• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, 3 Juli 2025, 16:27 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Terdakwa Pencabulan Anak Kandung Divonis Bebas, Satgas PPA Kabupaten Serang Kecam Majelis Hakim

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah, Peristiwa
1

Walan.id – Satuan Petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Kabupaten Serang mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Pasalnya PN Serang memberikan putusan bebas, terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak. Apalagi korban merupakan anak kandung dari terdakwa.

Ketua SATGAS PPA Kabupaten Serang Habibah mengatakan, Vonis yang diputuskan PN Serang, tak sejalan dengan prinsip perlindungan anak.

Baca Juga:Kasus Tukang Cukur Cabuli Anak Difabel! Kini Korban Hamil 2 Bulan, Keluarga: Hukum Seberat Beratnya

“Kami mengecam majelis hakim yang menyatakan bahwa pelaku bebas murni, jadi ini jadi perhatian kita semua,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

“Karena kita ketahui anak itu generasi bangsa yang harusnya dilindungi, dijaga, siapa pun itu pelakunya. Apalagi ini bapak kandungnya sendiri,” jelasnya.

Ia mengatakan, putusan bebas tersebut juga sangat menciderai rasa keadilan dan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga:Diduga Gauli Istri Orang, Oknum Kades di Kragilan Diamankan Kepolisian

“Satgas PPA juga khawatir jika putusan bebas yang ditetapkan Majelis Hakim, dapat menjadi yurisprudensi terhadap penegakan hukum yang menimpa anak di bawah umur di masa yang akan datang,” paparnya.

Oleh karena itu, Satgas PPA Kabupaten Serang telah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk membatalkan putusan yang dianggap tidak adil bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Kita sesegera mungkin akan bersurat ke Komisi Yudisial, dan secepatnya kita kirim,” ucapnya.

Baca Juga:Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Difabel di Pontang

Menurutnya, pelaku kekerasan seksual terhadap anak harusnya diberikan hukuman maksimal, bukan justru diberikan vonis bebas.

“Harusnya diancam 15 tahun, seberat-beratnya, makanya jadi perhatian kita semua,” tandasnya.

Post Views: 187
Tags: Anak dibawah umurAnak KandungKabupaten serangKekerasan SeksualMajelis HakimOrang Tua KorbanPN SerangSatgas PPATerdakwaVonis Bebas
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tim SAR Temukan Wanita Tenggelam di Galian Harjatani Kramatwatu yang Diduga Bunuh Diri

Next Post

Selama Dua Pekan Terakhir, Warga Carenang Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Related Posts

Karang Taruna Menilai Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kencana Harapan Diduga Tak Sesuai Aturan

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Apresiasi Inovasi Budidaya Udang Vaname Berbasis Bioflok di Desa Domas

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Remaja Asal Binuang Dilaporkan Hilang Terseret Ombak Saat Berenang di Pantai Anyer

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Jelang Launching Hari Koperasi, 326 Desa di Kabupaten Serang Selesai Bentuk Kopdes secara Legal

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Anak 10 Tahun di Carenang Kabupaten Serang Jadi Korban Pencabulan Pacar Ibunya

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Camat Carenang Ajak Warga Grebek Sampah di Desa Ragas Masigit

by Walan. Id
1 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Selama Dua Pekan Terakhir, Warga Carenang Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Comments 1

  1. Ping-balik: Warga Carenang Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg - Walan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Waspada Debit Air Bendungan Pamarayan Terpantau meningkat

7 bulan ago
0

Camat Carenang Ajak Warga Grebek Sampah di Desa Ragas Masigit

2 hari ago
0

Berita Terpopuler

    Karang Taruna Menilai Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kencana Harapan Diduga Tak Sesuai Aturan

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id – Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Kencana Harapan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam dari Karang...

    Bupati Serang Apresiasi Inovasi Budidaya Udang Vaname Berbasis Bioflok di Desa Domas

    by Walan. Id
    2 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Zakiyah mengapresiasi inovasi budidaya udang vaname berbasis sistem bioflok yang dilakukan di Desa Domas, Kecamatan...

    Remaja Asal Binuang Dilaporkan Hilang Terseret Ombak Saat Berenang di Pantai Anyer

    by Walan. Id
    2 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Seorang remaja Abdul Aziz (18) Warga Desa Binuang, Kabupaten Serang, Banten hilang terseret ombak di Pantai Puri Retno...

    Jelang Launching Hari Koperasi, 326 Desa di Kabupaten Serang Selesai Bentuk Kopdes secara Legal

    by Walan. Id
    2 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id – Menjelang launching hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025 mendatang, Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang,...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id