• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 3 Februari 2026, 05:54 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang Terkena Etle Wajib dibayar, Ini Penjelasanya

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Ekonomi dan Bisnis, Pemerintah
0

Walan.id – Masyarakat belum mengetahui soal kendaraan terkena denda tilang Etle tidak terhapus dan wajib dibayar pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dikeluarkan kebijakan keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.

Seperti yang dikatakan Warga Ciruas Dani, Sebelumnya Ia tidak mengetahui kalau Ia terkena tilang denda Etle , kemudian ia langsung mengurus denda tersebut ke pihak kepolisian.

“Ketahuannya itu setelah di cek di samsat, jadi dendanya itu sekitar Rp.1jutaan.” ungkapnya kepada Walan.id pada Sabtu, 12 April 2025.

Baca juga:

Samsat Cikande Bakal Evaluasi Pelayanan Pemutihan Kendaraan Bermotor

Ia menuturkan, bahwa dirinya memanfatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dikeluarkan Pemprov Banten. Karena Ia menunggak pajak puluhan tahun sekaligus ganti nama pemilik kendaraan.

“Kalo saya ngurus kendaraan mobil pickup, kalo normal y untuk pajaknya saja sekitar Rp. 16 jutaan, dalam program ini paling sekitar. Rp. 1,6 juta kan bayarnya setahun.” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Samsat Cikande Bambang Dwi menjelaskan terkait kendaraan yang terkena tilang Etle harus di selesaikan pembayaran denda karena kendaraan terblokir.

Baca juga:

Penunggak Pajak Puluhan Tahun Kendaraan Dimanfaatkan Warga Banten, Cek Syarat hingga Cara Cabut Berkas

“Kalau Etle itukan memang harus diselesaikan dulu, karena memang kendaraan dia itu terblokir jadi memang harus diselesaikan dulu baru mereka bisa melakukan pembayaran pajak.” jelasnya.

Terkait denda Etle, dikatakan Bambang Dwi itu secara kewenangan di pihak kepolisian, bagi yang terkena Etle itu akan terblokir di sistemnya.

“Iya itu kan nanti wewenang di pihak kepolisian soalnya kena Etle itu akan terblokir di sistem kita jadi tetap haru diselesaikan dulu.”Pungkasnya.

Post Views: 1,783
Tags: Denda EtlePemprov BantenPemutihan Pajak KendaraanSamsat CikandeTilang Etle
ADVERTISEMENT
Previous Post

Arahkan Perhatian pada Partisipasi: KPU RI Pastikan PSU Berjalan Sukses

Next Post

Hari Kedua Pemutihan Pajak Kendaraan, Pendapatan Samsat Cikande Capai Rp.600 Juta

Related Posts

Habiskan 300 Kg Beras Perhari, Tagana Kabupaten Serang Cover 1.520 Warga Terdampak Banjir di Tiga Kecamatan

by Walan. Id
2 Februari 2026
0
0
ShareTweetShare

Pasca Banjir, Baznas Kabupaten Serang Tinjau Warga di Mekarsari Carenang

by Walan. Id
2 Februari 2026
0
0
ShareTweetShare

Bencana di Wilayah Kabupaten Serang, BPBD Jadi Garda Terdepan

Kepala BPBD Kabupaten Serang Ajat Sudrajat. Dok. Nurlan

Kepala BPBD Kabupaten Serang Ajat Sudrajat. Dok. Nurlan

by Walan. Id
2 Februari 2026
0
0
ShareTweetShare

Kolaborasi Bupati dan DPRD Kabupaten Serang Bantu Korban Terdampak Banjir

by Walan. Id
1 Februari 2026
0
0
ShareTweetShare

Banjir di Desa Mekarsari Carenang Mulai Surut, Warga Masih Bertahan Dipengungsian

by Walan. Id
31 Januari 2026
0
0
ShareTweetShare

DPRD Kabupaten Serang Kontraproduktif saat RDP Penanggulangan Bencana, Amin Nazili Angkat Bicara

by Walan. Id
30 Januari 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Hari Kedua Pemutihan Pajak Kendaraan, Pendapatan Samsat Cikande Capai Rp.600 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

BUMDes Berkah Wali Buka Lahan Untuk Penanaman Jagung

3 bulan ago
0

Perselingkuhan di Era Digital: Ketika Kepercayaan Pasangan Runtuh

2 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Habiskan 300 Kg Beras Perhari, Tagana Kabupaten Serang Cover 1.520 Warga Terdampak Banjir di Tiga Kecamatan

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Dapur umum yang didirikan Tagana Kabupaten Serang yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang untuk membantu warga yang...

    Pasca Banjir, Baznas Kabupaten Serang Tinjau Warga di Mekarsari Carenang

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Bazanas Kabupaten Serang meninjau warga kampung Selawe, Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, yang terdampak pasca banjir. Senin,...

    Kepala BPBD Kabupaten Serang Ajat Sudrajat. Dok. Nurlan

    Bencana di Wilayah Kabupaten Serang, BPBD Jadi Garda Terdepan

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang dalam penanganan banjir dan longsor di wilayah Kabupaten Serang jadi garda...

    Koordinator BPP Kecamatan Carenang Riyana. Dok. Nurlan

    Akibat Terendam Banjir, Ratusan Hektar Lahan Pertanian di Carenang Gagal Panen

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Carenang mengidentifikasi lahan sawah yang terdampak banjir di wilayah Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang,...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id