• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, 29 September 2025, 06:34 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Masa Jabatan Mantan Kades Diperpanjang, DPMD Kabupaten Serang: Proses Identifikasi

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Nasional, Pemerintah
0

Walan.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Banten sedang memproses identifikasi sejumlah Kepala Desa yang bakal diperpanjang masa jabatannya.

Hal itu, berdasarkan surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 100.3/4179/SJ Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Dalam SE tersebut dijelaskan, pada poin 2 huruf b disebutkan kades yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya.

Baca juga:

Beredar Isu PSU Bakal Diwakilkan Kades, Ketua Bawaslu: Itu Tidak Benar

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang Adie Ulumudin mengatakan bahwa terkait surat perpanjangan kepala desa tersebut berdasarkan surat edaran kemendagri dan pemerintah daerah harus dilaksanakan.

“Pada prinsipnya kan ketentutuan pemerintah daerah harus melaksanakan ketentuan dalam surat edaran.”ungkapnya kepada walan.id. Kamis, (7/8/2025).

Ia menjelaskan, terkait pengangkatan kembali purna tugas kepala desa berdasarkan surat edaran yang diterima 1 Agustus 2025.

Baca juga:

Diduga Gauli Istri Orang, Oknum Kades di Kragilan Diamankan Kepolisian

Ia menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan identifikasi terhadap para mantan kepala desa.

“Ada 51 mantan kades yang diisi oleh Pj.”ujarnya.

Ia menegaskan, dalam surat edaran yang dikeluarkan kemendagri cukup jelas pada point 2 huruf b yang disebutkan.

“Dalam surat edaran sudah cukup jelas, tidak berlaku bagi kepala desa yang meninggal, mengundurkan diri dan diberhentikan karena kasus hukum.” tegasnya.

Editor: Nurlan

Post Views: 809
Tags: Adie UlumudinDPMD Kabupaten SerangMantan Kades DiperpanjangMasa Jabatan Kepala DesaSurat Edaran Kemendagri
ADVERTISEMENT
Previous Post

Perkuat Ekraf, Bupati Ratu Zakiyah Komitmen Tingkatkan Keterampilan Pembatik Serang

Next Post

6 Pejabat Minggat Dari Lingkungan Pemkab Serang, Ini Penjelasan BKPSDM

Related Posts

Soal Imbauan KLH Redam Radioaktif, DKPP Kabupaten Serang Siap Tanam Bunga Matahari

Kepala DKPP Kabupaten Serang Suhardjo. Dok (Istimewa)

Kepala DKPP Kabupaten Serang Suhardjo. Dok (Istimewa)

by Walan. Id
26 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Tampung Aspirasi Serikat Pekerja, Bupati Serang : Ada 7 Tuntutan Salah Satunya Penghapusan Outsourcing

by Walan. Id
26 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Kunker DPR RI Komisi XII ke PT PGN Banten Pastikan Pasokan Gas Aman dan Stabil

Bupati Serang Ratu Zakiyah mendampingi DPR RI Komisi XII Putri Zulkifli Hasan saat Kunker ke PT PGN. dok (Kominfosatik).

Bupati Serang Ratu Zakiyah mendampingi DPR RI Komisi XII Putri Zulkifli Hasan saat Kunker di PT PGN. dok (Kominfosatik).

by Walan. Id
24 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Pemkab Serang Menargetkan 50 Persen KDMP Mulai Beroperasi di 2026

by Walan. Id
23 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Gebyar Layanan Adminduk, Warga Cinangka Berbondong-bondong Perbaiki Data

by Walan. Id
23 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Sumber Paparan Radiasi Radioaktif Cs-137 di Lapak Modern Cikande Ditemukan dari Sisa Peleburan

Kepala PR Teknologi Bahan Nuklir dan Limbah Radioaktif BRIN Maman Kartaman Ajiriyanto. Dok. (Nurlan)

Kepala PR Teknologi Bahan Nuklir dan Limbah Radioaktif BRIN Maman Kartaman Ajiriyanto. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
23 September 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

6 Pejabat Minggat Dari Lingkungan Pemkab Serang, Ini Penjelasan BKPSDM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Sambut Libur Nataru, Pemkab Serang Target 2.9 Juta Kunjungan Wisatawan dari 129 Destinasi Wisata

10 bulan ago
0

Kadis LH Kota Serang Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Kasus TPS3R

5 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Identitas Nasional sebagai Fondasi Persatuan Bangsa

    by Walan. Id
    28 September 2025
    0
    0

    Walan.id - Identitas nasional adalah pilar yang membentuk jati diri sebuah bangsa. Ia mencakup nilai, budaya, sejarah, serta simbol-simbol yang...

    Kepala DKPP Kabupaten Serang Suhardjo. Dok (Istimewa)

    Soal Imbauan KLH Redam Radioaktif, DKPP Kabupaten Serang Siap Tanam Bunga Matahari

    by Walan. Id
    26 September 2025
    0
    0

    Walan.id - Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang, Suhardjo mengaku akan mensupport penanaman bunga matahari dan kaktus...

    Tampung Aspirasi Serikat Pekerja, Bupati Serang : Ada 7 Tuntutan Salah Satunya Penghapusan Outsourcing

    by Walan. Id
    26 September 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Zakiyah menerima audensi dari Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang di Pendopo...

    Pemdes Desa Mandaya Kabupaten Serang Gelar Santunan Anak Yatim – Piatu

    by Walan. Id
    26 September 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Mandaya Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten menggelar santunan anak yatim - piatu di halaman kantor...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id