• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 3 Februari 2026, 03:17 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Supir Pick Up Ditangkap Polisi Lantaran Nyambi Jualan Sabu

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Peristiwa
0

Walan.id – Seorang supir pick up berinisial IS (24) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang, Pasalnya IS ditemukan membawa narkoba jenis sabu seberat 49 gram yang ditemukan di sejumlah lokasi berbeda.

KBO Satresnarkoba Polres Serang IPDA Edi MS mengatakan, bahwa pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

“Kami telah mengamankan tersangka IS di dua lokasi pertama di lingkar selatan daerah kramat dan di salah satu perumahan di cilegon.”jelasnya, kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu, 27 Agustus 2025.

Baca juga:

Terkait Kasus Mayat di Irigasi Carenang, Polres Serang Transparan dan Objektif Dalam Melakukan Penyidikan

Lanjut Edi, Adapun barang bukti yang diamankan sekitar 49 gram dan dua paket narkoba jenis sabu.

“Dengan jumlah sabu yang banyak bisa dipastikan bahwa IS ini diduga pengedar.”kata Edi.

Sementara itu, pihaknya saat ini masih dalam pengembangan terkait jual beli narkoba yang saat ini inisial A masih dalam pengejaran petugas atau DPO.

“Kebetulan yang ditangkap ini dia membeli dari A yang berada di kota serang dan sedang kita kembangkan ataupun pengejaran.”ujarnya.

Baca juga:

5 Pelaku dan 2 Oknum Anggota Brimob Pasca Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan Ditetapkan Tersangka

Masih kata Edi, Dari hasil keterangan tersangka IS yang berprofesi sebagai supir menjalankan bisnis haram tersebut sekitar satu tahun.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Editor: Nurlan

Post Views: 579
Tags: Ditangkap PolisiJual SabuPolres serangSatresnarkobaSupir Pickup
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kemnaker RI Apresiasi Bupati Serang Ratu Zakiyah Atas Peluncuran Buku RTK Makro

Next Post

Gebyar Layanan Disdukcapil, Ratusan Warga Sindangheula Perbarui Adminduk Gratis

Related Posts

Akibat Terendam Banjir, Ratusan Hektar Lahan Pertanian di Carenang Gagal Panen

Koordinator BPP Kecamatan Carenang Riyana. Dok. Nurlan

Koordinator BPP Kecamatan Carenang Riyana. Dok. Nurlan

by Walan. Id
2 Februari 2026
0
0
ShareTweetShare

Dampak Banjir, Petani di Mekarsari Carenang Gagal Panen hingga Kerugian Capai Jutaan

by Walan. Id
1 Februari 2026
0
0
ShareTweetShare

Banjir di Desa Mekarsari Carenang Mulai Surut, Warga Masih Bertahan Dipengungsian

by Walan. Id
31 Januari 2026
0
0
ShareTweetShare

Empat Ekor Kambing Milik Warga di Desa Teras Dicuri Maling, Disembelih Sisakan Jeroan

by Walan. Id
31 Januari 2026
0
0
ShareTweetShare

Memasuki Hari ke Empat, Rumah Warga di Mekarsari Carenang Masih Terendam Banjir

by Walan. Id
29 Januari 2026
0
0
ShareTweetShare

Hari Ketiga Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Ciujung Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

by Walan. Id
28 Januari 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Gebyar Layanan Disdukcapil, Ratusan Warga Sindangheula Perbarui Adminduk Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Puluhan Hektar Sawah di Ciruas Diduga Terserang Penyakit pada Musim Kemarau Basah

8 bulan ago
0

Nelayan Pantura Bernama Kholid Viral Usai Muncul Debat di ILC Bahas Siapa Pelaku Pembuatan Pagar Misterius di Tangerang

1 tahun ago
0

Berita Terpopuler

    Habiskan 300 Kg Beras Perhari, Tagana Kabupaten Serang Cover 1.520 Warga Terdampak Banjir di Tiga Kecamatan

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Dapur umum yang didirikan Tagana Kabupaten Serang yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang untuk membantu warga yang...

    Pasca Banjir, Baznas Kabupaten Serang Tinjau Warga di Mekarsari Carenang

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Bazanas Kabupaten Serang meninjau warga kampung Selawe, Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, yang terdampak pasca banjir. Senin,...

    Kepala BPBD Kabupaten Serang Ajat Sudrajat. Dok. Nurlan

    Bencana di Wilayah Kabupaten Serang, BPBD Jadi Garda Terdepan

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang dalam penanganan banjir dan longsor di wilayah Kabupaten Serang jadi garda...

    Koordinator BPP Kecamatan Carenang Riyana. Dok. Nurlan

    Akibat Terendam Banjir, Ratusan Hektar Lahan Pertanian di Carenang Gagal Panen

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Carenang mengidentifikasi lahan sawah yang terdampak banjir di wilayah Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang,...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id