• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 7 Desember 2025, 03:00 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Ramai Isu OTT di Mancak, Bawaslu Telusuri Dugaan Money Politik Jelang PSU

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah, Peristiwa, Politik
0

Walan.id – Ramainya isu dugaan praktik money politik yang terkena OTT di Kecamatan Mancak Kabupaten Serang Bawaslu Kabupaten Serang sedang melakukan penulusuran terhadap informasi tersebut.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, usai menggelar rapat koordinasi persiapan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang, di salah satu hotel di Cikande, Rabu (16/4/2025).

Ia mengatakan, pihaknya baru mendapat informasi terkait dugaan money politik tersebut pada Selasa (15/4/2025) malam.

Baca juga:

Bawaslu Apresiasi Bupati Serang Terbitkan SE tentang PSU Pilkada 2024 sebagai Hari Libur

“Kami mendapatkan informasi itu semalam, bahwa diduga akan dilakukan bagi-bagi uang,” ujarnya kepada wartawan.

“Terus aktivitas itu diamankan oleh kepolisian, sebelumnya dibawa ke Polres tapi kemudian disampaikan ke pengawas pemilu kecamatan,” sambungnya.

“jadi terkait ini, kami melakukan penelusuran untuk memastikan apa yang terjadi di kecamatan Mancak itu,” jelasnya.

Baca juga:

PSU 19 April 2025, KPU Kabupaten Serang Tidak Menerima DPK dan DPTB

Ari mengungkapkan, penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang dilakukan guna mendalami lebih jauh terkait informasi dugaan tersebut.

“Untuk mendalami apakah benar ada aktivitas diduga bagi-bagi uang, seperti apa kejadiannya, siapa subjek pelaku, yang menerima siapa, dan untuk kepentingan apa,” paparnya.

“ini kan belum kami dapatkan, sedang dilakukan penelusuran,” kata Ari menambahkan.

Baca juga:

Bawaslu Minta Panwascam dan PKD Dilarang Keluar Wilayah Kabupaten Serang Jelang PSU

Dirinya menjelaskan, dalam ketentuan undang-undang siapapun yang menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memilih atau pun tidak memilih salah satu pasangan calon, maka akan dikenakan sanksi pidana.

“Sanksi pidana ini kan harus kita buktikan, contoh apakah benar ada uangnya atau ada materi lainnya, siapa yang memberikan, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan apa,” ucapnya.

“Apakah untuk memilih atau untuk tidak memilih salah satu pasangan calon. Itu harus ada keterangannya,” jelasnya

“Kalau pun ada informasinya, ada buktinya, maka akan diproses di Gakkumdu Pemilu,” kata Ari.

Baca juga:

Hari Ini! KPU Kabupaten Serang Distribusikan Logistik di 5 Kecamatan

Dirinya juga menerangkan, bahwa dalam memproses informasi dugaan politik uang tersebut terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui.

“Pertama akan diverifikasi, pemanggilan dan lainnya. Kemudian akan diuji untuk menentukan apakah Gakkumdu Pemilu akan menaikkan untuk menyampaikan rekomendasi ke penyidikan dalam hal ini kepolisian,” tuturnya.

“Setelah penyidikan kepolisian, akan menyampaikan itu ke Jaksa untuk dilakukan penuntutan. Proses nya itu nanti di Pengadilan Negeri,” kata Ari.

Baca juga:

KPU Kabupaten Serang Petakan Daerah Rawan Distribusi Logistik PSU

“Terbukti atau tidak terbukti itu keputusannya nanti di Pengadilan Negeri,”jelasnya.

Adapun saat ditanya perihal potensi diskualifikasi terhadap calon yang melakukan politik uang, Ari menyebut akan terjadi jika memang terbukti melakukan.

“Untuk diskualifikasi calon, harus terbukti uangnya dari paslon. Tapi diskualifikasi calon ini juga mengikat jika terjadinya sistematis dan massif,” tandasnya.

Post Views: 640
Tags: Ari SetiawanIsu OTT di MancakKomisioner BawasluPenulusuran InformasiPilbup SerangPSU Kabupaten Serang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dukung Program Swasembada Pangan, DKPP Sedang Mengidentifikasi Lahan 4 Kali Panen dalam Setahun

Next Post

Jelang PSU Kabupaten Serang, 2 Orang Ditangkap Tim Gakkumdu Terkait Dugaan Politik Uang

Related Posts

Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

by Walan. Id
5 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

by Walan. Id
4 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

by Walan. Id
2 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak ASN Donasikan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Upacara HUT ke-54, Wabup Serang Ingatkan Korpri harus Empati terhadap Bencana

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Diduga Akibat Arus Pendek Listrik, Lapak dan Kios Didepan PWI 2 Kibin Kebakaran

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Jelang PSU Kabupaten Serang, 2 Orang Ditangkap Tim Gakkumdu Terkait Dugaan Politik Uang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Soal Pelantikan Bupati Terpilih, Pj Sekda Kabupaten Serang: Ada Tahapan Harus Dilalui

7 bulan ago
0

Kasus Paparan Radioaktif Cs-137 di Cikande, Andra Soni Khawatir Berdampak Pada Investasi

2 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan bahwa kawasan objek wisata Pantai Anyer dan Cinangka aman saat libur Natal dan...

    Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Polda Banten menggelar konferensi perss terkait 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Banten, termasuk galian C dan penambangan...

    Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah mematangkan skema sewa aset...

    Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menerima bantuan pengembangan pengolahan budidaya magot dari Patra Anyer...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id