Walan.id – Ramainya isu dugaan praktik money politik yang terkena OTT di Kecamatan Mancak Kabupaten Serang Bawaslu Kabupaten Serang sedang melakukan penulusuran terhadap informasi tersebut.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, usai menggelar rapat koordinasi persiapan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang, di salah satu hotel di Cikande, Rabu (16/4/2025).
Ia mengatakan, pihaknya baru mendapat informasi terkait dugaan money politik tersebut pada Selasa (15/4/2025) malam.
Baca juga:
Bawaslu Apresiasi Bupati Serang Terbitkan SE tentang PSU Pilkada 2024 sebagai Hari Libur
“Kami mendapatkan informasi itu semalam, bahwa diduga akan dilakukan bagi-bagi uang,” ujarnya kepada wartawan.
“Terus aktivitas itu diamankan oleh kepolisian, sebelumnya dibawa ke Polres tapi kemudian disampaikan ke pengawas pemilu kecamatan,” sambungnya.
“jadi terkait ini, kami melakukan penelusuran untuk memastikan apa yang terjadi di kecamatan Mancak itu,” jelasnya.
Baca juga:
PSU 19 April 2025, KPU Kabupaten Serang Tidak Menerima DPK dan DPTB
Ari mengungkapkan, penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang dilakukan guna mendalami lebih jauh terkait informasi dugaan tersebut.
“Untuk mendalami apakah benar ada aktivitas diduga bagi-bagi uang, seperti apa kejadiannya, siapa subjek pelaku, yang menerima siapa, dan untuk kepentingan apa,” paparnya.
“ini kan belum kami dapatkan, sedang dilakukan penelusuran,” kata Ari menambahkan.
Baca juga:
Bawaslu Minta Panwascam dan PKD Dilarang Keluar Wilayah Kabupaten Serang Jelang PSU
Dirinya menjelaskan, dalam ketentuan undang-undang siapapun yang menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memilih atau pun tidak memilih salah satu pasangan calon, maka akan dikenakan sanksi pidana.
“Sanksi pidana ini kan harus kita buktikan, contoh apakah benar ada uangnya atau ada materi lainnya, siapa yang memberikan, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan apa,” ucapnya.
“Apakah untuk memilih atau untuk tidak memilih salah satu pasangan calon. Itu harus ada keterangannya,” jelasnya
“Kalau pun ada informasinya, ada buktinya, maka akan diproses di Gakkumdu Pemilu,” kata Ari.
Baca juga:
Hari Ini! KPU Kabupaten Serang Distribusikan Logistik di 5 Kecamatan
Dirinya juga menerangkan, bahwa dalam memproses informasi dugaan politik uang tersebut terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui.
“Pertama akan diverifikasi, pemanggilan dan lainnya. Kemudian akan diuji untuk menentukan apakah Gakkumdu Pemilu akan menaikkan untuk menyampaikan rekomendasi ke penyidikan dalam hal ini kepolisian,” tuturnya.
“Setelah penyidikan kepolisian, akan menyampaikan itu ke Jaksa untuk dilakukan penuntutan. Proses nya itu nanti di Pengadilan Negeri,” kata Ari.
Baca juga:
KPU Kabupaten Serang Petakan Daerah Rawan Distribusi Logistik PSU
“Terbukti atau tidak terbukti itu keputusannya nanti di Pengadilan Negeri,”jelasnya.
Adapun saat ditanya perihal potensi diskualifikasi terhadap calon yang melakukan politik uang, Ari menyebut akan terjadi jika memang terbukti melakukan.
“Untuk diskualifikasi calon, harus terbukti uangnya dari paslon. Tapi diskualifikasi calon ini juga mengikat jika terjadinya sistematis dan massif,” tandasnya.
Comments 2