• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 7 Desember 2025, 01:09 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Warga Kohod Pakuhaji Tolak Direlokasi, Tuding Dikriminalisasi dan Ditekan Oleh Mafia Tanah

Walan. Id by Walan. Id
in Peristiwa
0

Walan.id – Konflik antara warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dan pihak proyek kembali memanas. Warga menyebut mendapat kriminalisasi pada mereka setelah tujuh orang lainnya, termasuk seorang pengacara, ditahan aparat kepolisian dalam kasus yang berawal dari sengketa proyek di wilayah tersebut.

Ketua Laskar Jiban, Aman Rizal, mengatakan persoalan bermula dari kerusakan rumah warga akibat getaran alat berat jenis ekskavator yang sudah lama beroperasi di kawasan itu.

Namun hingga kini, kata dia, pihak proyek belum memberikan penyelesaian atas kerusakan yang dialami warga.

“Alih-alih menyelesaikan kerusakan rumah warga, justru warga yang membela korban malah dilaporkan dan sekarang masuk penjara,” ujar Aman kepada wartawan, Jumat, (21/11/2025).

Baca juga:

Viral! Momen Pimpinan DPRD dan Sejumlah Warga Deklarasi Dukung PIK 2 dan Agung Sedayu

Menurut Aman, operator ekskavator sempat bersikap tidak kooperatif saat diprotes warga. Bahkan, lanjut dia, operator tersebut meninggalkan lokasi sehingga memicu kemarahan warga dan membuat kepercayaan terhadap pihak proyek semakin hilang.

Ia juga menyoroti aktivitas proyek yang disebut dilakukan tanpa prosedur jelas. Dengan begitu, lanjut dia, tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun diajak berkoordinasi sebelum pekerjaan dimulai.

“Kalau sekarang dibilang sudah ada izin, justru harus dipertanyakan. Kenapa baru ada sekarang, kemarin ke mana saja? Apakah izin itu juga sudah melibatkan persetujuan warga yang terdampak langsung?” tanyanya.

Baca juga:

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Demo Tolak Revisi UU TNI di Lampu Merah Ciceri Serang

Lebih jauh, Aman juga menyebut adanya calo tanah yang mengatasnamakan Agung Sedayu Group (ASG) dan diduga terus menekan warga agar mau direlokasi. Padahal, menurutnya, warga secara tegas menolak relokasi tersebut.

“Warga melihat aktivitas proyek, termasuk pemasangan gorong-gorong, sebagai bentuk tekanan agar mereka mau pindah,” sampainya.

Ia menduga kuat adanya keterlibatan mafia tanah yang memanfaatkan situasi konflik ini untuk menekan warga.

Sehingga, Aman menuding sejumlah aparat, termasuk sebagian perangkat desa, Satpol PP, dan kelompok preman, turut dikerahkan dalam situasi tersebut.

“Yang membuat warga lebih kecewa, ada oknum staf desa yang justru diam dan terkesan berpihak ke para preman, padahal seharusnya membela masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga:

Pemkab Serang Turun Tangan Atasi Drainase Mampet yang Mengakibatkan Banjir di Pamarayan

Aman juga menilai proses hukum terhadap tujuh orang yang ditahan, termasuk pengacara yang mendampingi warga, berjalan tidak sesuai prosedur.

Ia menyebut pemanggilan awal tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan menimbulkan kesan kriminalisasi.

“Kalau ada niat negosiasi, kami minta pengacara kami dan enam warga dibebaskan dulu. Kami masih percaya pada pengacara yang selama ini mendampingi kami, dan kami ingin dia yang mewakili warga dalam proses penyelesaian,” tuturnya.

Sementara itu, pemasangan gorong-gorong di lokasi proyek dinilai warga justru mempercepat akses alat berat masuk ke kampung dan memperpanjang penderitaan mereka, sementara persoalan utama, yakni pembebasan lahan dan ganti rugi, belum diselesaikan.

Post Views: 148
Tags: Mafia tanahSengketa ProyekTolak DirelokasiWarga DikriminalisasiWarga Kohod Pakuhaji
ADVERTISEMENT
Previous Post

Melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah, Najib Hamas Pastikan Stok Pangan Jelang Akhir Tahun Aman

Next Post

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Perjuangkan Perangkat Desa Jadi Status P3K

Related Posts

Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

by Walan. Id
5 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Diduga Akibat Arus Pendek Listrik, Lapak dan Kios Didepan PWI 2 Kibin Kebakaran

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Polsek Cikande Meringkus Pelaku Curanmor Dikontrakan Cijeruk Kibin Tanpa Perlawanan

Anggota Reskrim Polsek Cikande berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di sebuah kontrakan di Cijeruk Kibin. Dok. (tangkapan layar)

Anggota Reskrim Polsek Cikande berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di sebuah kontrakan di Cijeruk Kibin. Dok. (tangkapan layar)

by Walan. Id
29 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Pria di Kabupaten Serang Ancam dan Lecehkan Mantan Pacarnya, Kini Diamankan Polisi

by Walan. Id
27 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Dihadapan Hakim, Terdakwa Pemukulan Staf Humas KLH dan Jurnalis Akui Diperintah Oknum Anggota Brimob

by Walan. Id
27 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Cabuli Dua Anak Tirinya Berulang Kali saat Istri Ngajar di Sekolah, Pria di Serang Ditangkap Polisi

by Walan. Id
26 November 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Perjuangkan Perangkat Desa Jadi Status P3K

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Update Info Lalu Lintas Nataru, Sekitar 1,3 Juta Kendaraan Melintasi Tol Tangerang-Merak

12 bulan ago
0

Cerita Pedagang Pasca Pembukaan Kios Pasar Tambak yang Digembok oleh Sejumlah diduga Preman

10 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan bahwa kawasan objek wisata Pantai Anyer dan Cinangka aman saat libur Natal dan...

    Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Polda Banten menggelar konferensi perss terkait 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Banten, termasuk galian C dan penambangan...

    Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah mematangkan skema sewa aset...

    Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menerima bantuan pengembangan pengolahan budidaya magot dari Patra Anyer...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id