• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 7 Desember 2025, 01:02 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Dihadapan Hakim, Terdakwa Pemukulan Staf Humas KLH dan Jurnalis Akui Diperintah Oknum Anggota Brimob

Walan. Id by Walan. Id
in Peristiwa
0

Walan.id – Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kasus pengeroyokan terhadap pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan jurnalis saat inspeksi mendadak di PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (27/11/2025).

Saksi Anton, staf Humas KLH, mengatakan dirinya datang lebih dahulu ke lokasi bersama tim protokol dan Jurnalis sebelum rombongan menteri serta deputi penegakan hukum tiba.

Kata Anton, kedatangan mereka berkaitan dengan inspeksi terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan limbah oleh PT Genesis.

“Perusahaan ini sudah lama bermasalah. Kami hanya menjalankan tugas inspeksi lapangan berdasarkan laporan yang masuk,” kata Anton di hadapan majelis hakim.

Baca juga:

Ini Pengakuan Kades Cemplang Saat Dilokasi Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di PT GRS Jawilan

Namun, kehadiran tim KLH dan Jurnalis disebut mendapat penolakan dari pihak perusahaan. Sejumlah jurnalis tidak diizinkan masuk ke area pabrik dan diminta menunggu di luar.

Kemudian insiden terjadi setelah rombongan kementerian dan Jurnalis yang akhirnya dipersilahkan masuk kedalam setelah Deputi Gakkum KLH, Brigjen Pol Rizal Irawan memanggil dan menegur pihak keamanan dan anggota Brimob yang ikut mengamankan perusahaan tersebut.

Anton mengaku, sebelum dipiting dan dikeroyok, ia dipanggil oleh terdakwa Karim alias Kipli yang kemudian berusaha merebut ponselnya.

Seketika Karim lalu memitingnya hingga jatuh dan dikeroyok oleh beberapa orang di area parkiran perusahaan.

“Saya dijatuhkan dan dipukuli di depan parkiran,” ujarnya.

Baca juga:

5 Pelaku dan 2 Oknum Anggota Brimob Pasca Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan Ditetapkan Tersangka

Saksi Rifky, yang berada di lokasi menyebut melihat Anton dipiting dan dikeroyok oleh sejumlah orang dari pihak perusahaan.

Rifky juga mengaku menjadi korban setelah berusaha melarikan diri bersama jurnalis lain, namun terjatuh dan kemudian dipukuli di bagian telinga, pundak, dan leher belakang.

Dalam persidangan, para terdakwa mengakui keterlibatan mereka dalam melakukan pengeroyokan tersebut. Karim mengaku memiting Anton atas perintah koordinator lapangan, Briptu Tegar Bintang Maulana, anggota Brimob Polda Banten yang ditugaskan menjaga perusahaan.

“Saya memiting Anton,” ujar Karim.

Baca juga:

Soal Paparan Radioaktif di Kawasan Modern Cikande, KLH Gugat Dua Perusahaan

Sementara itu, Bangga Munggaran alias Banggol mengaku menendang Anton satu kali karena diperintah oleh Briptu Tegar.

Sementara, Ahmad Rizal menyatakan memukul korban dua kali secara spontan karena merasa bagian dari perusahaan.

Kemudian terdakwa Syifaudin alias Ipoy mengaku mengejar dan memukul jurnalis bernama Rifky di bagian leher. Sedangkan Ajat Jatnika alias Miki mengakui memukul kepala Rifky sebanyak dua kali.

Para terdakwa juga membenarkan bahwa barang bukti berupa ponsel yang digunakan dalam kejadian tersebut adalah milik mereka.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa kelima terdakwa, Karim alias Kipli, Bangga Munggaran alias Banggol, Ahmad Rizal, Syifaudin alias Ipoy, dan Ajat Jatnika alias Miki dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Satu tersangka lain, Briptu Tegar Bintang Maulana, ditangani dalam berkas perkara terpisah.

Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa.***

Post Views: 55
Tags: Oknum Anggota BrimobPengadilan Negeri SerangPengeroyokan Humas KLH dan WartawanPT Genesis Regeneration Smelting (GRS)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cabuli Dua Anak Tirinya Berulang Kali saat Istri Ngajar di Sekolah, Pria di Serang Ditangkap Polisi

Next Post

Pria di Kabupaten Serang Ancam dan Lecehkan Mantan Pacarnya, Kini Diamankan Polisi

Related Posts

Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

by Walan. Id
5 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Diduga Akibat Arus Pendek Listrik, Lapak dan Kios Didepan PWI 2 Kibin Kebakaran

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Polsek Cikande Meringkus Pelaku Curanmor Dikontrakan Cijeruk Kibin Tanpa Perlawanan

Anggota Reskrim Polsek Cikande berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di sebuah kontrakan di Cijeruk Kibin. Dok. (tangkapan layar)

Anggota Reskrim Polsek Cikande berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di sebuah kontrakan di Cijeruk Kibin. Dok. (tangkapan layar)

by Walan. Id
29 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Pria di Kabupaten Serang Ancam dan Lecehkan Mantan Pacarnya, Kini Diamankan Polisi

by Walan. Id
27 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Cabuli Dua Anak Tirinya Berulang Kali saat Istri Ngajar di Sekolah, Pria di Serang Ditangkap Polisi

by Walan. Id
26 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Gara Gara Perbaikan Jalan, Akses Jalan di Carenang Sering Macet

by Walan. Id
22 November 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Pria di Kabupaten Serang Ancam dan Lecehkan Mantan Pacarnya, Kini Diamankan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Kabar Gembira, Mulai Besok Gaji ke-13 dan THR ASN Pemkab Serang Cair

9 bulan ago
0

Perhatikan Jenis dan Waktu yang Tepat untuk Berolahraga saat Puasa

9 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan bahwa kawasan objek wisata Pantai Anyer dan Cinangka aman saat libur Natal dan...

    Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Polda Banten menggelar konferensi perss terkait 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Banten, termasuk galian C dan penambangan...

    Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah mematangkan skema sewa aset...

    Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menerima bantuan pengembangan pengolahan budidaya magot dari Patra Anyer...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id