ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 22 September 2026, 04:04 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Kejari Serang Hentikan Kasus Pencurian Hp dan Tabung Gas di Kragilan Melalui RJ

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Peristiwa
0

Walan.id – Kepala Kejaksaan Negeri Serang Lulus Mustofa dan Tim Jaksa Fasilitator pada Bidang Tindak Pidana Umum menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2 /RJ-35) kepada Terdakwa Samudi Bin Suprani.

“Penghentian Penuntutan tersebut dilakukan melalui proses Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Penyerahan SKP2 juga dibarengi dengan pembebasan Terdakwa
dari status Tahanan Jaksa yang sebelumnya Terdakwa ditahan pada Rutan Kelas IIB
Serang.”kata Lulus dalam keterangan persnya, Pada Senin 23 Desember 2024.

Ia menjelaskan bahwa kasus Pencurian yang disangkakan dilakukan oleh Terdakwa Samudi Bin Suprani bermula pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Kampung Kendayakan Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Provinsi Banten. Saat berjalan di perkampungan, Tersangka melihat pintu belakang rumah milik korban Bustomi dalam keadaan terbuka, setelah itu tersangka secara spontan langsung masuk melalui pintu belakang Rumah Korban.

Baca juga:

Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Nur Sadah Malah Jadi Tersangka Penggelapan Uang

“Saat berada di dalam rumah Korban, tersangka melihat satu buah hp merk Samsung J2 Prime dan satu buah hp merk Realme Type C11 warna biru yang berada di atas meja Televisi.tersangka kemudian mengambil 2 (dua) handphone tersebut.”jelasnya.

Kemudian, kata Lulus saat hendak ke luar rumah dan berjalan ke arah dapur, Tersangka melihat 1 buah Tabung Gas LPG ukuran 3 kilogram yang berada di dapur, lalu tersangka mengambilnya tanpa sepengetahuan korban.

Akibat perbuatan tersangka SM dan Korban BST mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 2.500.000,-, Selanjutnya setelah menerima pelimpahan Terdakwa dan barang bukti dari Penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang melalui Kasi Pidana Umum memerintahkan Jaksa untuk
memfasilitasi proses perdamaian berdasarkan keadilan Restorative Justice. Dan Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator melakukan pemanggilan terhadap korban, Terdakwa dan masyarakat secara sah dan patut dengan menyebutkan alasan pemanggilan untuk melakukan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif. Bahwa dalam tahapan upaya perdamaian yang dilakukan oleh fasilitator antara korban dan Terdakwa telah bersepakat untuk berdamai tanpa paksaan atau syarat-syarat lain. Dengan dihadiri oleh Korban, Terdakwa Keluarga Korban, Keluarga Terdakwa dan tokoh Masyarakat pada tanggal 04 Desember 2024. Bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dan atas permintaan maaf tersebut, korban telah memaafkan Terdakwa tanpa syarat.

Baca juga:

Kejati Banten Panggil Para Saksi Pengadaan Lahan Sport Center Hari Ini

Sehingga proses Restorative Justice yang di fasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Serang telah berjalan lancar. Bahwa setelah dilakukan perdamaian, pada tanggal 17 Desember 2024, Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Serang menyelenggarakan Eksposes dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Jajaran pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI. Atas Eksposes yang dilakukan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Direktur Penuntutan pada Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan tersebut melalui mekanisme RJ.

Serta pada hari ini Senin 23 Desember 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Serang Lulus Mustofa menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2 /RJ-35) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten kepada Terdakwa Samudi, serta melepaskan Terdakwa dari Tahanan yang kemudian disambut oleh
keluarga.

Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, terdapat beberapa syarat untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, diantaranya:
– Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
– Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Kerugian terhadap korban tidak lebih dari 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah);
– Terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban;
– Korban telah memaafkan Terdakwa;
– Telah tercapainya perdamaian antara Korban dan Terdakwa.

Post Views: 576
Tags: Kecamatan KragilanKejari serangKepala Kejaksaan Negeri SerangLulus MustofaPencuri hpPencuri tabung gasRestorative Justice
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berikut Rest Area Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik yang di Siagakan Astra Infra Jelang Nataru

Next Post

Siapkan Saldo E-Toll, Seringkali Terlewatkan dan Jadi Penyebab Antrian

Related Posts

Hari Jadi Kabupaten Serang ke 500 Tahun, Jajaran OPD Kibarkan Bendera di Puncak Gunung Prakasak Ciomas

Jajaran OPD Kibarkan Bendera di Puncak Gunung Prakasak Ciomas, Peringati Hari Jadi Kabupaten Serang yang ke 500 Tahun. Dok. (Ist)

