Walan.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang mencatat, ada setidaknya 48 ribu data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) masyarakat di Kabupaten Serang di nonaktifkan.
Kepala Bidang (Kabid) Jaminan Sosial dan Penanga Fakir Miskin pada Dinsos Kabupaten Serang, Ratu Yeti Darmayanti mengatakan, penonaktifan data BPJS PBI tersebut dilakukan langsung oleh Kementrian Sosial.
“Itu langsung dari Kemensos, kami di Dinsos hanya menerima data nya saja,” kata Yeti kepada TribunBanten.com, Selasa, (10/2/2026).
Baca juga:
Dinsos Kabupaten Serang Ngaku Kaget, Penerima Bantuan UMKM Diduga Disunat Rp. 500 Ribu
Selain itu, kata Yeti, penonaktifan tersebut didasari lantaran ada perubahan desil atau data kelompok kesejahteraan masyarakat.
Di mana, untuk masyarakat yang mendapatkan BPJS PBI itu masuk dalam desil 1 hingga 5.
“Sementara ini kemensos menonaktifkan yang berada di desil 6-10. Sehingga secara otomatis tidak lagi terdaftar menjadi peserta PBI,” ujarnya.
Baca juga:
Yeti menuturkan, jika ada masyarakat yang mau pengobatan kesehatan mengalami data BPJS PBI nya berubah menjadi nonaktif bisa langsung mendatangi kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Puspemkab Serang di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang untuk dilakukan reaktivitasi kepesertaan BPJS PBI JK.
“Dengan catatan membawa persyaratan, KTP, KK dan surat keterangan serta surat rujukan dari Puskesmas atau rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya,” ucapnya.
Dengan begitu, kata Dia, data BPJS PBI bisa kembali diaktifkan dan bisa digunakan untuk pengobatan pasien setelah reaktivasi PBI JK.
“Bisa digunakan kembali, dengan catatan tadi pasien pengobatan jalan,” pungkasnya.












