• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, 9 April 2026, 03:50 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

RTRW Kabupaten Serang 2025 Direvisi dan Ditinjau Kembali, Perkembangan Wilayah Perlu Dievaluasi

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah
0
Peta Kabupaten Serang, dok. (perkim.id)

Peta Kabupaten Serang, dok. (perkim.id)

Walan.id – Pemerintah Kabupaten Serang mulai menyusun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2026. Langkah ini diambil setelah hasil peninjauan kembali (PK) menunjukkan pemanfaatan ruang yang belum sepenuhnya sejalan dengan rencana yang ada.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melalui Bidang Tata Ruang kini tengah menyiapkan dokumen revisi RTRW berikut sejumlah dokumen pendukung, seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), naskah akademis, dan rancangan peraturan daerah.

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto, mengatakan penyusunan revisi RTRW mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018.

“Tahun 2026 akan dilakukan penyusunan dokumen revisi RTRW dan dokumen pendukung berupa KLHS,” ujar Fardianto dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).

Menurut dia, revisi ini merupakan kelanjutan dari peninjauan kembali RTRW yang telah dilakukan pada 2025.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk merespons dinamika perkembangan wilayah, percepatan kawasan industri dan infrastruktur, serta perubahan kebijakan nasional setelah Undang-Undang Cipta Kerja.

RTRW Kabupaten Serang sebelumnya berlaku untuk periode 2011–2031 dan telah direvisi melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020.

Namun, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mewajibkan evaluasi RTRW setiap lima tahun.

Hasil peninjauan kembali itu, kata Fardianto, menghasilkan tiga dokumen utama, laporan peninjauan RTRW, penilaian perwujudan RTRW yang dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta konsepsi awal penataan ruang Kabupaten Serang.

Dari evaluasi tersebut, ditemukan bahwa pemanfaatan ruang secara akumulatif belum sepenuhnya sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan. Kondisi ini mendorong perlunya penyesuaian kebijakan dan strategi baru.

Revisi total RTRW pun menjadi rekomendasi resmi Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN melalui surat tertanggal 18 Desember 2025.

“Ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun RTRW baru yang lebih responsif, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan nasional maupun provinsi,” kata Fardianto.

Namun, langkah revisi tersebut mendapat sorotan dari kalangan Komunitas Olah Pikir Berbasis Nalar (Kopi Nalar). Mereka menilai temuan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang seharusnya dibuka secara transparan kepada publik.

Koordinator Kopi Nalar, Rizal Fauzi, mengatakan pemerintah perlu menjelaskan secara rinci titik-titik pelanggaran tata ruang yang terjadi.

“Publik berhak tahu di mana saja penyimpangan itu terjadi dan siapa yang diuntungkan. Jangan sampai revisi ini justru menjadi ruang kompromi atas pelanggaran lama,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya KLHS agar tidak sekadar menjadi dokumen pelengkap. Menurut dia, KLHS harus benar-benar menguji daya dukung lingkungan, terutama di tengah pesatnya ekspansi kawasan industri di Kabupaten Serang.

“Kalau KLHS hanya formalitas, revisi RTRW berpotensi melegitimasi kerusakan lingkungan yang sudah berlangsung. Ini yang harus dihindari,” kata Fauzi.

Rizal juga meminta pemerintah tidak mengabaikan partisipasi publik dalam proses penyusunan RTRW.

Ia menilai keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar kebijakan tata ruang tidak hanya berpihak pada kepentingan investasi.

“RTRW bukan sekadar dokumen teknokratis, tapi menyangkut ruang hidup masyarakat. Harus ada pelibatan warga, akademisi, dan organisasi sipil secara terbuka,” ujarnya.

Rizal mendesak penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang yang sudah terjadi. Tanpa langkah itu, ia khawatir revisi RTRW hanya akan menjadi dokumen baru tanpa perubahan nyata di lapangan.

“Kalau pelanggaran lama tidak ditindak, revisi ini berisiko menjadi legitimasi. Pemerintah harus berani melakukan audit dan memberikan sanksi tegas,” katanya.

