• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, 3 Juli 2025, 21:05 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Polisi Tangkap 11 Warga Padarincang Pasca Insiden Pembakaran Kandang Ayam, Polda Banten Digeruduk

Walan. Id by Walan. Id
in Peristiwa
3

Walan.id – Pasca insiden pembakaran kandang ayam di padarincang Kabupaten Serang Kepolisian Polda Banten menetapkan 11 orang tersangka.

Hal itu lantaran para tersangka diduga menghasut, pengeroyokan dan pembakaran terhadap kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana seperti menghasut, pengeroyokan serta sengaja menimbulkan kebakaran

Baca juga:Warga Padarincang Gruduk Polda Banten Pasca Penahanan 11 Orang Diduga Lakukan Pembakaran Kandang Ayam

“Sdr. DKK diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran di PT. Sinar Ternak Sejahtera, yang mengakibatkan sejumlah bangunan seperti kandang, Kantor administrasi dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar.” ungkapnya pada konferensi Pers. Senin (10/2/2025).

Dirreskrimum polda Banten kombes pol Dian Setyawan di dampingi Kabid Humas Kombes Pol Didik Haryadi serta Kapolres Serang Kota Kombes pol Yudha Satria saat menggelar Konferensi Pers terkait pembakaran kandang ayam di Padarincang
Dirreskrimum polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan Didampingi Kabid Humas Kombes Pol Didik Haryadi serta Kapolres Serang Kota Kombes pol Yudha Satria saat menggelar Konferensi Pers terkait pembakaran kandang ayam di Padarincang

Ia menjelaskan, Dari hasil penyelidikan, motif di balik kejadian ini masih didalami oleh pihak kepolisian. Namun, dugaan sementara mengarah pada Motif tidak senang dengan keberadaan PT. STS dengan alasan mencemarkan lingkungan.

“Modus dari kejadian tersebut melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap tempat dan barang di PT. STS agar supaya tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut,” ujarnya.

Baca juga:Protes Galian Ilegal, Warga Mekarsari Dilaporkan ke Polisi, Bonnie Anggota Komisi X DPR RI Angkat Bicara

Sementara itu, LBH Warga Padarincang Rizal Hakiki mengecam atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Banten tehadap 11 warga yang saat ini sudah ditangkap dan ditahan oleh Polda Banten.

“Yang mana informasi kami terima sejak peristiwa penangkapan dini hari pada Jumat itu ada 7 orang yang dilakukan penangkapan.”ungkapnya kepada Wartawan, Senin(10/2/2025).

Ia menjelaskan dari penahanan tersebut diantaranya 2 orang dewasa dan 5 orang dibawah umur, kemudian kata dia, ada penangkapan kembali di hari Sabtu, 1 orang ibu ibu.

Baca juga:Warga Mekarsari Gelar Aksi Tutup Mulut, Refleksi atas ketidakadilan Hukum yang Menimpanya

“Hari ini saya baru mengetahui ternyata ada total 11 orang yang sudah ditangkap dan diamankan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.”jelasnya.

Ia menuturkan berdasarkan informasi yang diterima dari pihak keluarga tersangka pada saat proses penangkapan diduga tidak ada surat perintah.

“Warga ataupun pihak keluarga atas penangkapan tersebut tidak pernah ditunjukkan ataupun diperlihatkan surat perintah penangkapan atau surat tugas dan lainnya.”ujarnya.

Baca juga:Nasib Warga Mekarsari, Lapor Tambang Ilegal Tak Digubris, Malah Dijerat Hukum

Selain itu, kata dia, peristiwa penangkapan pada Jumat dini hari itu diduga dilakukan secara brutal atau arogan, bahkan kata dia ada beberapa rumah dan pondok pesantren yang rusak akibat peristiwa penangkapan warga oleh aparat kepolisian.

“Bukti bukti ada, tapi ada satu warga pimpinan Ponpes yang keterangannya diintimidasi untuk memberikan vidio klarifikasi.”kata dia

“yang mana bukti buktinya kami dapatkan soal upaya penangkapan yang dilakukan secara arogan dan brutal juga sewenang wenang dan untuk buktinya ada foto dan vidio.”tambahnya.

Baca juga:Penembak Bos Rental Mobil Terungkap! Oknum Anggota TNI AL Ialah Ajudan serta Nasib Anggota Polsek Cinangka

Selain itu, terkait penangkapan tersangka terhadap 5 orang dibawah umur pihaknya belum diberikan akses untuk bisa mendampingi ke 11 orang yang sudah dilakukan penahanan.

“Nah, 5 orang anak yang saat ini sudah ditersangkakan terkahir informasi yang kami terima belum juga didampingi oleh orang tua dan penasehat hukum.”terangnya.

