Walan.id – Pasca insiden pembakaran kandang ayam di padarincang Kabupaten Serang Kepolisian Polda Banten menetapkan 11 orang tersangka.
Hal itu lantaran para tersangka diduga menghasut, pengeroyokan dan pembakaran terhadap kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana seperti menghasut, pengeroyokan serta sengaja menimbulkan kebakaran
“Sdr. DKK diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran di PT. Sinar Ternak Sejahtera, yang mengakibatkan sejumlah bangunan seperti kandang, Kantor administrasi dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar.” ungkapnya pada konferensi Pers. Senin (10/2/2025).

Ia menjelaskan, Dari hasil penyelidikan, motif di balik kejadian ini masih didalami oleh pihak kepolisian. Namun, dugaan sementara mengarah pada Motif tidak senang dengan keberadaan PT. STS dengan alasan mencemarkan lingkungan.
“Modus dari kejadian tersebut melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap tempat dan barang di PT. STS agar supaya tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, LBH Warga Padarincang Rizal Hakiki mengecam atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Banten tehadap 11 warga yang saat ini sudah ditangkap dan ditahan oleh Polda Banten.
“Yang mana informasi kami terima sejak peristiwa penangkapan dini hari pada Jumat itu ada 7 orang yang dilakukan penangkapan.”ungkapnya kepada Wartawan, Senin(10/2/2025).
Ia menjelaskan dari penahanan tersebut diantaranya 2 orang dewasa dan 5 orang dibawah umur, kemudian kata dia, ada penangkapan kembali di hari Sabtu, 1 orang ibu ibu.
Baca juga:Warga Mekarsari Gelar Aksi Tutup Mulut, Refleksi atas ketidakadilan Hukum yang Menimpanya
“Hari ini saya baru mengetahui ternyata ada total 11 orang yang sudah ditangkap dan diamankan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.”jelasnya.
Ia menuturkan berdasarkan informasi yang diterima dari pihak keluarga tersangka pada saat proses penangkapan diduga tidak ada surat perintah.
“Warga ataupun pihak keluarga atas penangkapan tersebut tidak pernah ditunjukkan ataupun diperlihatkan surat perintah penangkapan atau surat tugas dan lainnya.”ujarnya.
Baca juga:Nasib Warga Mekarsari, Lapor Tambang Ilegal Tak Digubris, Malah Dijerat Hukum
Selain itu, kata dia, peristiwa penangkapan pada Jumat dini hari itu diduga dilakukan secara brutal atau arogan, bahkan kata dia ada beberapa rumah dan pondok pesantren yang rusak akibat peristiwa penangkapan warga oleh aparat kepolisian.
“Bukti bukti ada, tapi ada satu warga pimpinan Ponpes yang keterangannya diintimidasi untuk memberikan vidio klarifikasi.”kata dia
“yang mana bukti buktinya kami dapatkan soal upaya penangkapan yang dilakukan secara arogan dan brutal juga sewenang wenang dan untuk buktinya ada foto dan vidio.”tambahnya.
Selain itu, terkait penangkapan tersangka terhadap 5 orang dibawah umur pihaknya belum diberikan akses untuk bisa mendampingi ke 11 orang yang sudah dilakukan penahanan.
“Nah, 5 orang anak yang saat ini sudah ditersangkakan terkahir informasi yang kami terima belum juga didampingi oleh orang tua dan penasehat hukum.”terangnya.
Masih kata Rijal, untuk itu yang jadi point kami bahwa upaya formil dalam hal ini penangkapan dan penahanan kepada 11 orang dan terkhusus kepada 5 anak dibawah umur yang dilakukan secara sewenang wenang oleh Jatanras Polda Banten.
“Berdasarkan informasi dari warga sebenarnya latar belakang peristiwanya ini dilakukan secara bersama sama jadi mungkin masyarakat juga tidak bisa melihat peristiwa hukum ini peristiwa hukum pembakarannya saja.”kata dia.
Baca juga:Aktivitas Galian Tanah Ilegal di Mekarsari: Warga Tuntut Keadilan
lebih lanjut, Ia menerangkan kejadian itu penyebabnya akibat ada ulah pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan pemilik kandang ayam tersebut,
dan warga sudah menempuh proses yang panjang untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya tapi tidak kunjung direspon maka dari itu warga melakukan reaksi kemarahan berupa peristiwa di 22 November 2024.
“Jarak rumah warga kurang lebih 20 meter jarak pemukiman warga dengan kandang ayam tersebut.”kata dia.
Maka dari itu, pihaknya berharap dan meminta agar Polda Banten membebaskan 11 warga Padarincang yang saat ini dilakukan penahanan.
“kami meminta agar Polda Banten untuk menarik mundur karena saat ini masih banyak aparat yang berjaga dan berlalu lalang di kecamatan padarincang itu yang membuat warga khawatir dan was was.”harapnya
“yang ketiga kami berharap kepada aparat yang melakukan kesewenang wenangan agar ditindak tegas dengan hukum yang berlaku.”tutupnya.
Diketahui pasca penangkapan 11 orang tersebut warga Padarincang Kabupaten Serang, berunjuk rasa ke Mapolda Banten menuntut dibebaskan.
Comments 3