Walan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang resmi melantik badan adhoc Pemungutan Suara Ulang (PSU) di hotel Swisbellin Cikande, Kabupaten Serang, Banten pada 19 April 2025.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin mengatakan terkait pelantikan badan Adhoc dari hasil Evaluasi ada 6 orang yang di Evaluasi dengan persentase 4,14 persen.
“Semuanya di evaluasi, tapi hasil evaluasi ya mayoritas direkomendasi, dan hasil evaluasi nya ada enam orang dan yang terlantik hari ini ada 145 orang.” ungkapnya kepada Walan.id pada Selasa, (1/3/ 2025).
Baca juga:
Bertepatan Hari Lebaran, Pelantikan Badan Ad Hoc KPU Kabupaten Serang Akan Digelar 1 April 2025
Lebih lanjut, kata Nasehudin, Dari 145 yang dilantik, pihaknya akan melakukan pengarahan dari KPU RI dan kemudian akan dikuatkan melalui pengarahan Internal.
“Setelah dilantik hari ini kita lakukan pengarahan dari KPU RI kemudian nanti juga akan kita kuatkan kembali melalui pengarahan di internal kita melalui divisi-divisi menyampaikan terutama hal baru berkaitan teknis pemungutan suara.”terangnya.
Masih kata Nasehudin, Persiapan Logistik saat ini sudah Standby di gudang logistik KPU Kabupaten Serang.
Baca juga:
Ketua KPU Kabupaten Serang Pastikan Kesiapan Logistik Ditargetkan Sebelum Lebaran
“Logistik ada yang tahap proses, ada yang sudah standby di gudang, ada yang 2-3 hari ke depan dilakukan pemenuhan.” kata dia.
Terkait soal Banner Kampanye yang masih terpasang, Ia mengatakan pihaknya sudah berkordinasi dengan LO Pasangan Calon.
“Kita sudah bersurat untuk segera menurunkan (banner) hasil rakor sebelum lebaran kemarin mereka akan siap menurunkan, jika pun tidak siap kita akan lakukan upaya bagaimana caranya agar bersih. Adapun untuk sanksi, kata dia hanya sanksi administratif.” ujarnya.
Baca juga:
Berikut Tahapan dan Jadwal PSU yang Dirilis KPU Kabupaten Serang
Ia menghimbau, kepada seluruh Warga Kabupaten Serang untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 19 April 2025.
“Kepada seluruh warga kabupaten serang yang telah terdaftar di DPT, DPPh dan DPTb untuk memilih kembali di PSU pada tanggal 19 April 2025.” tutupnya.