• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, 4 Oktober 2025, 05:24 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Kejari Serang Hentikan Kasus Pencurian Hp dan Tabung Gas di Kragilan Melalui RJ

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Peristiwa
0

Walan.id – Kepala Kejaksaan Negeri Serang Lulus Mustofa dan Tim Jaksa Fasilitator pada Bidang Tindak Pidana Umum menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2 /RJ-35) kepada Terdakwa Samudi Bin Suprani.

“Penghentian Penuntutan tersebut dilakukan melalui proses Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Penyerahan SKP2 juga dibarengi dengan pembebasan Terdakwa
dari status Tahanan Jaksa yang sebelumnya Terdakwa ditahan pada Rutan Kelas IIB
Serang.”kata Lulus dalam keterangan persnya, Pada Senin 23 Desember 2024.

Ia menjelaskan bahwa kasus Pencurian yang disangkakan dilakukan oleh Terdakwa Samudi Bin Suprani bermula pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Kampung Kendayakan Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Provinsi Banten. Saat berjalan di perkampungan, Tersangka melihat pintu belakang rumah milik korban Bustomi dalam keadaan terbuka, setelah itu tersangka secara spontan langsung masuk melalui pintu belakang Rumah Korban.

Baca juga:

Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Nur Sadah Malah Jadi Tersangka Penggelapan Uang

“Saat berada di dalam rumah Korban, tersangka melihat satu buah hp merk Samsung J2 Prime dan satu buah hp merk Realme Type C11 warna biru yang berada di atas meja Televisi.tersangka kemudian mengambil 2 (dua) handphone tersebut.”jelasnya.

Kemudian, kata Lulus saat hendak ke luar rumah dan berjalan ke arah dapur, Tersangka melihat 1 buah Tabung Gas LPG ukuran 3 kilogram yang berada di dapur, lalu tersangka mengambilnya tanpa sepengetahuan korban.

Akibat perbuatan tersangka SM dan Korban BST mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 2.500.000,-, Selanjutnya setelah menerima pelimpahan Terdakwa dan barang bukti dari Penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang melalui Kasi Pidana Umum memerintahkan Jaksa untuk
memfasilitasi proses perdamaian berdasarkan keadilan Restorative Justice. Dan Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator melakukan pemanggilan terhadap korban, Terdakwa dan masyarakat secara sah dan patut dengan menyebutkan alasan pemanggilan untuk melakukan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif. Bahwa dalam tahapan upaya perdamaian yang dilakukan oleh fasilitator antara korban dan Terdakwa telah bersepakat untuk berdamai tanpa paksaan atau syarat-syarat lain. Dengan dihadiri oleh Korban, Terdakwa Keluarga Korban, Keluarga Terdakwa dan tokoh Masyarakat pada tanggal 04 Desember 2024. Bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dan atas permintaan maaf tersebut, korban telah memaafkan Terdakwa tanpa syarat.

Baca juga:

Kejati Banten Panggil Para Saksi Pengadaan Lahan Sport Center Hari Ini

Sehingga proses Restorative Justice yang di fasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Serang telah berjalan lancar. Bahwa setelah dilakukan perdamaian, pada tanggal 17 Desember 2024, Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Serang menyelenggarakan Eksposes dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Jajaran pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI. Atas Eksposes yang dilakukan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Direktur Penuntutan pada Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan tersebut melalui mekanisme RJ.

Serta pada hari ini Senin 23 Desember 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Serang Lulus Mustofa menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2 /RJ-35) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten kepada Terdakwa Samudi, serta melepaskan Terdakwa dari Tahanan yang kemudian disambut oleh
keluarga.

Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, terdapat beberapa syarat untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, diantaranya:
– Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
– Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Kerugian terhadap korban tidak lebih dari 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah);
– Terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban;
– Korban telah memaafkan Terdakwa;
– Telah tercapainya perdamaian antara Korban dan Terdakwa.

Post Views: 213
Tags: Kecamatan KragilanKejari serangKepala Kejaksaan Negeri SerangLulus MustofaPencuri hpPencuri tabung gasRestorative Justice
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berikut Rest Area Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik yang di Siagakan Astra Infra Jelang Nataru

Next Post

Siapkan Saldo E-Toll, Seringkali Terlewatkan dan Jadi Penyebab Antrian

Related Posts

PT PMT Cikande Ternyata Sumber Radioaktif Cs-137, Sisa Peleburan Jadi Penyebab

PT Peter Metal Technology (PMT) Kawasan Industri Modern Cikande. Dok(Nurlan)

PT Peter Metal Technology (PMT) Kawasan Industri Modern Cikande. Dok(Nurlan)

by Walan. Id
3 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

PT BMS Liburkan Ribuan Karyawan Akibat Cemaran Radioaktif Cesium-137

by Walan. Id
3 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Kodim 0602/Serang Berkolaborasi dengan PT Indah Kiat, Salurkan Bantuan Pengeboran Air Bersih

by Walan. Id
2 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Satgas Cesium – 137 Kendalikan Pencemaran Radiasi, Keluar Masuk Kawasan Modern Cikande Dikontrol

by Walan. Id
30 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Gerakan Tanam Padi dan Modernisasi untuk Ketahanan Pangan di Kabupaten Serang

by Walan. Id
29 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Pemdes Panenjoan Gelar Bimtek Pelatihan Pengurus dan Pengelolaan BUMDes Sumber Sejahtera

by Walan. Id
29 September 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Siapkan Saldo E-Toll, Seringkali Terlewatkan dan Jadi Penyebab Antrian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Peningkatan Produksi Jadi 21 Milyar Kemasan Pertahun, PT Lamipak Diapresiasi Duta Besar China

2 bulan ago
0

Asda Minta Gubernur Banten Mediasi Soal Aset Pemkot yang Dikuasai Pemkab Serang

4 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    PT Peter Metal Technology (PMT) Kawasan Industri Modern Cikande. Dok(Nurlan)

    PT PMT Cikande Ternyata Sumber Radioaktif Cs-137, Sisa Peleburan Jadi Penyebab

    by Walan. Id
    3 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - PT Peter Metal Technology (PMT) di Kawasan Modern Cikande Kabupaten Serang ditetapkan sebagai sumber cemaran radioaktif Cs-137 oleh...

    Potensi Cemaran Radioaktif Cs-137 menyelimuti Warga sekitar Kawasan Industri Modern Cikande. Dok (Nurlan)

    Cemaran Radioaktif Cs-137 Mengintai Warga Sekitar Industri Modern Cikande

    by Walan. Id
    3 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Warga sekitar Kawasan Industri Modern Cikande Kabupaten Serang Banten, masih beraktivitas seperti biasanya, Meski cemaran radioaktif cesium-137 mengintai...

    PT BMS Liburkan Ribuan Karyawan Akibat Cemaran Radioaktif Cesium-137

    by Walan. Id
    3 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Karyawan PT Bahari Makmur Sejati (BMS) saat ini masih diliburkan lantaran Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) bersama Kementerian Lingkungan...

    Kodim 0602/Serang Berkolaborasi dengan PT Indah Kiat, Salurkan Bantuan Pengeboran Air Bersih

    by Walan. Id
    2 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Melalui program karya bakti TNI, Kodim 0602/Serang bekerjasama dengan PT Indah Kiat salurkan bantuan pengeboran air bersih ke...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id