Walan.id – Soal dugaan pungutan liar yang terjadi di Dinkes Banten, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak serius menangani perihal tersebut.
Meskipun hal itu telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan pihaknya membenarkan atas dugaan pungli di Dinkes pada rentang waktu 17 September – 19 September 2024. Namun, hal tersebut tidak ada penjatuhan hukuman disiplin.
Noval salah satu Mahasiswa perguruan tinggi di Banten mengatakan BKD Banten dalam surat resminya dengan nomor surat 000.8.3.4/xxx.yyy/BKD/2025, membenarkan atas dugaan pungli akan tetapi pengusutan itu tidak ada tindak lanjut.
Baca juga:Dinkes Kabupaten Serang Bantah Tumor di Tangan Siswi SD Padarincang Disebabkan Vaksin
“Hingga saat ini pengusutan kasus itu diduga tidak berjalan dengan baik, karena BKD dianggap tidak serius menanganinya.” ungkapnya kepada Wartawan pada Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, Berdasarkan keterangan resmi dan tertulis dari BKD Provinsi Banten, dengan nomor surat 000.8.3.4/xxx.yyy/BKD/2025, BKD Provinsi Banten membenarkan adanya pemeriksaan atas kasus dugaan Pungli di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada rentang waktu 17 September – 19 September 2024, bahkan
hal itu sudah sesuai sebagaimana ketentuan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Dengan keterangan tersebut dan didapatkan fakta jika tidak ada pihak lain yang dimintakan pasca tanggal 19 September 2024 maka dapat ditarik kesimpulan jika seluruh proses pemeriksaan kasus dugaan pungli di Dinas Kesehatan Provinsi Banten telah dianggap selesai.”jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, hal ini bersesuaian dengan keterangan resmi yang dituangkan dalam surat yang sama yang menyatakan jika tahapan selanjutnya adalah penjatuhan hukuman disiplin yang dilakukan oleh atasan langsung.
“Akan tetapi sampai saat ini dan bahkan sampai ada warga Banten yang melaporkan pengaduan ke HALO MAS WAPRES, didapatkan fakta jika tahapan penjatuhan hukuman disiplin terhadap para oknum PNS yang terlibat dalam Kasus Dugaan pungli di Dinas Kesehatan Provinsi Banten belum pernah dilakukan.”ujarnya.
“Untuk melakukan pembenaran, BKD berkilah jika masih diperlukan keterangan dari pihak–pihak lainnya. Alasan itupun dinilai mengada-ngada dan terbantahkan kenapa hal ini tidak dilakukan dalam rentang waktu September – Desember 2024.” tambahnya.
Comments 2