• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, 29 September 2025, 06:38 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Kabag Hukum Lalu Farhan Tegaskan 8 Pulau Milik Kabupaten Serang, Ini Dasarnya

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Ekonomi dan Bisnis, Pemerintah
0

Walan.id – Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha angkat suara terkait isu delapan pulau di wilayah Kabupaten Serang mau diambilalih oleh Pemkot Serang.

Farhan secara tegas membeberkan sejumlah dasar hukum yang membuktikan bahwa delapan pulau itu sah masuk wilayah Kabupaten Serang.

Sebelumnya, Walikota Serang Budi Rustandi berencana mengambil alih delapan pulau di Teluk Banten yang masuk wilayah Kabupaten Serang untuk masuk wilayah Kota Serang.

Baca juga:

Pemkot Serang Klaim Sejumlah Wilayah Pemkab Jadi Aset Kota, Pulau Panjang Jadi Rebutan

Budi beralasan delapan pulau itu secara historis dan geografis masuk wilayah Kota Serang dan berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.

Delapan pulau itu antara lain Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha menegaskan bahwa delapan pulau itu sah masuk wilayah Kabupaten Serang bukan Kota Serang.

Baca juga:

BPKAD Kabupaten Serang Beri Penjelasan Soal Kantor DKBPPPA Gagal Diserahkan Ke Pemkot

Kata Farhan, secara yuridis, dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, menyebutkan bahwa wilayah Kota Serang sebelah utara berbatasan dengan Teluk Banten.

“Dalam undang-undang itu di pasal lima, tidak disebutkan delapan pulau masuk wilayah Kota Serang,” katanya, Senin 11 Agustus 2025.

Begitupun dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Serang juga disebutkan jelas bahwa delapan pulau itu masuk wilayah Kabupaten Serang.

Baca juga:

Asda Minta Gubernur Banten Mediasi Soal Aset Pemkot yang Dikuasai Pemkab Serang

Sementara dari sisi historis, Farhan menyebut delapan pulau itu sudah sejak lama dikelola oleh Kabupaten Serang sebelum Kota Serang terbentuk.

“Secara administratif juga delapan pulau itu kita urus, jadi tidak ada Pemkab Serang menelantarkan delapan pulau itu,” ucapnya.

Meskipun beberapa pulau itu secara geografis berdekatan dengan Kecamatan Kasemen, Kota Serang, menurut Farhan, kondisi itu tidak menjadi acuan.

“Tidak serta merta pelepasan satu kecamatan itu juga berantai pulau-pulau tersebut, acuannya tetap pada aspek yuridis,” ujarnya.

Ia mengaku belum mengetahui terkait rencana Pemkot Serang yang akan mengambil alih delapan pulau tersebut. Menurutnya, seharusnya wacana tersebut melalui kajian terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada ruang publik.

“Saya rasa sah-sah saja Pemkot Serang menanyakan itu ke Kemendagri, karena mungkin ingin melihat potensi daerahnya, akan tetapi kita juga punya alasan yang kuat untuk mempertahankan delapan pulau itu,” tegas Farhan.***

Editor: Nurlan

Post Views: 497
Tags: 8 Pulau di Kabupaten SerangBudi RustandiKabag Hukum SetdaLalu FarhanPemkot SerangWalikota Serang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Asesmen ASN, Bupati Serang Ratu Zakiyah Tegaskan Pengembangan Karir Berbasis Kompetensi

Next Post

25 Kades Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 2025 – 2027, Ini Pesan Bupati Serang

Related Posts

Soal Imbauan KLH Redam Radioaktif, DKPP Kabupaten Serang Siap Tanam Bunga Matahari

Kepala DKPP Kabupaten Serang Suhardjo. Dok (Istimewa)

Kepala DKPP Kabupaten Serang Suhardjo. Dok (Istimewa)

by Walan. Id
26 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Tampung Aspirasi Serikat Pekerja, Bupati Serang : Ada 7 Tuntutan Salah Satunya Penghapusan Outsourcing

by Walan. Id
26 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Kunker DPR RI Komisi XII, Ratu Zakiyah Minta PT PGN Perluas Jaringan Gas di Kabupaten Serang

by Walan. Id
24 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Kunker DPR RI Komisi XII ke PT PGN Banten Pastikan Pasokan Gas Aman dan Stabil

Bupati Serang Ratu Zakiyah mendampingi DPR RI Komisi XII Putri Zulkifli Hasan saat Kunker ke PT PGN. dok (Kominfosatik).

Bupati Serang Ratu Zakiyah mendampingi DPR RI Komisi XII Putri Zulkifli Hasan saat Kunker di PT PGN. dok (Kominfosatik).

by Walan. Id
24 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Pemkab Serang Menargetkan 50 Persen KDMP Mulai Beroperasi di 2026

by Walan. Id
23 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Gebyar Layanan Adminduk, Warga Cinangka Berbondong-bondong Perbaiki Data

by Walan. Id
23 September 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

25 Kades Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 2025 - 2027, Ini Pesan Bupati Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Serunya Lomba Mancing HUT RI ke 80 di Aliran Sungai Desa Pamanuk Kabupaten Serang

1 bulan ago
0

Jamaah Terlantar hingga Berjalan Kaki 10 Kilo, Petugas Haji Tidak Bertanggung Jawab

4 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Identitas Nasional sebagai Fondasi Persatuan Bangsa

    by Walan. Id
    28 September 2025
    0
    0

    Walan.id - Identitas nasional adalah pilar yang membentuk jati diri sebuah bangsa. Ia mencakup nilai, budaya, sejarah, serta simbol-simbol yang...

    Kepala DKPP Kabupaten Serang Suhardjo. Dok (Istimewa)

    Soal Imbauan KLH Redam Radioaktif, DKPP Kabupaten Serang Siap Tanam Bunga Matahari

    by Walan. Id
    26 September 2025
    0
    0

    Walan.id - Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang, Suhardjo mengaku akan mensupport penanaman bunga matahari dan kaktus...

    Tampung Aspirasi Serikat Pekerja, Bupati Serang : Ada 7 Tuntutan Salah Satunya Penghapusan Outsourcing

    by Walan. Id
    26 September 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Zakiyah menerima audensi dari Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang di Pendopo...

    Pemdes Desa Mandaya Kabupaten Serang Gelar Santunan Anak Yatim – Piatu

    by Walan. Id
    26 September 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Mandaya Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten menggelar santunan anak yatim - piatu di halaman kantor...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id