• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 19 Agustus 2025, 07:57 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Nekat Jualan Sabu untuk Biaya Nikah, Warga Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Peristiwa
0

Walan.id – Berdalih mendapat keuntungan buat modal menikah lagi karena lama menduda, JA (59) warga Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang nekad berjualan sabu.

Namun apes, mimpi indahnya itu harus pupus lantaran pelaku pengedar sabu keburu ditangkap polisi dan harus mendekam di penjara.

Tersangka JA ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di pinggir Jalan Raya Taktakan – Gunungsari, Desa Tamiang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang saat menunggu konsumen.

Dari pengedar ini diamankan barang bukti 3 paket sabu serta 2 unit handphone yang dijadikan sebagai sarana transaksi. Tersangka JA berikut barang buktinya selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan tersangka JA ditangkap pada Sabtu 2 Nopember 2024. Sebelumnya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani memperoleh informasi dari masyarakat.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka mengedarkan narkoba,” kata AKP Bondan Rahadiansyah kepada media, Kamis 7 Nopember 2024.

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 09.00, tersangka JA yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan saat menunggu konsumen.

“Dalam penggeledahan, dari saku celana tersangka ditemukan 4 paket sabu dari saku celana. Petugasnya juga mengamankan 2 unit handphone karena diduga dijadikan alat transaksi,” kata Bondan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasatresnarkoba, tersangka JA mengaku baru beberapa bulan melakukan bisnis sabu. Selain bisa menikmati secara gratis, tersangka juga mendapat keuntungan dari menjual sabu.

Sebagian keuntungan dari menjual sabu, kata Bondan, disimpan untuk modal tersangka jika nanti menikah lagi dan sebagian lagi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka JA ini pingin nikah lagi karena lama menduda. Jadi keuntungan dari menjual sabu, selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, juga dikumpulkan untuk modal menikah,” kata Kasatresnarkoba.

Bondan mengatakan tersangka JA mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial DD (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba.

“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka JA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Post Views: 100
Tags: Modal nikahNarkobaPeredaran narkobaPolres serang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Debat Pilkada Serang Disiarkan di TV Nasional, Kesempatan Masyarakat Kenali Calon Pemimpin!

Next Post

PPS Pasir Tanjung Lebak Resmi Lantik 56 Angota KPPS

Related Posts

Meriahkan HUT RI 80, Pemdes Pematang Kragilan Gelar Lomba MTQ

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Rayakan HUT RI ke 80, Anggota DPRD Cilegon Berbagi 1000 Paket Makanan dan Minuman ke Warga

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Serunya Lomba Mancing HUT RI ke 80 di Aliran Sungai Desa Pamanuk Kabupaten Serang

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Krisis Layanan di Puskesmas Pontang, DPRD Temukan Pelanggaran Etik dan Minim Fasilitas serta Stok Obat

by Walan. Id
16 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Paripurna Dengar Pidato Kenegaraan, DPRD Kabupaten Serang: Perkuat Kolaborasi Demi Indonesia Maju

by Walan. Id
16 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Lepas 19 Siswa ke Sekolah Rakyat di Tangsel

by Walan. Id
15 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

PPS Pasir Tanjung Lebak Resmi Lantik 56 Angota KPPS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Kondisi Bangunan SMP Negeri 2 Cikuesal Memperihatinkan, Dindikbud: Kami Kordinasikan dengan Sarana Prasarana

7 bulan ago
0

IJTI Banten Angkat Bicara, Soal Dugaan Kekerasan Aparat Kepada Jurnalis RTV

8 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Meriahkan HUT RI 80, Pemdes Pematang Kragilan Gelar Lomba MTQ

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang ke 80, Pemerintah Desa Pematang Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang,...

    Rayakan HUT RI ke 80, Anggota DPRD Cilegon Berbagi 1000 Paket Makanan dan Minuman ke Warga

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Cilegon, Hj. Ruaniyah,...

    Serunya Lomba Mancing HUT RI ke 80 di Aliran Sungai Desa Pamanuk Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Pamanuk Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, Banten menggelar...

    Krisis Layanan di Puskesmas Pontang, DPRD Temukan Pelanggaran Etik dan Minim Fasilitas serta Stok Obat

    by Walan. Id
    16 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Kondisi Puskesmas Pontang, Kabupaten Serang, tengah jadi sorotan tajam. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Ahmadi, mengungkap...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id