• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, 7 Mei 2026, 01:22 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Ramai Isu OTT di Mancak, Bawaslu Telusuri Dugaan Money Politik Jelang PSU

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah, Peristiwa, Politik
0

Walan.id – Ramainya isu dugaan praktik money politik yang terkena OTT di Kecamatan Mancak Kabupaten Serang Bawaslu Kabupaten Serang sedang melakukan penulusuran terhadap informasi tersebut.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, usai menggelar rapat koordinasi persiapan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang, di salah satu hotel di Cikande, Rabu (16/4/2025).

Ia mengatakan, pihaknya baru mendapat informasi terkait dugaan money politik tersebut pada Selasa (15/4/2025) malam.

Baca juga:

Bawaslu Apresiasi Bupati Serang Terbitkan SE tentang PSU Pilkada 2024 sebagai Hari Libur

“Kami mendapatkan informasi itu semalam, bahwa diduga akan dilakukan bagi-bagi uang,” ujarnya kepada wartawan.

“Terus aktivitas itu diamankan oleh kepolisian, sebelumnya dibawa ke Polres tapi kemudian disampaikan ke pengawas pemilu kecamatan,” sambungnya.

“jadi terkait ini, kami melakukan penelusuran untuk memastikan apa yang terjadi di kecamatan Mancak itu,” jelasnya.

Baca juga:

PSU 19 April 2025, KPU Kabupaten Serang Tidak Menerima DPK dan DPTB

Ari mengungkapkan, penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang dilakukan guna mendalami lebih jauh terkait informasi dugaan tersebut.

“Untuk mendalami apakah benar ada aktivitas diduga bagi-bagi uang, seperti apa kejadiannya, siapa subjek pelaku, yang menerima siapa, dan untuk kepentingan apa,” paparnya.

“ini kan belum kami dapatkan, sedang dilakukan penelusuran,” kata Ari menambahkan.

Baca juga:

Bawaslu Minta Panwascam dan PKD Dilarang Keluar Wilayah Kabupaten Serang Jelang PSU

Dirinya menjelaskan, dalam ketentuan undang-undang siapapun yang menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memilih atau pun tidak memilih salah satu pasangan calon, maka akan dikenakan sanksi pidana.

“Sanksi pidana ini kan harus kita buktikan, contoh apakah benar ada uangnya atau ada materi lainnya, siapa yang memberikan, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan apa,” ucapnya.

“Apakah untuk memilih atau untuk tidak memilih salah satu pasangan calon. Itu harus ada keterangannya,” jelasnya

“Kalau pun ada informasinya, ada buktinya, maka akan diproses di Gakkumdu Pemilu,” kata Ari.

Baca juga:

Hari Ini! KPU Kabupaten Serang Distribusikan Logistik di 5 Kecamatan

Dirinya juga menerangkan, bahwa dalam memproses informasi dugaan politik uang tersebut terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui.

“Pertama akan diverifikasi, pemanggilan dan lainnya. Kemudian akan diuji untuk menentukan apakah Gakkumdu Pemilu akan menaikkan untuk menyampaikan rekomendasi ke penyidikan dalam hal ini kepolisian,” tuturnya.

“Setelah penyidikan kepolisian, akan menyampaikan itu ke Jaksa untuk dilakukan penuntutan. Proses nya itu nanti di Pengadilan Negeri,” kata Ari.

Baca juga:

KPU Kabupaten Serang Petakan Daerah Rawan Distribusi Logistik PSU

“Terbukti atau tidak terbukti itu keputusannya nanti di Pengadilan Negeri,”jelasnya.

Adapun saat ditanya perihal potensi diskualifikasi terhadap calon yang melakukan politik uang, Ari menyebut akan terjadi jika memang terbukti melakukan.

“Untuk diskualifikasi calon, harus terbukti uangnya dari paslon. Tapi diskualifikasi calon ini juga mengikat jika terjadinya sistematis dan massif,” tandasnya.

Post Views: 785
Tags: Ari SetiawanIsu OTT di MancakKomisioner BawasluPenulusuran InformasiPilbup SerangPSU Kabupaten Serang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dukung Program Swasembada Pangan, DKPP Sedang Mengidentifikasi Lahan 4 Kali Panen dalam Setahun

Next Post

Jelang PSU Kabupaten Serang, 2 Orang Ditangkap Tim Gakkumdu Terkait Dugaan Politik Uang

Related Posts

Ahli Waris SDN 2 Pematang Kragilan Gugat Pemkab Serang

Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

by Walan. Id
6 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Temui Menhub, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Perbaikan PJU di Jalan Nasional

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

by Walan. Id
6 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Empat Ekor Hiu Tutul Muncul di Perairan Pulau Pamujan Teluk Banten

Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

by Walan. Id
4 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Dua Desa di Kabupaten Serang jadi Percontohan Aquaponik Melalui Program Gapudakan

Analis Akuakultur Ahli Muda Dinas Perikanan Kabupaten Serang, Nur Amalia, dok. (Nurlan)

Analis Akuakultur Ahli Muda Dinas Perikanan Kabupaten Serang, Nur Amalia, dok. (Nurlan)

by Walan. Id
4 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Program Zakiyah Bupati Serang Beri Bantuan Hukum Anak Korban Asusila di Waringin Kurung

by Walan. Id
2 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Disdukcapil Kabupaten Serang Lakukan PKS dengan RS Citra Arafiq Perluas Inovasi Balung Anak

Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Citra Arafiq melakukan perjanjian kerjasama (PKS). Dok. (Ist)

Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Citra Arafiq melakukan perjanjian kerjasama (PKS). Dok. (Ist)

by Walan. Id
29 April 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Jelang PSU Kabupaten Serang, 2 Orang Ditangkap Tim Gakkumdu Terkait Dugaan Politik Uang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Ingin Liburan ke Pantai Sawarna di Banten! Berikut Rute dan Fasilitasnya

2 tahun ago
0

Tinjau Banjir di Carenang, Bupati Ratu Zakiyah Pastikan Tidak Ada Warga Kekurangan Makanan

3 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

    Ahli Waris SDN 2 Pematang Kragilan Gugat Pemkab Serang

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Ahli Waris SDN 2 Pematang Hudaeri bin Sarmin menggugat Pemerintah Kabupaten Serang. Dengan nomor register 249/Pdt G/2025/ PN...

    Terungkap! Strategi Ratu Rachmatuzakiyah Hingga Raih Penghargaan dari CNN Indonesia

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, meraih penghargaan Outstanding Leader in Regional Economic Acceleration dari CNN Indonesia. Penghargaan tersebut menjadi...

    Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

    Temui Menhub, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Perbaikan PJU di Jalan Nasional

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id – Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah terus melakukan pembenahan di berbagai sektor. Salah satu yang...

    Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

    Empat Ekor Hiu Tutul Muncul di Perairan Pulau Pamujan Teluk Banten

    by Walan. Id
    4 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Empat ekor ikan hiu tutul tiba tiba muncul di perairan Pulau Pamujan, Teluk Banten. Pada Senin, 4 Mei...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id