Walan.id – Sejumlah warga menyampaikan protes atas pelayanan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hari ini Kamis 10 April hingga 30 Juni 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut kebijakan keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.
Para warga berbondong-bondong datang ke samsat Cikande sejak pukul 06.30 WIB, namun hingga waktu operasional dimulai pukul 07.30 WIB belum beroperasional.
Baca juga:
Ratusan Warga Serbu Samsat Cikande di Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan
Salah satu warga asal Pamarayan, Aziz Biotas mengatakan alur pelayanan terlalu berbelit-belit, mulai dari pendaftaran formulir, proses gesek nomor mesin kendaraan hingga legalisir dokumen yang mengharuskan warga kembali ke tempat semula.
“Petugas nya cuma ada dua, jadi bagaimana ini. Realita di lapangan harus dipermudah jangan sampai rakyat dijadikan pengemis, jangan sampai rakyat ditindas,” katanya, Kamis 10 April 2025.
Ia menyampaikan, seharusnya personil petugas harus ditambah, padahal wilayah Kabupaten Serang sangat luas.
Baca juga:
Mulai Besok, Pemprov Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
“Harus ditambah, harus diperbanyak dan fasilitas umum ini bagaimana kalau hujan,” tegas Aziz.
“Persyaratan ribet, seharusnya kaya di Jakarta begitu kita datang formulir harus langsung dibagikan dan langsung kita daftar, jangan seperti ini kaya pengemis kalau seperti ini,” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Samsat Cikande, Bambang Dwi mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi atas pelayanan.
“Mudah-mudahan arahan-arahan yang tadi disampaikan pak Gubernur ini akan kita tindaklanjuti sebagai bahan evaluasi dan mudah-mudahan besok terkait dengan nomor antrian yang tadi disampaikan pak Gubernur dan lain-lain akan kita lakukan,” katanya.