Walan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menjelaskan terdapat perbedaan yang terjadi dalam teknis Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025 mendatang.
Perbedaan tersebut yaitu, hilangnya istilah Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau seseorang yang belum terdaftar dalam DPT, dan DPTb, namun memiliki KTP di wilayah domisili.
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi menjelaskan, dalam pelaksanaan PSU pihaknya hanya menerima pemilih yang sebelumnya terdaftar DPT, DPTb, dan daftar pemilih pindahan pada Pilkada 27 November 2024.
Baca juga:
Arahkan Perhatian pada Partisipasi: KPU RI Pastikan PSU Berjalan Sukses
“Untuk perbedaannya kalau dulu (Pilkada sebelumnya) DPK itu kan ada, tapi di PSU itu tidak ada lagi yang begitu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/4/2025)
“Jadi semuanya yang boleh mencoblos adalah yang terdaftar dalam DPT, atau terdaftar dalam pemilih pindahan, atau pemilih tambahan di 27 November 2024,” sambungnya.
Oleh karena itu, Asmawi menegaskan, bahwa dalam pelaksanaan PSU Kabupaten Serang tidak akan ada penambahan jumlah daftar pemilih.
Baca juga:
Hari Ini! KPU Kabupaten Serang Distribusikan Logistik di 5 Kecamatan
“Tapi kalau pengurangan justru mungkin, karena disebabkan oleh pemilih meninggal dunia atau berubah status menjadi TNI Polri,” ucapnya.
Lebih lanjut dirinya mengaku, pihaknya telah memberikan bimbingan teknis terhadap seluruh badan adhoc yang akan bertugas di TPS, guna menjelaskan hal tersebut.
“Seluruh KPPS sudah kami berikan Bimtek, jadi kami pastikan mereka paham terkait mekanisme dalam PSU di 19 April 2025 nanti,” katanya.
Baca juga:
Jadi Atensi Masyarakat Tertibkan APK, Bawaslu: Panwascam Intruksikan PPK dan LO Lakukan Penertiban
Adapun terkait jumlah pengurangan pemilih pada PSU, Asmawi mengaku, belum bisa memastikan.
Hal itu lantaran, pihaknya saat ini sedang melakukan pendistribusian C Pemberitahuan kepada para pemilih.
“C pemberitahuannya masih disebarkan sampai satu hari menjelang hari pencoblosan, untuk kemudian dianalisa oleh teman-teman (Adhoc) berapa yang meningal ataupun beralih status menjaid TNI Polri atau pindah domisili,’ ucapnya.
Baca juga:
KPU Kabupaten Serang Lantik 145 PPK, Nasehudin: Enam Orang Dievaluasi
“Jadi ketahuannya jumlahnya itu setelah disebarkan semua C pemberitahuannya kepada pemilih,” tandasnya.
Sebagai informasi, pada Pilkada 2024 jumlah DPT di Kabupaten Serang mencapai 1.225.781 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 904.219 di antaranya menggunakan hak pilihnya, dengan suara sah berjumlah 831.493 dan suara tidak sah 72.726.
Comments 2