• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, 24 Oktober 2025, 04:00 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Supir Pick Up Ditangkap Polisi Lantaran Nyambi Jualan Sabu

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Peristiwa
0

Walan.id – Seorang supir pick up berinisial IS (24) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang, Pasalnya IS ditemukan membawa narkoba jenis sabu seberat 49 gram yang ditemukan di sejumlah lokasi berbeda.

KBO Satresnarkoba Polres Serang IPDA Edi MS mengatakan, bahwa pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

“Kami telah mengamankan tersangka IS di dua lokasi pertama di lingkar selatan daerah kramat dan di salah satu perumahan di cilegon.”jelasnya, kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu, 27 Agustus 2025.

Baca juga:

Terkait Kasus Mayat di Irigasi Carenang, Polres Serang Transparan dan Objektif Dalam Melakukan Penyidikan

Lanjut Edi, Adapun barang bukti yang diamankan sekitar 49 gram dan dua paket narkoba jenis sabu.

“Dengan jumlah sabu yang banyak bisa dipastikan bahwa IS ini diduga pengedar.”kata Edi.

Sementara itu, pihaknya saat ini masih dalam pengembangan terkait jual beli narkoba yang saat ini inisial A masih dalam pengejaran petugas atau DPO.

“Kebetulan yang ditangkap ini dia membeli dari A yang berada di kota serang dan sedang kita kembangkan ataupun pengejaran.”ujarnya.

Baca juga:

5 Pelaku dan 2 Oknum Anggota Brimob Pasca Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan Ditetapkan Tersangka

Masih kata Edi, Dari hasil keterangan tersangka IS yang berprofesi sebagai supir menjalankan bisnis haram tersebut sekitar satu tahun.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Editor: Nurlan

Post Views: 436
Tags: Ditangkap PolisiJual SabuPolres serangSatresnarkobaSupir Pickup
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kemnaker RI Apresiasi Bupati Serang Ratu Zakiyah Atas Peluncuran Buku RTK Makro

Next Post

Gebyar Layanan Disdukcapil, Ratusan Warga Sindangheula Perbarui Adminduk Gratis

Related Posts

Pergunu Apresiasi Langkah Gubernur Banten dalam Penanganan Kasus SMAN 1 Cimarga

Orang tua siswa dan kepala sekolah sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum. dok. (Ist)

Orang tua siswa dan kepala sekolah sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum. dok. (Ist)

by Walan. Id
16 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Gelar Aksi dan Blokir Jalan Raya, Warga Kramatwatu Protes Truk ODOL

Warga Kramatwatu menggelar aksi dan blokir jalan memprotes truk ODOL. Dok. (Ist)

Warga Kramatwatu menggelar aksi dan blokir jalan memprotes truk ODOL. Dok. (Ist)

by Walan. Id
16 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Apresiasi Festival Sangga Nagara Padarincang di Peringatan Hari Pangan Sedunia

by Walan. Id
15 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Konten Kreator Beri Pendapat Ke Gubernur Banten Soal Penonaktifan Kepsek SMAN 1 Cimarga Lebak

Jhon LBF memberikan pendapat kepada Gubernur Banten Soal Kepla sekolah yang Tamp*r muridnya sehingga berbuntut penonaktifan. Dok. (Ist)

Jhon LBF memberikan pendapat kepada Gubernur Banten Soal Kepla sekolah yang Tamp*r muridnya sehingga berbuntut penonaktifan. Dok. (Ist)

by Walan. Id
15 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Andra Soni Petakan Wilayah Zona Merah Akibat Paparan Radioaktif Cs-137 di Cikande

by Walan. Id
13 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Kasus Cemaran Radioaktif Cesium-137 di Cikande, Bupati Serang Bakal Relokasi Warga

by Walan. Id
13 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Gebyar Layanan Disdukcapil, Ratusan Warga Sindangheula Perbarui Adminduk Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Politisi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang H. Sahari Meninggal Dunia

7 bulan ago
0

Terbitkan Intruksi Bupati Serang, Ratu Zakiyah: Pungli Tenaga Kerja Isu yang Serius

5 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Anggota Komisi IX DPR RI, Tubagus Haerul Jaman, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa MBG bukan sekadar kegiatan pemberian makanan bergizi, melainkan bentuk “senjata perang” pemerintah dalam membangun masa depan bangsa. Dok. (Istimewa)

    Sosialisasi Program MBG di Serang, Pondasi Wujud Generasi Indonesia Emas Bangun Masa Depan Bangsa

    by Walan. Id
    20 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sebuah fondasi utama menuju terwujudnya Generasi Emas Indonesia dengan menyiapkan generasi unggul...

    Orang tua siswa dan kepala sekolah sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum. dok. (Ist)

    Pergunu Apresiasi Langkah Gubernur Banten dalam Penanganan Kasus SMAN 1 Cimarga

    by Walan. Id
    16 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id — Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Banten menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Gubernur Banten dalam menangani kasus dugaan kekerasan...

    Warga Kramatwatu menggelar aksi dan blokir jalan memprotes truk ODOL. Dok. (Ist)

    Gelar Aksi dan Blokir Jalan Raya, Warga Kramatwatu Protes Truk ODOL

    by Walan. Id
    16 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id – Sejumlah warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, menggelar aksi unjuk rasa dengan memblokir Jalan Raya Serang–Cilegon, tepatnya di persimpangan...

    Usai Lantik Pejabat Eselon II, Enam OPD Pemkab Serang Bakal Buka Open Bidding

    by Walan. Id
    16 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Zakiyah merombak pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, pada Kamis, 16 Oktober 2025....

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id