Jajaran OPD Kibarkan Bendera di Puncak Gunung Prakasak Ciomas, Peringati Hari Jadi Kabupaten Serang yang ke 500 Tahun. Dok. (Ist)

by Walan. Id
21 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Operasi SAR Hari Kesembilan, Lima Jurnalis dan Kru Speedboat Masih Dalam Pencarian

Hari kedelapan pencarian lima jurnalis dan awak speedboat. Dok. (Ist)

Hari kedelapan pencarian lima jurnalis dan awak speedboat. Dok. (Ist)

by Walan. Id
16 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Gubernur Banten Minta Pencarian Operasi SAR Delapan Orang Hilang Dilanjutkan, Basarnas Tambah 3 Hari

Gubernur Banten Andra Soni dan Tim SAR Gabungan saat menggelar konferensi pers terkait pencarian 8 orang yang belum diketemukan. Dok. (Ist)

Gubernur Banten Andra Soni dan Tim SAR Gabungan saat menggelar konferensi pers terkait pencarian 8 orang yang belum diketemukan di perairan selat Sunda Dok. (Ist)

by Walan. Id
14 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Hari Ketujuh Operasi, Pencarian Lima Jurnalis dan Tiga Kru Speedboat Diperluas

Tim SAR Gabungan perluas pencarian lima jurnalis dan tiga kru speedboat yang hilang kontak di perairan selat Sunda. Dok. (Ist)

Tim SAR Gabungan perluas pencarian lima jurnalis dan tiga kru speedboat yang hilang kontak di perairan selat Sunda. Dok. (Ist)

by Walan. Id
14 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Hari Ke Enam Pencarian Lima Jurnalis dan Tiga Kru Speedboat Terus Diperluas

Relawan bersama Basaranas pantau pencarian lima jurnalis dan kru speedboat di perairan selat sunda. Dok. (Ist)

Relawan bersama Basaranas pantau pencarian lima jurnalis dan kru speedboat di perairan selat sunda. Dok. (Ist)

by Walan. Id
13 September 2026
0
0
ShareTweetShare

Hari Kelima Operasi SAR, Pencarian Speedboat yang Hilang Kontak Diperkuat Lewat Udara dan Laut

Basarnas perluas pencarian kelima jurnalis dan kru kapal yang hilang kontak. Dok. (Ist)

Basarnas perluas pencarian kelima jurnalis dan kru kapal yang hilang kontak. Dok. (Ist)

by Walan. Id
12 September 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Siapkan Saldo E-Toll, Seringkali Terlewatkan dan Jadi Penyebab Antrian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Perairan Merak dalam Kondisi Meninggal Dunia. Dok. (Ist)

Pencarian Hari Kedua, Korban Terseret Arus di Perairan Merak Ditemukan Meninggal Dunia

2 bulan ago
0

5 Kendaraan Tertahan Akibat Terkontaminasi Radioaktif Cs-137 di Kawasan Modern Cikande

12 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Jajaran OPD Kibarkan Bendera di Puncak Gunung Prakasak Ciomas, Peringati Hari Jadi Kabupaten Serang yang ke 500 Tahun. Dok. (Ist)

    Hari Jadi Kabupaten Serang ke 500 Tahun, Jajaran OPD Kibarkan Bendera di Puncak Gunung Prakasak Ciomas

    by Walan. Id
    21 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyelenggarakan Rangkaian Peringatan 500 Tahun Kabupaten Serang yang akan jatuh pada 8 Oktober...

    Camat Carenang Imron menggelar rapat minggon yang dihadiri narasumber dari Dinas Perkim dan DLH dalam membahas pengelolaan sampah dan rutilahu di halaman kantor Kecamatan Carenang. Dok (Nurlan)

    Camat Carenang Gelar Rapat Minggon Bahas Pengelolaan Sampah dan Rutilahu

    by Walan. Id
    21 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kecamatan Carenang menggelar rapat Mingguan di halaman kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten. Membahas isu strategis di...

    Event akbar PLN Mobile Jawara Run siap kembali hadir di Provinsi Banten. Dok. (Ist)

    PLN Mobile Jawara Run Kembali Hadir di Banten, Ajak Masyarakat Lari Sehat dan Peduli Lingkungan

    by Walan. Id
    21 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Event akbar PLN Mobile Jawara Run siap kembali hadir di Provinsi Banten. Setelah sukses di 2025, ribuan runners...

    Wakil Bupati Serang Najib Hamas menghadiri HUT PMI ke 81 di halaman KP3B kota Serang. Dok. (ist)

    HUT PMI ke 81, Wakil Bupati Serang Najib Hamas Apresiasi Kinerja PMI

    by Walan. Id
    17 September 2026
    0
    0

    Walan.id - Wakil Bupati Serang Muhamad Najib Hamas mengapresiasi kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) yang selama ini membantu masyarakat secara...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id