Walan.id – Polres Serang menetapkan 5 tersangka atas kasus pengeroyokan Humas kementerian lingkungan hidup (KLH) dan Wartawan Tribunbanten. Pasca sidak di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) yang berlokasi Jawilan Kabupaten Serang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengamankan 5 tersangka yaitu
KA (31), BM (25) yang bertugas sebagai sekuriti PT GRS. Kemudian AR, (32), SI (32) dan AJ(39) diketahui sebagai karyawan. Kelimanya ditahan atas kasus pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan Tribunbanten.
“Dari hasil penyelidikan kami mengamankan lima orang, yang pertama tiga orang berperan untuk memukul memiting dan menendang Humas KLH.” ungkapnya pada saat diwawancarai wartawan, Senin, 25 Agustus 2025.
Baca juga:
5 Pelaku dan 2 Oknum Anggota Brimob Pasca Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan Ditetapkan Tersangka
Andi mengatakan, dua orang lainya seperti SI dan AJ yang berstatus karyawan itu mengejar wartawan dan memukul.
“Dua orang itu yang mengejar wartawan dan memukul dibagian kepala serta punggung.” terangnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan terkait penangkapan kelima orang tersangka tersebut di daerah Jawilan dan Kopo, pada hari Kamis 21 – 23 Agustus 2025.
Masih kata Andi, Motif pengeroyokan tersebut bertujuan untuk mengambil Handphone milik Humas KLH.
“Niatnya Security ini untuk mengambil HP Humas karena akan menghapus vidio pada saat penindakan.”ujarnya.
Baca juga:
Dilokasi Kejadian Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan Kades Acuh dan Tak Melerai
Sementara motif pengeroyokan wartawan, kata Andi, dari keterangan para pelaku bahwa mereka mengira orang yang akan berdemo di PT GRS Jawilan.
“Mereka mengira orang orang atau rekan kita yang dikroyok ini adalah orang orang yang sering demo ditempat tersebut karena kesal makanya melakukan pengejaran dan memukulnya itu motif sementara.”terangnya.
Baca juga
Humas KLH dan Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan di PT GRS Jawilan Kabupaten Serang
Adapun penyebab Insiden tersebut adanya Intruksi, Andi mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami.
“Sementara belum ada, makanya kami masih terus berproses semua untuk penyidikannya dan apabila ada penambahan kami akan sampaikan.” Kata Andi.
“Rencana kita akan panggil Adapun ada pihak pihak terlibat kami akan panggil, kami sekarang fokus dengan kejadian pengeroyokan yang dialami Humas KLH maupun wartawan tribun.”
tambahnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor: Nurlan