• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 7 Desember 2025, 03:30 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Hak Imunitas Jaksa: Membongkar Kontroversi di Balik Pasal 8 UU Kejaksaan

Walan. Id by Walan. Id
in Nasional, Pendidikan
0

Walan.id – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bekerja sama dengan Indonesian Jurists Practitioners and Legal Scholars (IJPL) mengadakan forum grup diskusi (FGD) di Hotel Aston, Kota Serang, Banten.

Acara ini menjadi tempat berkumpulnya berbagai kalangan, mulai dari advokat, akademisi, hingga mahasiswa, untuk membahas isu penting mengenai hak imunitas bagi jaksa dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Diskusi tersebut berfokus pada Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang menyatakan, “Upaya paksa terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas seizin Jaksa Agung.” Meski pasal ini dirancang untuk memberikan perlindungan kepada jaksa dalam menjalankan tugasnya, banyak pihak yang meragukan potensi penyalahgunaan wewenang yang mungkin terjadi akibat ketentuan ini.

Baca juga:Diduga Selewengkan Dana BPO Senilai Rp. 39 Miliar, Kejati Banten Akan Periksa Al Muktabar

Ahmad Rivai, perwakilan Mahupiki, menyampaikan pendapatnya, “Permasalahan yang sebenarnya bukan hanya di Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan ini, tetapi juga permasalahan mengenai Revisi KUHAP.” Ia menekankan bahwa kewenangan dalam suatu negara perlu diatur atau dibatasi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Prof. Dr. Jamin Ginting, yang juga hadir sebagai narasumber, mengungkapkan bahwa keberadaan hak imunitas jaksa saat ini memicu kontroversi di masyarakat. Ia menjelaskan, “Dengan adanya hak imunitas bagi jaksa ini bisa diartikan aparat penegak hukum lain seperti polisi, hakim, dan lainnya akan menundukan diri kepada Jaksa Agung.”jelasnya.

Menurut pandangannya, ketentuan ini seolah mengabaikan kode etik serta sistem pengawasan yang telah diterapkan sebelumnya. Ia pun mempertanyakan, “Bagaimana apabila terdapat jaksa yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana? Bisa jadi kabur seorang jaksa tersebut apabila perlu ada izin Jaksa Agung terlebih dahulu.”terangnya.

Baca juga:Berikut 7 Cara Bijak Menghadapi Ejekan dan Sindiran, Jaga Martabat serta Percaya Diri

Basuki, anggota Mahupiki Banten, menambahkan bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) saat ini belum memiliki mekanisme yang jelas, sehingga berpotensi melindungi jaksa yang menyalahgunakan wewenang. Ia menegaskan bahwa tidak ada urgensi bagi jaksa untuk memperoleh hak imunitas, mengingat mereka sudah mendapatkan dukungan dari negara untuk melaksanakan tugas secara profesional.

Dalam kesempatan yang sama, Shanty Wildhaniyah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Serang, juga berbagi pandangannya. Ia mengungkapkan kebingungan yang sering muncul dalam praktik imunitas advokat dan khawatir bahwa keberadaan imunitas bagi jaksa justru akan menambah kompleksitas dalam penegakan hukum.

“Hak imunitas penting dalam menjalankan tugas, namun tidak seharusnya berlaku untuk tindak pidana,” ujarnya.

Menutup diskusi, Ahmad Rivai mengharapkan agar Mahupiki dapat memberikan masukan yang kritis dan objektif kepada pemerintah terkait kebijakan hukum yang ada. Acara tersebut diakhiri dengan pemberian cinderamata kepada para narasumber dan peserta yang aktif bertanya, sebagai bentuk penghargaan atas keikutsertaan mereka.

Diskusi ini menunjukkan bahwa isu hak imunitas bagi jaksa merupakan topik yang memerlukan perhatian serius dan kajian lebih lanjut untuk memastikan keadilan serta transparansi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Post Views: 754
Tags: Hak Imunitas JaksaMAHUPIKIPenyalahgunaan WewenangSistem Peradilan PidanaUU Kejaksaan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Peristiwa Cibetus Padarincang Disorot PMII Kota Serang, Rohati: Kita Akan Kawal Kasus di Polda Banten

Next Post

Penggembokan Ruko Oleh Oknum Ormas, Para Pedagang Minta Bantuan Kapolres Agar Dibuka

Related Posts

Wisuda Perdana PIPB Banten, Lulusan 90 Persen Terserap Industri

by Walan. Id
27 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Strategi Pengembangan SPBE, Diskominfo Kabupaten Serang Latih Pengelola Website Puskesmas

by Walan. Id
19 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Solidaritas Jurnalis Muda Banten Gelar Aksi Dukung Tempo Serta Soroti Orde Baru Rezim Soeharto

by Walan. Id
10 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Tahun Ini, Dua Tokoh Banten Gagal Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional

by Walan. Id
10 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Inilah Deretan Nama Penerima Gelar Pahlawan Nasional

by Walan. Id
10 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Desa Cikande Permai Masuk 8 Besar Program Desa Cantik BPS Tingkat Nasional 2025

by Walan. Id
5 November 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Penggembokan Ruko Oleh Oknum Ormas, Para Pedagang Minta Bantuan Kapolres Agar Dibuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Hasil Survey BPS, Desa Cikande Permai Masuk Program Desa Cantik tingkat Nasional

7 bulan ago
0

Sidang MK: Pembacaan Putusan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 Diulang

10 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan bahwa kawasan objek wisata Pantai Anyer dan Cinangka aman saat libur Natal dan...

    Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Polda Banten menggelar konferensi perss terkait 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Banten, termasuk galian C dan penambangan...

    Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah mematangkan skema sewa aset...

    Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menerima bantuan pengembangan pengolahan budidaya magot dari Patra Anyer...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id