Walan.id – Sosok Nelayan Pantura bernama kholid asal Desa Kronjo Kecamatan Pontang Kabupaten Serang, Banten Viral, usai dirinya di undang di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang ditayangkan di TV One mengenai soal perdebatan keberadaan pagar laut misterius di perairan laut Tangerang.
Dalam perdebatan terkait keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30 KM tersebut kholid sang Nelayan menentang dan menolak pembangunan pagar laut di Tangerang lantaran berimbas kepada para nelayan.
Salah satu kerugian yang dialami Kholid nelayan dari desa Kronjo mengaku pendapatan turun dratis akibat pagar laut tersebut.
”Otomatis banyak kerugian dengan saya,” ujarnya. Dikutip dari Youtube Indonesia Lawyers Club pada 20 Januari 2025.
Lebih Lanjut, Kholid mengaku sempat ditelpon oleh seorang meminta untuk tidak mengurusi masalah di Tangerang.
Ucapan pria bak ancaman membuat Kholid mengingat sebuah buku yang pernah dibaca berjudul Logika Penjajah karya Yai Midi.”Dalam isi buku tersebut persis seperti kata penelpon tersebut ke saya, kamu orang Serang nggak boleh urusi Tagerang,” tuturnya.
Baca Juga:Manajemen PIK 2 Bantah Soal Pembangunan Pagar Laut 30 Km di Pesisir Pantai Tangerang
Padahal menurut Kholid, sebagai seorang nelayan tidak boleh berfikir parsial lantaran itu merupakan ciri-ciri penjajah.
“Penjajah itu punya pandagan persial, kita tidak boleh menolong tetangga yang sedang dijajah, begitu juga di laut, ketika Tangerang menangis, orang serang menangis, artinya ketika saya ngomong dampak yang berbahaya bagi nelayan di laut pemagaran laut,”jelasnya.
Kholid pun menganalogikan pemasangan pagar laut di Tangerang seperti kedaulatan negara dicaplok korporasi.
“Saya melawan, kehidupan saya sebagai nelayan dikelola korperasi, sampe kiamat anak cucu saya miskin, karena saya hanya dijadikan objek, dia yang mengelola,”bebernya.
“Karena korporasi selalu berbicara untugn dan rugi, tapi tidak mementingkan keadilan bagi rakyat, kami tidak merasakan itu,”ujarnya.
Baca Juga:Pemagaran Misterius di Perairan Laut Tangerang Ternyata Sejak Agustus 2024
Menurutnya, kalau memang melanggar kenapa harus menunggu 20 hari, kalau melanggar seharusnya dibongkar kenapa harus dinanti nanti.
“Toh, ketika masyarakat melanggar mah, jangankan pagar sampai 30 Km lebih nyuri kayu aja langsung dihukum.”
Ia mencontohkan, seperti mencuri kayu dihutan lindung saja dihukum, kenapa pagar yang membentang luas sampai 30 KM lebih tidak dihukum.
Baca Juga:Atas Perintah Presiden RI, TNI AL Bongkar Pagar Laut Misterius di Perairan Laut Tangerang
Ia mengatakan, pembongkaran pagar misterus tersebut tidak harus menunggu siapa pelakunya, bahkan kata dia, semua tahu pelakunya.
“Lurah lurah aja tau pelakunya, Orang Serang aja tau,tau semua gak mungkin gak tau, masa pura pura gak tau.” terangnya.
Diketahui, keberadaan pagar laut misterius tersebut menuai pro dan kontra. Bahkan, Pemerintah sudah menyatakan keberadaanya ilegal. Namun demikian, siapa pembuatannya masih misteri.
Comments 3