Walan.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Banten sedang memproses identifikasi sejumlah Kepala Desa yang bakal diperpanjang masa jabatannya.
Hal itu, berdasarkan surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 100.3/4179/SJ Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Dalam SE tersebut dijelaskan, pada poin 2 huruf b disebutkan kades yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya.
Baca juga:
Beredar Isu PSU Bakal Diwakilkan Kades, Ketua Bawaslu: Itu Tidak Benar
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang Adie Ulumudin mengatakan bahwa terkait surat perpanjangan kepala desa tersebut berdasarkan surat edaran kemendagri dan pemerintah daerah harus dilaksanakan.
“Pada prinsipnya kan ketentutuan pemerintah daerah harus melaksanakan ketentuan dalam surat edaran.”ungkapnya kepada walan.id. Kamis, (7/8/2025).
Ia menjelaskan, terkait pengangkatan kembali purna tugas kepala desa berdasarkan surat edaran yang diterima 1 Agustus 2025.
Baca juga:
Diduga Gauli Istri Orang, Oknum Kades di Kragilan Diamankan Kepolisian
Ia menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan identifikasi terhadap para mantan kepala desa.
“Ada 51 mantan kades yang diisi oleh Pj.”ujarnya.
Ia menegaskan, dalam surat edaran yang dikeluarkan kemendagri cukup jelas pada point 2 huruf b yang disebutkan.
“Dalam surat edaran sudah cukup jelas, tidak berlaku bagi kepala desa yang meninggal, mengundurkan diri dan diberhentikan karena kasus hukum.” tegasnya.
Editor: Nurlan