Walan.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH ) Hanif Pasiol Nurafiq dan Gubernur Banten Andra Soni serta Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memperingati World Clean Up Day 2025 di Desa Teluk Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten mengajak gotong royong bersih bersih sampah.
Kegiatan gotong royong dan bersih bersih sampah tersebut menjadi simbol sinergi nasional dalam menanggulangi masalah sampah yang kian mendesak.
Menteri LH Hanif Pasiol Nurafiq menekankan pentingnya sinergi nasional, Ia menyebut World Clean Up Day merupakan gerakan global yang diinisiasi PBB sejak 18 tahun lalu.
“Kita menyambut baik inisiasi PBB ini, tetapi langkah-langkah fundamental dalam penanganan sampah harus terus dilakukan di seluruh tanah air,” ucapnya.
Baca juga:
Camat Carenang Ajak Warga Grebek Sampah di Desa Ragas Masigit
Hanif mengatakan penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah pusat akan tetapi Kepala daerah baik Provinsi dan Kabupaten/Kota terkoordinasi.
“Hari ini kita bersama Bapak Gubernur Banten dan Ibu Bupati Serang mensimbolkan bahwa penanganan sampah wajib terkoordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, kota, juga masyarakat dan dunia usaha,” katanya.
Menurutnya, keterlibatan media dan akademisi juga sangat penting.
“Tanpa media, upaya kita ibarat pasir di padang pasir. Dukungan media akan menularkan informasi ini ke seluruh tanah air,” ujarnya.
Baca juga:
Sampah Menggunung di Cikande, Petugas Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan
Hanif menegaskan Presiden menargetkan persoalan sampah selesai pada tahun 2029.
“Kita hanya punya empat tahun untuk mencapai target itu. Waktu ini tidak panjang, sehingga perlu kerja sama semua pihak,” katanya.
Salah satu solusi adalah pembangunan waste to energy atau PSEL (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah). Namun, Hanif mengingatkan metode ini sangat mahal.
“Hampir 20 sen dolar per KWH diperlukan untuk membakar sampah. Karena itu, yang paling penting adalah memilah sampah di hulu. Waste to energy hanya mampu mereduksi 20 ribu ton sampah per hari, sementara produksi sampah nasional mencapai 143 ribu ton per hari,” ungkapnya.
Baca juga:
Peringati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia 2025, Pemkab Serang Aksi Bersih-bersih Sampah
Terkait sampah liar, Hanif menegaskan regulasi sudah jelas dalam peraturan perundang undangan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan UU Nomor 32 Tahun 2009, sanksi sudah ada. Tinggal keberanian kita menegakkan aturan terhadap TPS liar. Dalam penilaian Adipura, kabupaten/kota yang masih memiliki TPS liar dipastikan tidak bisa meraih penghargaan itu,” ujarnya.
Hanif menegaskan serta mendukung upaya seluruh Kepala daerah dan mengajak kolaborasi nasional
“Kami akan terus mendukung upaya seluruh kepala daerah. Semua metodologi akan digunakan, mulai dari pengelolaan mandiri, kolaborasi daerah, hingga inovasi waste to energy. Yang terpenting, kita bergandengan erat untuk mencapai target 2029,” tutupnya.
Baca juga:
Bank Sampah Walikukun Manfaatkan Sampah Warga Menjadi Sumber Ekonomi Desa
Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menegaskan Kabupaten Serang masih berada dalam status darurat sampah.
“Kami selaku pemerintah Kabupaten Serang sudah membuat surat edaran untuk seluruh camat dan kades agar dapat mengelola sampah masing-masing. Karena saat ini di Kabupaten Serang memang masih darurat sampah, Pak Menteri,” ujarnya.
Rachmatuzakiyah mengungkapkan, Pemkab Serang belum memiliki tempat pengelolaan sampah akhir.
Upaya kerja sama dengan Kabupaten Padang Raya sempat dilakukan, namun terkendala masalah teknis.
“Oleh karena itu, kami memberikan surat edaran agar setiap desa mengelola sampahnya masing-masing, supaya tidak terjadi penumpukan di tempat-tempat umum terutama di jalan raya,” ujarnya.
Editor: Nurlan