Walan.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menemukan sebanyak 1.058 lembar surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang tertukar dengan Kabupaten Bogor. Kemarin 4 Oktober 2024.
Berdasarkan hasil temuan itu pengawasan pada proses sortir lipat surat suara di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon megatakan adanya temuan ribuan lembar surat suara yang tertukar.
Sortir Surat Suara KPU Kabupaten Serang Terima 2,5 Juta Surat Suara Pilkada 2024
“Betul untuk yang tertukar itu, temuan semalam berdasarkan hasil pengawasan dari teman-teman. Untuk surat suara tertukar berjumlah 1.058,” kata Furqon saat dihubungi melalui telepon, Selasa (5/11/2024).
Untuk tindak lanjut temuan tersebut, Furqon menyampaikan pihaknya sudah menginstruksikan KPU Kabupaten Serang untuk menjaga surat suara yang tertukar.
“Kami sudah menginstruksikan kepada teman-teman KPU, agar benar-benar menjaga surat suara itu, sambil menunggu instruksi dari KPU Provinsi maupun dari RI arahannya seperti apa,” ujarnya.
Melalui Media Meeting, Bawaslu Kabupaten Serang Bahas Penanganan Pelanggaran Pilkada
Selain tertukar, Furqon mengaku, Bawaslu juga menemukan sebanyak 241 lembar surat suara yang rusak.
“Ada, (surat suara) Pilgub Banten. Untuk Bupati Serang (juga ada) tapi sampai saat ini belum kami data. Karena khawatir ada lagi surat suara yang tertukarnya,” tuturnya.
(Kosasih)
Comments 1