Walan.id – Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada hari pertama diberlakukannya program pemutihan pajak dan denda mencapai Rp 620 juta dari 1.300 kendaraan yang melakukan pembayaran pajak.
Adapun pada hari kedua pemutihan pajak kendaraan bermotor mengalami penurunan, samsat Cikande mendapatkan pendapatan sebesar Rp 618 juta dengan total kendaraan sekitar 1.600.
“Khusus untuk samsat induk Cikande hari pertama sekitar 1.300 an kendaraan dengan total pajak Rp 620 jutaan. Hari kedua, 1.600 an kendaraan pajaknya sekitar Rp 618 jutaan,” kata Plt Kepala Samsat Cikande, Bambang Dwi, Sabtu 12 April 2025.
Baca juga:
Samsat Cikande Bakal Evaluasi Pelayanan Pemutihan Kendaraan Bermotor
Selain itu, ia belum bisa memastikan apakah ada kendaraan dinas (randis) di samsat Cikande yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Nanti kita cek dulu kalo kendaraan dinas,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendapatkan Rp 15 miliar pada hari pertama pemutihan pajak kendaraan.
Baca juga:
Ratusan Warga Serbu Samsat Cikande di Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan
Sedangkan hari kedua penghapusan tunggakan pajak kendaraan mengalami kenaikan mencapai Rp 17 miliar dibandingkan hari pertama.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menekankan untuk tidak adanya calo dan pungutan liar (pungli) dalam program pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Pada kesempatan itu, Plt Kepala Bapenda Banten Deden Apriandhi mengatakan, melalui Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten 2025 itu turut membentuk masyarakat Banten yang taat membayar pajak.
Deden berharap, antusiasme masyarakat mengikuti Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten Tahun 2025 meningkat dan tetap tinggi hingga 30 Juni nanti.
Comments 1