Walan.id – Personil Polsek Carenang Polres Serang mengamankan JU, 50 tahun, warga Kampung Rangkas Baru, Desa Tegalmaja, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, setelah tertangkap warga usai mencuri sepeda motor Yamaha Vega R nomor polisi A 6918 BL yang terparkir di jalan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi ketika motor ditinggal pemiliknya berkebun di Kampung Larangan, Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Selasa, 13 Januari 2026.
Kanit Reskrim Polsek Carenang IPDA Denny Haryanto mengatakan bahwa kejadian pencurian sepeda motor tersebut saat ini sudah diamankan.
“Kita telah mengamankan pelaku berinisial JM, beserta barang bukti dan kami akan proses untuk penyidikan lebih lanjut.” ungkap Ipda Dhenny Haryanto diruang kerjanya. Kamis, 15 Januari 2025.
Baca juga:
Lebih lanjut, Ia menjelaskan pelaku sendiri karena melihat kendaraan sepeda motor terparkir dipinggir jalan sementara korban pemilik kendaraan sedang memanen di kebon.
“Tersangka sendiri mengambil motor itu dengan cara merusak kunci dengan menggunakan kunci palsu dan kemudian motor itu dibawa kabur.” jelasnya.
Kejadian pencurian sepeda motor yang sempat dibawa kabur oleh pelaku tersebut akhirnya berhasil digagalkan oleh warga di Kampung Pasir, Desa Ketos, Kecamatan Kibin.
Ia menuturkan, warga yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku langsung menghentikan dan mengamankan terduga pelaku beserta sepeda motor hasil curian sebelum diserahkan kepada pihak berwajib.
Baca juga:
Polres Serang Tangkap Dua Pelaku Penipuan Berkedok Ibadah Umroh
“Pelaku berikut barang bukti satu unit motor Yamaha Vega R langsung dibawa ke Polsek Carenang untuk proses penyidikan lebih lanjut.”tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 477 ayat 1 huruf F KUHP Undang undang nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Nurlan













