
Walan.id – Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah akan melaporkan Pj Gubernur Banten dan Kadis PUPR ke KPK terkait kebijakan e-Katalog pada kegiatan rekontruksi jalan Sumur -Taman jaya Pandeglang dan rekontruksi Jalan Cikumpay-Ciparay dengan nilai Rp. 87 Miliar.
Hal tersebut diungkapkan Musa Weliansyah, Kebijakan e-katalog pada kegiatan konstruksi seperti jalan Sumur-Tamanjaya dan Cikumpay-Ciparay, masing-masing senilai Rp. 87 miliar dan beberapa pekerjaan konstruksi lainnya baik jalan maupun irigasi diduga membuka ruang koruptif yang terencana atau by design oleh oknum Kadis PUPR dan Pj Gubernur Banten.
“Pemilihan dua perusahaan kontraktor tersebut oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui etalase produk e-katalog terdapat beberapa kejanggalan, salah satunya rentang waktu pembukaan kantor cabang dengan tanda tangan kontrak hanya 35 hari, dari tanggal 16 Januari ke 21 Februari 2024. Pembukaan kantor cabang Banten kedua perusahaan tersebut yaitu PT. Ris Putra Delta dan PT. Lombok Ulina sudah disetting oleh oknum di Dinas PUPR Banten,” ungkapnya. Kepada wartawan pada Sabtu (2/11/2024).
Rekontruksi Jalan Taman Sumur Jaya Milik DPUPR Banten Rp.87,6 Miliar Dinilai Asal dan By Desain
Musa menjelaskan, pada saat pemesanan melalui etalase produk LKPP Provinsi Banten, PPK mengabaikan peraturan LKPP RI Nomor 122 Tahun 2022. Diduga kuat PPK tidak melakukan penelaahan secara obyektif dan profesional terhadap kedua perusahaan tersebut terutama terkait perusahaan penyedia beton yang dipajang pada etalase oleh kedua perusahaan tersebut.
“Kondisi di lapangan menunjukkan pekerjaan asal-asalan, menggunakan beton yang tidak memiliki sertifikat TKDN, tenaga ahli yang tidak standby, pengawasan yang tidak berintegritas oleh Dinas PUPR dan Inspektorat,” tambah Musa.
“Untuk itu, saya akan membuat laporan agar kedua pekerjaan konstruksi tersebut harus dilakukan audit khusus oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dilakukan penyelidikan oleh KPK. Semua data yang saya miliki baik itu informasi, dokumentasi pelaksanaan, termasuk dokumen kontrak akan saya serahkan ke KPK,” pungkasnya
Untuk diketahui pekerjaan rekontruksi Ruas Jalan Sumur -Taman Jaya dan Ruas Jalan Cikumpay – Ciparay dengan masing masing proyek dengan nilai Rp.87 Miliar yang bersumber dana dari APBD Provinsi Banten Tahun 2024 tersebut mengunakan e-Katalog bukan tender lelang melalui LPSE
Diketahui, ruas jalan Cikumpay-Ciparay Lebak dan Sumur-Taman Jaya Pandeglang memiliki lebar 6 meter dengan panjang 12,27 kilometer. Lama pekerjaan kedua paket tersebut 300 hari atau sekitar 10 bulan.
Nilai kontrak pembangunan ruas jalan Cikumpay-Ciparay sebesar Rp87,6 miliar, dengan penyedia PT. Lambok Ulina. Jenis kontruksi pekerjaan tersebut menggunakan beton FS 4,5 MPa dan Penanganan longsor dengan sheet pile.
Sementara untuk nilai kontrak pembangunan ruas jalan Sumur-Taman Jaya sebesar 87,8 miliar, dengan penyedia PT. Ris Putra Delta. Adapun jenis kontruksi proyek tersebut menggunakan beton FS 4,5 MPa dan 5 jembatan Voided Slab
Comments 1