• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, 4 Oktober 2025, 04:18 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Terdakwa Pencabulan Anak Kandung Divonis Bebas, Satgas PPA Kabupaten Serang Kecam Majelis Hakim

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah, Peristiwa
0

Walan.id – Satuan Petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Kabupaten Serang mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Pasalnya PN Serang memberikan putusan bebas, terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak. Apalagi korban merupakan anak kandung dari terdakwa.

Ketua SATGAS PPA Kabupaten Serang Habibah mengatakan, Vonis yang diputuskan PN Serang, tak sejalan dengan prinsip perlindungan anak.

Baca Juga:Kasus Tukang Cukur Cabuli Anak Difabel! Kini Korban Hamil 2 Bulan, Keluarga: Hukum Seberat Beratnya

“Kami mengecam majelis hakim yang menyatakan bahwa pelaku bebas murni, jadi ini jadi perhatian kita semua,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

“Karena kita ketahui anak itu generasi bangsa yang harusnya dilindungi, dijaga, siapa pun itu pelakunya. Apalagi ini bapak kandungnya sendiri,” jelasnya.

Ia mengatakan, putusan bebas tersebut juga sangat menciderai rasa keadilan dan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga:Diduga Gauli Istri Orang, Oknum Kades di Kragilan Diamankan Kepolisian

“Satgas PPA juga khawatir jika putusan bebas yang ditetapkan Majelis Hakim, dapat menjadi yurisprudensi terhadap penegakan hukum yang menimpa anak di bawah umur di masa yang akan datang,” paparnya.

Oleh karena itu, Satgas PPA Kabupaten Serang telah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk membatalkan putusan yang dianggap tidak adil bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Kita sesegera mungkin akan bersurat ke Komisi Yudisial, dan secepatnya kita kirim,” ucapnya.

Baca Juga:Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Difabel di Pontang

Menurutnya, pelaku kekerasan seksual terhadap anak harusnya diberikan hukuman maksimal, bukan justru diberikan vonis bebas.

“Harusnya diancam 15 tahun, seberat-beratnya, makanya jadi perhatian kita semua,” tandasnya.

Post Views: 291
Tags: Anak dibawah umurAnak KandungKabupaten serangKekerasan SeksualMajelis HakimOrang Tua KorbanPN SerangSatgas PPATerdakwaVonis Bebas
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tim SAR Temukan Wanita Tenggelam di Galian Harjatani Kramatwatu yang Diduga Bunuh Diri

Next Post

Selama Dua Pekan Terakhir, Warga Carenang Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Related Posts

PT PMT Cikande Ternyata Sumber Radioaktif Cs-137, Sisa Peleburan Jadi Penyebab

PT Peter Metal Technology (PMT) Kawasan Industri Modern Cikande. Dok(Nurlan)

PT Peter Metal Technology (PMT) Kawasan Industri Modern Cikande. Dok(Nurlan)

by Walan. Id
3 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

PT BMS Liburkan Ribuan Karyawan Akibat Cemaran Radioaktif Cesium-137

by Walan. Id
3 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Kodim 0602/Serang Berkolaborasi dengan PT Indah Kiat, Salurkan Bantuan Pengeboran Air Bersih

by Walan. Id
2 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Ratu Zakiyah Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dari Korupsi

by Walan. Id
2 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Satgas Cesium – 137 Kendalikan Pencemaran Radiasi, Keluar Masuk Kawasan Modern Cikande Dikontrol

by Walan. Id
30 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama dengan Pemkab Serang

by Walan. Id
30 September 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Selama Dua Pekan Terakhir, Warga Carenang Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Siapkan Perjalanan Mudik, Berikut Lokasi SPBU dan SPKLU di Ruas Tol Astra Infra

6 bulan ago
0

Soal Pengeroyokan di PT GRS Jawilan, AJI Resmi Laporkan Penghalangan dan Pelarangan Liputan ke Polda Banten

1 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    PT Peter Metal Technology (PMT) Kawasan Industri Modern Cikande. Dok(Nurlan)

    PT PMT Cikande Ternyata Sumber Radioaktif Cs-137, Sisa Peleburan Jadi Penyebab

    by Walan. Id
    3 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - PT Peter Metal Technology (PMT) di Kawasan Modern Cikande Kabupaten Serang ditetapkan sebagai sumber cemaran radioaktif Cs-137 oleh...

    Potensi Cemaran Radioaktif Cs-137 menyelimuti Warga sekitar Kawasan Industri Modern Cikande. Dok (Nurlan)

    Cemaran Radioaktif Cs-137 Mengintai Warga Sekitar Industri Modern Cikande

    by Walan. Id
    3 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Warga sekitar Kawasan Industri Modern Cikande Kabupaten Serang Banten, masih beraktivitas seperti biasanya, Meski cemaran radioaktif cesium-137 mengintai...

    PT BMS Liburkan Ribuan Karyawan Akibat Cemaran Radioaktif Cesium-137

    by Walan. Id
    3 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Karyawan PT Bahari Makmur Sejati (BMS) saat ini masih diliburkan lantaran Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) bersama Kementerian Lingkungan...

    Kodim 0602/Serang Berkolaborasi dengan PT Indah Kiat, Salurkan Bantuan Pengeboran Air Bersih

    by Walan. Id
    2 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Melalui program karya bakti TNI, Kodim 0602/Serang bekerjasama dengan PT Indah Kiat salurkan bantuan pengeboran air bersih ke...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id