Walan.id – Masyarakat belum mengetahui soal kendaraan terkena denda tilang Etle tidak terhapus dan wajib dibayar pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dikeluarkan kebijakan keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.
Seperti yang dikatakan Warga Ciruas Dani, Sebelumnya Ia tidak mengetahui kalau Ia terkena tilang denda Etle , kemudian ia langsung mengurus denda tersebut ke pihak kepolisian.
“Ketahuannya itu setelah di cek di samsat, jadi dendanya itu sekitar Rp.1jutaan.” ungkapnya kepada Walan.id pada Sabtu, 12 April 2025.
Baca juga:
Samsat Cikande Bakal Evaluasi Pelayanan Pemutihan Kendaraan Bermotor
Ia menuturkan, bahwa dirinya memanfatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dikeluarkan Pemprov Banten. Karena Ia menunggak pajak puluhan tahun sekaligus ganti nama pemilik kendaraan.
“Kalo saya ngurus kendaraan mobil pickup, kalo normal y untuk pajaknya saja sekitar Rp. 16 jutaan, dalam program ini paling sekitar. Rp. 1,6 juta kan bayarnya setahun.” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Samsat Cikande Bambang Dwi menjelaskan terkait kendaraan yang terkena tilang Etle harus di selesaikan pembayaran denda karena kendaraan terblokir.
Baca juga:
“Kalau Etle itukan memang harus diselesaikan dulu, karena memang kendaraan dia itu terblokir jadi memang harus diselesaikan dulu baru mereka bisa melakukan pembayaran pajak.” jelasnya.
Terkait denda Etle, dikatakan Bambang Dwi itu secara kewenangan di pihak kepolisian, bagi yang terkena Etle itu akan terblokir di sistemnya.
“Iya itu kan nanti wewenang di pihak kepolisian soalnya kena Etle itu akan terblokir di sistem kita jadi tetap haru diselesaikan dulu.”Pungkasnya.