• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 7 Desember 2025, 06:56 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Pemkab Serang Terbitkan Sembilan Peraturan Daerah Selama Tahun 2024

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah
0

Walan.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Bagian Hukum menerbitkan sebanyak sembilan (9) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) selama Tahun 2024. Dari sembilan perda tersebut juga sudah diparipurnakan dan diundangkan.

Sembilan perda meliputi Perda Nomor 1 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 yang ditetapkan pada 26 Juli 2024, Perda Nomor 2 tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Serang pada 6 Agustus 2024.

Kemudian Perda Nomor 3 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroda Bank BPR Serang pada 24 September 2024, Perda Nomor 4 tentang pembubaran PT. LKM Ciomas Kabupaten Serang pada 7 Oktober 2024, dan Perda Nomor 5 tentang penyelenggaraan dan percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum pada 7 Oktober 2024.

Baca juga:Ribuan Honorer Akan Gelar Demo di Pendopo Kabupaten Serang

Dilanjutkan Perda Nomor 6 tentang penyelenggaraan pangan pada Oktober 2024, Perda Nomor 7 tentang APBD Perubahan TA 2024 pada 8 Oktober 2024, Perda Nomor 8 tentang RPJPD tahun 2025-2045 pada 24 Oktober 2024, dan Perda Nomor 9 tentang APBD TA 2025 pada 31 Desember 2024.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha memaparkan tujuan Perda Nomor 1 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023, sebagai pelaksanaan amanat dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:Ribuan Honorer di Kabupaten Serang Batal Demo Besok, Ini Penyebabnya

Selanjutnya Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang, untuk memberikan kepastian hukum terhadap perubahan nama nomenklatur perangkat daerah serta tipologi dalam ketentuan pada peraturan daerah tersebut.

”Sedangkan perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroda Bank BPR Serang, melaksanakan amanat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka nama Bank Perkreditan Rakyat diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 13 Januari 2025.

Kemudian Perda Nomor 4 tentang pembubaran PT. LKM Ciomas, kata Farhan, LKM Ciomas merupakan BUMD, maka ketentuan yang digunakan bukan semata-mata regulasi Perseroan Terbatas. “Melainkan juga perlu memenuhi ketentuan yang mengatur mengenai pemda secara umum terkait pembentukan dan pembubaran suatu perusahaan daerah, bahwa untuk pembubaran BUMD diperlukan diatur dalam perda,” katanya.

Baca juga:Batas Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Berikut Aturannya

Adapun untuk Perda Nomor 5 tentang penyelenggaraan dan percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum, untuk meningkatkan pelayanan publik terutama infrastruktur air minum yang memadai. Serta mendorong dan meningkatkan akses air minum secara merata terhadap seluruh lapisan masyarakat. “Maka, dipandang perlu menetapkan perda tentang penyelenggaraan dan percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum,” ujar Farhan.

Dilanjutkan Perda Nomor 6 tentang penyelenggaraan pangan, papar Farhan, untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat, sehingga terbentuk manusia yang berkualitas, mandiri, dan sejahtera melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam serta tersebar merata. “Ini menjadi urgensi terbentuknya peraturan yang memfasilitasi solusi atas permasalahan penyelenggaraan ketahanan pangan daerah Kabupaten Serang,” ucapnya.

Baca juga:Pj Sekda Sebut Penanganan Pengangguran di Banten Perlu Kolaborasi Semua Pihak

Dilanjutkan Perda Nomor 7 tentang APBD Perubahan TA 2024. Lebih lanjut Farhan memaparkan, untuk Perda Nomor 8 tentang RPJPD tahun 2025-2045, untuk mencapai sasaran Indonesia Emas 2045 diperlukan kontribusi pembangunan tingkat lokal dan nasional secara maksimal yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat.

“Selain itu semua pihak yang terkait sesuai peran dan kewenangan masing-masing dengan memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah,” bebernya.

Terakhir Perda APBD TA 2025, tambah Farhan, sebagai amanat dalam Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.***

Post Views: 346
Tags: Biro Hukum PemdaKabag Hukum SetdaLalu FarhanPemda Kabupaten SerangRaperdaSembilan Perda
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ribuan Honorer di Kabupaten Serang Batal Demo Besok, Ini Penyebabnya

Next Post

Modifikasi Motor Matic Agar Perjalanan Touring Terasa Nyaman Selama Jarak Jauh

Related Posts

Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

by Walan. Id
4 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

by Walan. Id
2 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak ASN Donasikan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Upacara HUT ke-54, Wabup Serang Ingatkan Korpri harus Empati terhadap Bencana

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Temui Kementerian PUPR, Bahas Urgensi Infrastruktur di Kabupaten Serang

by Walan. Id
24 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Pemkab Serang Optimalkan Potensi Pendapatan PKB, BPNKB dan MBLB

by Walan. Id
23 November 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Modifikasi Motor Matic Agar Perjalanan Touring Terasa Nyaman Selama Jarak Jauh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Mantan Residivis Diciduk Polisi Lantaran Jualan Sabu

10 bulan ago
0

HUT Kabupaten Serang ke-499 Diwarnai Aksi Demo Mahasiswa di Pendopo

2 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan bahwa kawasan objek wisata Pantai Anyer dan Cinangka aman saat libur Natal dan...

    Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Polda Banten menggelar konferensi perss terkait 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Banten, termasuk galian C dan penambangan...

    Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah mematangkan skema sewa aset...

    Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menerima bantuan pengembangan pengolahan budidaya magot dari Patra Anyer...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id