Walan.id – Sebanyak 25 Purna Kepala Desa di Kabupaten Serang dilantik kembali pasca surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) bernomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025.
Dalam surat tersebut, kepala daerah diminta segera melakukan pengukuhan paling lama pada minggu keempat bulan Agustus 2025 dengan perpanjangan paling lama 2 tahun terhitung sejak waktu pengukuhan.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Zakiyah, usai mengukuhkan 25 Kades di Pendopo Kabupaten Serang, Ia melarang para kepala desa untuk melakukan pergantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan lainnya tanpa melalui prosedur yang sesuai. Mengingat, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 14 tahun 2017 dan Peraturan Bupati Serang Nomor 10 tahun 2019.
Baca juga:
Masa Jabatan Mantan Kades Diperpanjang, DPMD Kabupaten Serang: Proses Identifikasi
”Lakukan pembinaan kepada perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Tidak diperkenankan melakukan penggantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan tanpa melalui prosedur yang sesuai,”tegas Ratu Zakiyah kepada wartawan.
Kemudian, Ratu Zakiyah menegaskan kepada para kepala desa supaya menjalankan tugas dan bersinergi dengan visi misi pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Serang yang mandiri, sejahtera, dan bahagia.
“Selamat kepada kepala desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Oleh karenanya, kepala desa harus mampu merangkul dan menyatukan seluruh elemen yang ada di masyarakat termasuk badan permusyawaratan desa (BPD).”tegasnya.
Baca juga:
Besok! 25 Purna Kades di Kabupaten Serang Bakal Dilantik Perpanjangan Masa Jabatan
Ratu Zakiyah, menghimbau para Kades supaya mampu menggali dan mengembangkan potensi pendapatan asli desa dan memanfaatkan aset desa yang dimiliki untuk kepentingan pemerintah desa dan masyarakat desa.
“Ciptakan inovasi-inovasi dalam bekerja, melalui anggaran yang tersedia dan Pemerintah desa harus mampu memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat,”tandasnya.
Ratu Zakiyah mengingatkan kepala desa jika mengalami hambatan agar berkonsultasi dengan camat, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD), Inspektorat, atau Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang.
”Hal ini penting agar setiap keputusan atau kebijakan yang diambil selalu mengacu pada peraturan perundang -undangan yang berlaku,”jelasnya.
Baca juga:
Pemkab Serang Segera Lakukan Asesmen Jabatan Eselon II yang Kosong
Selain itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Serang, Sugi Hardono mengatakan ada 25 kepala desa yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Pengukuhan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
”Alhamdulillah 25 orang telah dikukuhan oleh ibu bupati, hasil Pilkades tahun 2017 yang berakhir tanggal 22 Desember tahun 2023. Sempat istirahat selama 1 tahun 7 bulan,”ujarnya kepada wartawan.
Dalam pengukuhan ini dibuatkan berita acara pengukuhan. Maka, sejak Senin, 11 Agustus 2025 sebanyak 25 kepala desa sudah dapat melaksanakan tugas di masing-maisng desanya. ”Dengan catatan, nanti dilakukan serah terima jabatan terlebih dahulu di kantor kecamatan masing-masing,”pungkasnya.
Editor: Nurlan