• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 7 Desember 2025, 01:41 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Masa Jabatan Mantan Kades Diperpanjang, DPMD Kabupaten Serang: Proses Identifikasi

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Nasional, Pemerintah
0

Walan.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Banten sedang memproses identifikasi sejumlah Kepala Desa yang bakal diperpanjang masa jabatannya.

Hal itu, berdasarkan surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 100.3/4179/SJ Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Dalam SE tersebut dijelaskan, pada poin 2 huruf b disebutkan kades yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya.

Baca juga:

Beredar Isu PSU Bakal Diwakilkan Kades, Ketua Bawaslu: Itu Tidak Benar

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang Adie Ulumudin mengatakan bahwa terkait surat perpanjangan kepala desa tersebut berdasarkan surat edaran kemendagri dan pemerintah daerah harus dilaksanakan.

“Pada prinsipnya kan ketentutuan pemerintah daerah harus melaksanakan ketentuan dalam surat edaran.”ungkapnya kepada walan.id. Kamis, (7/8/2025).

Ia menjelaskan, terkait pengangkatan kembali purna tugas kepala desa berdasarkan surat edaran yang diterima 1 Agustus 2025.

Baca juga:

Diduga Gauli Istri Orang, Oknum Kades di Kragilan Diamankan Kepolisian

Ia menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan identifikasi terhadap para mantan kepala desa.

“Ada 51 mantan kades yang diisi oleh Pj.”ujarnya.

Ia menegaskan, dalam surat edaran yang dikeluarkan kemendagri cukup jelas pada point 2 huruf b yang disebutkan.

“Dalam surat edaran sudah cukup jelas, tidak berlaku bagi kepala desa yang meninggal, mengundurkan diri dan diberhentikan karena kasus hukum.” tegasnya.

Editor: Nurlan

Post Views: 979
Tags: Adie UlumudinDPMD Kabupaten SerangMantan Kades DiperpanjangMasa Jabatan Kepala DesaSurat Edaran Kemendagri
ADVERTISEMENT
Previous Post

Perkuat Ekraf, Bupati Ratu Zakiyah Komitmen Tingkatkan Keterampilan Pembatik Serang

Next Post

6 Pejabat Minggat Dari Lingkungan Pemkab Serang, Ini Penjelasan BKPSDM

Related Posts

Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

by Walan. Id
4 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

by Walan. Id
2 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak ASN Donasikan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Upacara HUT ke-54, Wabup Serang Ingatkan Korpri harus Empati terhadap Bencana

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Temui Kementerian PUPR, Bahas Urgensi Infrastruktur di Kabupaten Serang

by Walan. Id
24 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Pemkab Serang Optimalkan Potensi Pendapatan PKB, BPNKB dan MBLB

by Walan. Id
23 November 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

6 Pejabat Minggat Dari Lingkungan Pemkab Serang, Ini Penjelasan BKPSDM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Keluarga Korban Penusukan hingga Meninggal di Binuang Berharap Pelaku Segera Ditangkap

7 bulan ago
0

Lagi Ngetrend di Medsos Foto Miniatur Pake AI, Berikut Cara Buatanya

3 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan bahwa kawasan objek wisata Pantai Anyer dan Cinangka aman saat libur Natal dan...

    Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Polda Banten menggelar konferensi perss terkait 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Banten, termasuk galian C dan penambangan...

    Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah mematangkan skema sewa aset...

    Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menerima bantuan pengembangan pengolahan budidaya magot dari Patra Anyer...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id