Post Views: 24
Tags: Bidang Tata RuangDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)Revisi RTRWRTRW Kabupaten Serang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemerintah Kecamatan Carenang Berinovasi, Gelar Program Integrasi Lintas Sektor

Next Post

Bupati Serang Pastikan Program Zakiah Hadir Dampingi Korban Pelecehan di Waringinkurung

Related Posts

Kades Sindangheula Sampaikan Aspirasi Desa di Pansus Pengolahan Sampah Raperda DPRD

Kades Sindangheula Suheli menyampaikan Aspirasi pengelolaan sampah pada Raperda di DPRD Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

Kades Sindangheula Suheli menyampaikan Aspirasi pengelolaan sampah pada Raperda di DPRD Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

by Walan. Id
7 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Disdukcapil Kabupaten Serang Ingatkan Pendatang Baru Wajib Lapor Selama 2X24 Jam

Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri. Dok. (Istimewa)

Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri. Dok. (Istimewa)

by Walan. Id
31 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

Tinjau Posko Mudik Cinangka – Anyer, Wabup Najib Hamas Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

by Walan. Id
18 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

Cerita Pemudik Motor dari Cikampek – Lampung Sengaja Berangkat Pagi Hindari Macet

Pemudik Asal Lampung Jery yang memilih mudik lebih awal. Dok. (Nurlan)

Pemudik Asal Lampung Jery yang memilih mudik lebih awal. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
15 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

Arus Mudik H-5 Lebaran, Kondisi Pelabuhan Ciwandan Masih Terpantau Sepi Pemudik

by Walan. Id
15 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

DPC Laskar Banten Tangerang Raya Deklarasikan Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Komitmen Jaga Kondusifitas Banten

by Walan. Id
15 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post
Bupati Serang Ratu Rachamatuzakiyah dan Dinas DKBPPPA kunjungi korban pelecehan di warung kurung. Dok. (Ist)

Bupati Serang Pastikan Program Zakiah Hadir Dampingi Korban Pelecehan di Waringinkurung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Jelang Launching Hari Koperasi, 326 Desa di Kabupaten Serang Selesai Bentuk Kopdes secara Legal

9 bulan ago
0

Baru Pulang Belanja, Korban Difabel di Pontang Diduga Dicabuli Oleh Tetangganya

1 tahun ago
0

Berita Terpopuler

    Bupati Serang Ratu Rachamatuzakiyah dan Dinas DKBPPPA kunjungi korban pelecehan di warung kurung. Dok. (Ist)

    Bupati Serang Pastikan Program Zakiah Hadir Dampingi Korban Pelecehan di Waringinkurung

    by Walan. Id
    8 April 2026
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan bahwa korban dugaan kasus pelecehan seksual di Kecamatan Waringinkurung mendapatkan perlindungan hukum bagi...

    Peta Kabupaten Serang, dok. (perkim.id)

    RTRW Kabupaten Serang 2025 Direvisi dan Ditinjau Kembali, Perkembangan Wilayah Perlu Dievaluasi

    by Walan. Id
    7 April 2026
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten Serang mulai menyusun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2026. Langkah ini diambil setelah hasil...

    Pemerintah Kecamatan Carenang Berinovasi, Gelar Program Integrasi Lintas Sektor

    by Walan. Id
    7 April 2026
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kecamatan Carenang Berinovasi dan Berkolaborasi Antar Instansi dengan menggelar Senam sehat bahagia, Donor Darah, Cek Kesehatan gratis...

    Kades Sindangheula Suheli menyampaikan Aspirasi pengelolaan sampah pada Raperda di DPRD Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

    Kades Sindangheula Sampaikan Aspirasi Desa di Pansus Pengolahan Sampah Raperda DPRD

    by Walan. Id
    7 April 2026
    0
    0

    Walan.id - Kepala Desa Sindangheula Suheli, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan pemerintah desa dalam pembahasan Raperda Pengelolaan sampah yang digelar pada...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id