Masih kata Rijal, untuk itu yang jadi point kami bahwa upaya formil dalam hal ini penangkapan dan penahanan kepada 11 orang dan terkhusus kepada 5 anak dibawah umur yang dilakukan secara sewenang wenang oleh Jatanras Polda Banten.

“Berdasarkan informasi dari warga sebenarnya latar belakang peristiwanya ini dilakukan secara bersama sama jadi mungkin masyarakat juga tidak bisa melihat peristiwa hukum ini peristiwa hukum pembakarannya saja.”kata dia.

Baca juga:Aktivitas Galian Tanah Ilegal di Mekarsari: Warga Tuntut Keadilan

lebih lanjut, Ia menerangkan kejadian itu penyebabnya akibat ada ulah pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan pemilik kandang ayam tersebut,
dan warga sudah menempuh proses yang panjang untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya tapi tidak kunjung direspon maka dari itu warga melakukan reaksi kemarahan berupa peristiwa di 22 November 2024.

“Jarak rumah warga kurang lebih 20 meter jarak pemukiman warga dengan kandang ayam tersebut.”kata dia.

Maka dari itu, pihaknya berharap dan meminta agar Polda Banten membebaskan 11 warga Padarincang yang saat ini dilakukan penahanan.

“kami meminta agar Polda Banten untuk menarik mundur karena saat ini masih banyak aparat yang berjaga dan berlalu lalang di kecamatan padarincang itu yang membuat warga khawatir dan was was.”harapnya

“yang ketiga kami berharap kepada aparat yang melakukan kesewenang wenangan agar ditindak tegas dengan hukum yang berlaku.”tutupnya.

Diketahui pasca penangkapan 11 orang tersebut warga Padarincang Kabupaten Serang, berunjuk rasa ke Mapolda Banten menuntut dibebaskan.

 

Post Views: 478
Tags: 11 TersangkaDirreskrimum Polda BantenKombes Pol Dian SetyawanPembakaran Kandang AyamPolda Banten di GrudukWarga Padarincang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Warga Padarincang Gruduk Polda Banten Pasca Penahanan 11 Orang Diduga Lakukan Pembakaran Kandang Ayam

Next Post

Mahasiswa Sebut BKD tidak Serius Tangani Soal Pungli di Dinkes Banten

Related Posts

Ibu Dipacari Anak Disetubuhi, Kini Pelaku yang Berprofesi Tukang Bakso di Carenang Ditangkap Polisi

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Remaja Asal Binuang yang Terseret Ombak di Pantai Anyer Ditemukan Meninggal di Hari Kedua

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Remaja Asal Binuang Dilaporkan Hilang Terseret Ombak Saat Berenang di Pantai Anyer

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Anak 10 Tahun di Carenang Kabupaten Serang Jadi Korban Pencabulan Pacar Ibunya

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Terungkap! Kasus Penusukan hingga Meninggal di Binuang Didasari Motif Dendam Lama

by Walan. Id
1 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Intruksikan Dindik untuk Segera Bangun SDN Sukamaju di Tanara yang Rusak Parah

by Walan. Id
30 Juni 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Mahasiswa Sebut BKD tidak Serius Tangani Soal Pungli di Dinkes Banten

Comments 3

  1. Ping-balik: Korban Kecelakaan Diperkosa Ternyata Sudah Dibuntuti Pelaku - Walan
  2. Ping-balik: Peristiwa Cibetus Padarincang Disorot PMII Kota Serang, Rohati: Kita Akan Kawal Kasus di Polda Banten - Walan
  3. Ping-balik: Buntut Penangkapan 8 Warga Padarincang Soal Pembakaran Kandang Ayam, Masyarakat Desak DPRD Cabut Izin PT STS - Walan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Penyebrangan Merak – Bakauheni Per 1 November 2024 Batal Naik, Segini Tarifnya!

8 bulan ago
0

Dinkes Kabupaten Serang Intruksikan Puskesmas Melayani Cek Kesehatan Gratis

4 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Ibu Dipacari Anak Disetubuhi, Kini Pelaku yang Berprofesi Tukang Bakso di Carenang Ditangkap Polisi

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Haryanto (43) yang berprofesi sebagai Tukang Bakso di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten tega merudapaksa Bocah 9 Tahun...

    Ida Nuraida Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah resmi melantik Ida Nuraida sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang di Pendopo...

    Remaja Asal Binuang yang Terseret Ombak di Pantai Anyer Ditemukan Meninggal di Hari Kedua

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id — Operasi pencarian terhadap satu orang korban tenggelam di Pantai Puri Retno, Anyer, Kabupaten Serang, Banten, resmi dinyatakan selesai...

    Karang Taruna Menilai Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kencana Harapan Diduga Tak Sesuai Aturan

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id – Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Kencana Harapan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam dari Karang...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id