• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, 18 Desember 2025, 07:51 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Supir Pick Up Ditangkap Polisi Lantaran Nyambi Jualan Sabu

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Peristiwa
0

Walan.id – Seorang supir pick up berinisial IS (24) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang, Pasalnya IS ditemukan membawa narkoba jenis sabu seberat 49 gram yang ditemukan di sejumlah lokasi berbeda.

KBO Satresnarkoba Polres Serang IPDA Edi MS mengatakan, bahwa pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

“Kami telah mengamankan tersangka IS di dua lokasi pertama di lingkar selatan daerah kramat dan di salah satu perumahan di cilegon.”jelasnya, kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu, 27 Agustus 2025.

Baca juga:

Terkait Kasus Mayat di Irigasi Carenang, Polres Serang Transparan dan Objektif Dalam Melakukan Penyidikan

Lanjut Edi, Adapun barang bukti yang diamankan sekitar 49 gram dan dua paket narkoba jenis sabu.

“Dengan jumlah sabu yang banyak bisa dipastikan bahwa IS ini diduga pengedar.”kata Edi.

Sementara itu, pihaknya saat ini masih dalam pengembangan terkait jual beli narkoba yang saat ini inisial A masih dalam pengejaran petugas atau DPO.

“Kebetulan yang ditangkap ini dia membeli dari A yang berada di kota serang dan sedang kita kembangkan ataupun pengejaran.”ujarnya.

Baca juga:

5 Pelaku dan 2 Oknum Anggota Brimob Pasca Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan Ditetapkan Tersangka

Masih kata Edi, Dari hasil keterangan tersangka IS yang berprofesi sebagai supir menjalankan bisnis haram tersebut sekitar satu tahun.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Editor: Nurlan

Post Views: 517
Tags: Ditangkap PolisiJual SabuPolres serangSatresnarkobaSupir Pickup
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kemnaker RI Apresiasi Bupati Serang Ratu Zakiyah Atas Peluncuran Buku RTK Makro

Next Post

Gebyar Layanan Disdukcapil, Ratusan Warga Sindangheula Perbarui Adminduk Gratis

Related Posts

Bocah Asal Kibin Tenggelam di Sungai Ciujung, Kini Ditemukan Dengan Kondisi Meninggal

by Walan. Id
12 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Bocah Hanyut Terbawa Arus Sungai Ciujung, Tim SAR Lakukan Pencarian

by Walan. Id
11 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

by Walan. Id
5 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Diduga Akibat Arus Pendek Listrik, Lapak dan Kios Didepan PWI 2 Kibin Kebakaran

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Polsek Cikande Meringkus Pelaku Curanmor Dikontrakan Cijeruk Kibin Tanpa Perlawanan

Anggota Reskrim Polsek Cikande berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di sebuah kontrakan di Cijeruk Kibin. Dok. (tangkapan layar)

Anggota Reskrim Polsek Cikande berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di sebuah kontrakan di Cijeruk Kibin. Dok. (tangkapan layar)

by Walan. Id
29 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Pria di Kabupaten Serang Ancam dan Lecehkan Mantan Pacarnya, Kini Diamankan Polisi

by Walan. Id
27 November 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Gebyar Layanan Disdukcapil, Ratusan Warga Sindangheula Perbarui Adminduk Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Program 100 Hari Kerja, Bupati dan Wakil Bupati Serang Terpilih Bertekad Bersihkan Sampah Liar di Kabupaten Serang

7 bulan ago
0

100 Hari Kerja Bupati Serang, Abdul Gofur Menilai Kepemimpinan Ratu Zakiyah-Najib Makin Jelas dan Pro Rakyat

5 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Program Kementan, DKPP Kabupaten Serang Dorong Petani Manfaatkan Pembelian Alsintan Subsidi 8,5 Persen

    by Walan. Id
    17 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mendorong para petani di Kabupaten Serang, agar memanfaatkan Program Kementerian (Kementan), dengan...

    Kurangnya Perhatian terhadap Pendidikan, Ancaman Nyata Masa Depan Bangsa

    by Walan. Id
    17 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pendidikan seharusnya menjadi fondasi utama pembangunan bangsa. Namun dalam praktiknya, perhatian terhadap pendidikan masih kerap terpinggirkan. Persoalan ini...

    Perselingkuhan di Era Digital: Ketika Kepercayaan Pasangan Runtuh

    by Walan. Id
    17 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Perselingkuhan adalah fenomena sosial yang semakin mengemuka di era modern. Bukan sekadar masalah pribadi, perselingkuhan membawa dampak luas,...

    Pedagang Sembako di Pasar Ciruas Keluhkan Harga Minyakkita yang Terus Merangkak Naik

    by Walan. Id
    16 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pedagang sembako di Pasar Ciruas Kabupaten Serang mengeluhkan kepada Gubernur Banten Andra Soni soal harga Minyakkita yang terus...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id