Walan.id – Seorang supir pick up berinisial IS (24) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang, Pasalnya IS ditemukan membawa narkoba jenis sabu seberat 49 gram yang ditemukan di sejumlah lokasi berbeda.
KBO Satresnarkoba Polres Serang IPDA Edi MS mengatakan, bahwa pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu tersebut berdasarkan informasi masyarakat.
“Kami telah mengamankan tersangka IS di dua lokasi pertama di lingkar selatan daerah kramat dan di salah satu perumahan di cilegon.”jelasnya, kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu, 27 Agustus 2025.
Baca juga:
Lanjut Edi, Adapun barang bukti yang diamankan sekitar 49 gram dan dua paket narkoba jenis sabu.
“Dengan jumlah sabu yang banyak bisa dipastikan bahwa IS ini diduga pengedar.”kata Edi.
Sementara itu, pihaknya saat ini masih dalam pengembangan terkait jual beli narkoba yang saat ini inisial A masih dalam pengejaran petugas atau DPO.
“Kebetulan yang ditangkap ini dia membeli dari A yang berada di kota serang dan sedang kita kembangkan ataupun pengejaran.”ujarnya.
Baca juga:
5 Pelaku dan 2 Oknum Anggota Brimob Pasca Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan Ditetapkan Tersangka
Masih kata Edi, Dari hasil keterangan tersangka IS yang berprofesi sebagai supir menjalankan bisnis haram tersebut sekitar satu tahun.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Editor: Nurlan