar Ciruas
Ia menuturkan, Koperasi Desa Merah Putih tersebut khusunya di Kabupaten Serang ada 8 Usaha seperti Gerai Penyediaan Sembako, Gerai Penyediaan Obat Murah, Simpan Pinjam, Gerai Outlet, Penyediaan Gudang Es dan lainya.
“Sebetulnya tinggal kebutuhan di desa, intinya untuk swasembada pangan, contoh seperti di Kecamatan Binuang karena area persawahan berarti penyediaanya harus gudang beras hasil dari desa setempat, berbeda dengan di daerah gunung sari itukan kaya cabai cengek segala macam hasil kebon.” tuturnya.
Ia mengatakan, Kopdes Merah Putih tersebut baru akan dimulai pada bulan Mei 2025 untuk pembentukanya.
“Kita akan memberikan sosialisasi itu di 29 kecamatan, nah nanti para desa desa diundang di kantor kecamatan.” kata dia.
Baca juga:
Wakil Ketua DPRD Bersama Disperindag Sidak Kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram di Kabupaten Serang
Lebih lanjut, Ia menjelaskan untuk syarat pembentukan Kopdes Merah Putih minimal anggota 20 orang serta di desa tersebut berjumlah 500 orang.
“Akan tetapi setelah dilihat di Kabupaten Serang jumlah warga per desa ini hampir lebih dari 500 warga lebih, dari 326 desa tidak ada yang kekurangan di bawah 500 warga.” jelasnya.
Masih kata Rifqi, untuk pengurus koperasi desa merah putih pihaknya menyarankan anggota koperasi warga yang mempunyai potensi.
Baca juga:
BPOM Serang Musnahkan Cincau dan Agar-agar Berformalin di Petir
“Koperasi ini disarankan yang punya potensi contohnya SDM nya yang bagus seperti sarjana desa, pensiunan dan tidak pernah dihukum selama 5 tahun terkait dengan penggelapan uang Koperasi.” ujarnya.
Adapun nanti Perekrutan Anggota Koperasi, Ia mengatakan dengan cara musyawarah desa (Musdes) Namun, kata dia Kepala Desa diwajibkan untuk ketua pengawasan.
“Yang merekrutnya nanti musyawarah desa tapi disini diwajibkan untuk ketua pengawasnya itu harus kepala desa sebagai ceo, karena dipakainya jabatan yang melekat.” tandasnya.