• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, 13 Agustus 2025, 03:17 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

25 Kades Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 2025 – 2027, Ini Pesan Bupati Serang

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Nasional, Pemerintah
0

Walan.id – Sebanyak 25 Purna Kepala Desa di Kabupaten Serang dilantik kembali pasca surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) bernomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025.

Dalam surat tersebut, kepala daerah diminta segera melakukan pengukuhan paling lama pada minggu keempat bulan Agustus 2025 dengan perpanjangan paling lama 2 tahun terhitung sejak waktu pengukuhan.

Sementara itu, Bupati Serang Ratu Zakiyah, usai mengukuhkan 25 Kades di Pendopo Kabupaten Serang, Ia melarang para kepala desa untuk melakukan pergantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan lainnya tanpa melalui prosedur yang sesuai. Mengingat, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 14 tahun 2017 dan Peraturan Bupati Serang Nomor 10 tahun 2019.

Baca juga:

Masa Jabatan Mantan Kades Diperpanjang, DPMD Kabupaten Serang: Proses Identifikasi

”Lakukan pembinaan kepada perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Tidak diperkenankan melakukan penggantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan tanpa melalui prosedur yang sesuai,”tegas Ratu Zakiyah kepada wartawan.

Kemudian, Ratu Zakiyah menegaskan kepada para kepala desa supaya menjalankan tugas dan bersinergi dengan visi misi pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Serang yang mandiri, sejahtera, dan bahagia.

“Selamat kepada kepala desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Oleh karenanya, kepala desa harus mampu merangkul dan menyatukan seluruh elemen yang ada di masyarakat termasuk badan permusyawaratan desa (BPD).”tegasnya.

Baca juga:

Besok! 25 Purna Kades di Kabupaten Serang Bakal Dilantik Perpanjangan Masa Jabatan

Ratu Zakiyah, menghimbau para Kades supaya mampu menggali dan mengembangkan potensi pendapatan asli desa dan memanfaatkan aset desa yang dimiliki untuk kepentingan pemerintah desa dan masyarakat desa.

“Ciptakan inovasi-inovasi dalam bekerja, melalui anggaran yang tersedia dan Pemerintah desa harus mampu memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat,”tandasnya.

Ratu Zakiyah mengingatkan kepala desa jika mengalami hambatan agar berkonsultasi dengan camat, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD), Inspektorat, atau Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang.

”Hal ini penting agar setiap keputusan atau kebijakan yang diambil selalu mengacu pada peraturan perundang -undangan yang berlaku,”jelasnya.

Baca juga:

Pemkab Serang Segera Lakukan Asesmen Jabatan Eselon II yang Kosong

Selain itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Serang, Sugi Hardono mengatakan ada 25 kepala desa yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Pengukuhan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

”Alhamdulillah 25 orang telah dikukuhan oleh ibu bupati, hasil Pilkades tahun 2017 yang berakhir tanggal 22 Desember tahun 2023. Sempat istirahat selama 1 tahun 7 bulan,”ujarnya kepada wartawan.

Dalam pengukuhan ini dibuatkan berita acara pengukuhan. Maka, sejak Senin, 11 Agustus 2025 sebanyak 25 kepala desa sudah dapat melaksanakan tugas di masing-maisng desanya. ”Dengan catatan, nanti dilakukan serah terima jabatan terlebih dahulu di kantor kecamatan masing-masing,”pungkasnya.

Editor: Nurlan

Post Views: 102
Tags: 25 Kades DilantikBupati Serang Ratu ZakiyahPengukuhan Kepala DesaPerpanjangan Masa JabatanSE Kemendagri
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kabag Hukum Lalu Farhan Tegaskan 8 Pulau Milik Kabupaten Serang, Ini Dasarnya

Next Post

Peningkatan Produksi Jadi 21 Milyar Kemasan Pertahun, PT Lamipak Diapresiasi Duta Besar China

Related Posts

Pemkot Serang Mau Ambil Alih 8 Pulau Milik Kabupaten Serang, Bahrul Ulum: Itu Ada Aturan dan Regulasinya

by Walan. Id
13 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Soal Pemukulan Pengguna Jalan Oleh Petugas Keamanan Proyek PLN di Kibin, Polisi Bakal Gelar Perkara

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES

by Walan. Id
12 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Paparkan 16 Program Prioritas Daerah pada Musrenbang RPJMD 2025-2029

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat memaparkan 16 Program unggulan pada Musrenbang RPJMD 2025-2029. Dok. (Kominfosatik)

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat memaparkan 16 Program unggulan di Musrenbang RPJMD 2025-2029. Dok. (Kominfosatik)

by Walan. Id
12 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Terkait Kasus Mayat di Irigasi Carenang, Polres Serang Transparan dan Objektif Dalam Melakukan Penyidikan

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES

by Walan. Id
12 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Peningkatan Produksi Jadi 21 Milyar Kemasan Pertahun, PT Lamipak Diapresiasi Duta Besar China

by Walan. Id
12 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Kabag Hukum Lalu Farhan Tegaskan 8 Pulau Milik Kabupaten Serang, Ini Dasarnya

by Walan. Id
11 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Peningkatan Produksi Jadi 21 Milyar Kemasan Pertahun, PT Lamipak Diapresiasi Duta Besar China

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Diskoumperindag Kabupaten Serang Latih 20 Perajin Membuat dan Promosikan Tas di Bali

10 bulan ago
0

Bawaslu Kabupaten Serang Rapat Dengar Pendapat Bersama semua Elemen Jelang PSU

5 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Pemkot Serang Mau Ambil Alih 8 Pulau Milik Kabupaten Serang, Bahrul Ulum: Itu Ada Aturan dan Regulasinya

    by Walan. Id
    13 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum merespon polemik delapan pulau yang akan diambil alih oleh Pemkot Serang. Ia...

    Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES

    Soal Pemukulan Pengguna Jalan Oleh Petugas Keamanan Proyek PLN di Kibin, Polisi Bakal Gelar Perkara

    by Walan. Id
    12 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady berencana melakukan gelar perkara terkait pemukulan dan pengeroyokan pengguna jalan oleh...

    Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat memaparkan 16 Program unggulan pada Musrenbang RPJMD 2025-2029. Dok. (Kominfosatik)

    Bupati Serang Paparkan 16 Program Prioritas Daerah pada Musrenbang RPJMD 2025-2029

    by Walan. Id
    12 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memaparkan 16 program unggulan yang menjadi prioritas daerah. Hal itu disampaikan, saat membuka Musyawarah...

    Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES

    Terkait Kasus Mayat di Irigasi Carenang, Polres Serang Transparan dan Objektif Dalam Melakukan Penyidikan

    by Walan. Id
    12 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Kasat Reskrim Polres Serang dalam menangani kasus terkait penemuan mayat di saluran irigasi di Carenang Kabupaten Serang pihaknya...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id