• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, 21 Maret 2026, 15:31 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Supir Pick Up Ditangkap Polisi Lantaran Nyambi Jualan Sabu

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Peristiwa
0

Walan.id – Seorang supir pick up berinisial IS (24) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang, Pasalnya IS ditemukan membawa narkoba jenis sabu seberat 49 gram yang ditemukan di sejumlah lokasi berbeda.

KBO Satresnarkoba Polres Serang IPDA Edi MS mengatakan, bahwa pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

“Kami telah mengamankan tersangka IS di dua lokasi pertama di lingkar selatan daerah kramat dan di salah satu perumahan di cilegon.”jelasnya, kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu, 27 Agustus 2025.

Baca juga:

Terkait Kasus Mayat di Irigasi Carenang, Polres Serang Transparan dan Objektif Dalam Melakukan Penyidikan

Lanjut Edi, Adapun barang bukti yang diamankan sekitar 49 gram dan dua paket narkoba jenis sabu.

“Dengan jumlah sabu yang banyak bisa dipastikan bahwa IS ini diduga pengedar.”kata Edi.

Sementara itu, pihaknya saat ini masih dalam pengembangan terkait jual beli narkoba yang saat ini inisial A masih dalam pengejaran petugas atau DPO.

“Kebetulan yang ditangkap ini dia membeli dari A yang berada di kota serang dan sedang kita kembangkan ataupun pengejaran.”ujarnya.

Baca juga:

5 Pelaku dan 2 Oknum Anggota Brimob Pasca Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan Ditetapkan Tersangka

Masih kata Edi, Dari hasil keterangan tersangka IS yang berprofesi sebagai supir menjalankan bisnis haram tersebut sekitar satu tahun.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Editor: Nurlan

Post Views: 636
Tags: Ditangkap PolisiJual SabuPolres serangSatresnarkobaSupir Pickup
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kemnaker RI Apresiasi Bupati Serang Ratu Zakiyah Atas Peluncuran Buku RTK Makro

Next Post

Gebyar Layanan Disdukcapil, Ratusan Warga Sindangheula Perbarui Adminduk Gratis

Related Posts

Tinjau Posko Mudik Cinangka – Anyer, Wabup Najib Hamas Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

by Walan. Id
18 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

Cerita Pemudik Motor dari Cikampek – Lampung Sengaja Berangkat Pagi Hindari Macet

Pemudik Asal Lampung Jery yang memilih mudik lebih awal. Dok. (Nurlan)

Pemudik Asal Lampung Jery yang memilih mudik lebih awal. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
15 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

Arus Mudik H-5 Lebaran, Kondisi Pelabuhan Ciwandan Masih Terpantau Sepi Pemudik

by Walan. Id
15 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

DPC Laskar Banten Tangerang Raya Deklarasikan Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Komitmen Jaga Kondusifitas Banten

by Walan. Id
15 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

Aksi Pencurian Tas di Bengkel Bubut Tanara Terekam CCTV, Dua Unit Iphone dan Uang Tunai Raib

Rekaman vidio CCTV memperlihatkan aksi pencurian yang terjadi di sebuah bengkel bubut di wilayah Kecamatan Tanara. Dok. (Ist)

Rekaman vidio CCTV memperlihatkan aksi pencurian yang terjadi di sebuah bengkel bubut di wilayah Kecamatan Tanara. Dok. (Ist)

by Walan. Id
15 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

Silaturahmi Ramadan Mantan Napiter, Ajak Warga Banten Jaga Stabilitas hingga Idul Fitri

by Walan. Id
14 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Gebyar Layanan Disdukcapil, Ratusan Warga Sindangheula Perbarui Adminduk Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

KKP Hentikan Kegiatan Pemagaran Laut di Pesisir Tangerang yang Berpotensi Merusak Ekosistem

1 tahun ago
0

Lahan Pertanian di Carenang Kabupaten Serang Habis, Pertahun Capai 5 Hektar

9 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Tinjau Posko Mudik Cinangka – Anyer, Wabup Najib Hamas Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

    by Walan. Id
    18 Maret 2026
    0
    0

    Walan.id - Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas meninjau 2 Pos Pengamanan (Pos Pam) Pelayanan Perayaan Idhul Fitri 1447 Hijriyah...

    PETRUCK Merak Berbagi Takjil di Ciwandan, Pererat Kebersamaan di Tengah Perbedaan

    by Walan. Id
    18 Maret 2026
    0
    0

    Walan.id - Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan Paguyuban Perwakilan Pengusaha Truck & Bus (PETRUCK) Merak, dengan menggelar kegiatan berbagi takjil...

    Menhub Tinjau Arus Puncak Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Ciwandan

    by Walan. Id
    18 Maret 2026
    0
    0

    Walan.id – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi bersama Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, dan sejumlah pemangku kepentingan...

    Hotel Horison Serang Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    by Walan. Id
    18 Maret 2026
    0
    0

    Walan.id - Hotel Horison TC-UPI Serang menggelar kegiatan santunan anak yatim yang bekerja sama dengan Yayasan Al-Kahfi Kota Serang. Kegiatan...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id