• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, 17 Juli 2025, 14:27 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Batas Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Berikut Aturannya

Walan. Id by Walan. Id
in Ekonomi dan Bisnis, Nasional, Uncategorized
0

Walan.id – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan perubahan batas usia pensiun menjadi 59 tahun, yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2025.

Kenaikan usia pensiun berlaku untuk pekerja yang memanfaatkan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Baca Juga:Aliansi Serikat Buruh Kabupaten Serang Minta UMK 10,9%

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1), ketentuan yang mengatur soal usia pensiun pertama kali diterapkan pada 2015 dengan batas umur 56 tahun.

Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 disebutkan, “Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.”

Baca juga:Pemprov Banten Tetapkan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen, Berikut Rincian di Wilayah Kabupaten/Kota

Batas usia pensiun pertama kali ditetapkan pada usia 56 tahun saat PP ini diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015. Pada 1 Januari 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun, kemudian naik menjadi 58 tahun pada 1 Januari 2022, dan akan bertambah menjadi 59 tahun pada 1 Januari 2025. Proses kenaikan usia pensiun ini dirancang untuk memberikan masa transisi yang cukup bagi pekerja dan pemberi kerja, hingga akhirnya mencapai usia pensiun 65 tahun seperti yang telah direncanakan.

Program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS TK dirancang untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja dan ahli waris mereka. Program ini bertujuan untuk menjamin penghasilan yang layak setelah pekerja memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Selain itu, program ini memberikan fleksibilitas kepada pekerja yang telah mencapai usia pensiun untuk tetap bekerja hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun sebelum berhenti sepenuhnya. Dengan fleksibilitas ini, pekerja yang masih mampu dan ingin bekerja tetap dapat berkontribusi di dunia kerja, sekaligus memberikan perusahaan kesempatan untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian mereka.

Baca Juga:Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Serang: Kita Menunggu dari Pusat Teknisnya

Pada 2025, pekerja yang telah mencapai usia 59 tahun akan memasuki masa pensiun dan berhak menerima manfaat Jaminan Pensiun dari BPJS TK. Di sisi lain, pekerja yang berusia 58 tahun pada tahun tersebut baru akan pensiun pada 2026, setelah mencapai usia 59 tahun.

Kebijakan ini memberikan tambahan waktu bagi pekerja untuk mempersiapkan dana pensiun mereka, sehingga dapat mendukung kehidupan yang lebih layak di masa pensiun. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung keberlanjutan dana pensiun secara keseluruhan, yang menjadi salah satu fokus utama pemerintah.

Langkah perpanjangan batas usia pensiun ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memastikan bahwa sistem jaminan sosial di Indonesia tetap berkelanjutan dan relevan dengan kondisi ekonomi serta sosial yang terus berkembang. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan sosial yang lebih baik kepada pekerja di masa pensiun, sambil tetap mendukung stabilitas ekonomi nasional. Dengan meningkatnya usia pensiun menjadi 59 tahun pada 2025, pekerja memiliki peluang lebih besar untuk memaksimalkan manfaat program Jaminan Pensiun, sekaligus mendorong keberlanjutan tenaga kerja berpengalaman di dunia kerja.

Post Views: 278
Source: berbagai sumber
Tags: Batas PensiunBPJS KesehatanPekerjaPerpanjanganProgram Jaminan PensiunUsia Pensiun
ADVERTISEMENT
Previous Post

Andika Hazrumy Ingatkan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang Susun Program

Next Post

Rekontruksi Penembakan Bos Rental, 36 Rangkaian Adegan Diperagakan

Related Posts

Jelang Launching Koperasi Merah Putih, Kemenko Pangan dan Kemendes PDT Kunjungi Kabupaten Serang

by Walan. Id
16 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Najib Hamas Ajak Asklin Mapping Blang Spot Layanan Kesehatan di 29 Kecamatan

by Walan. Id
16 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Sosok Farid yang Dianggap Kembar dengan Gibran Akhirnya Bertemu di Suatu Momen

by Walan. Id
16 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Ratusan Bangunan Kampung Lapak Sukmajaya Kota Cilegon di Tertibkan Mandiri

by Walan. Id
15 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Nissan Siap Ekspor Mobil Buatan China EV ke Pasar Internasional, Fitur Canggih Berbasis AI

by Walan. Id
14 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Sampaikan 2 Aspirasi ke Ketua MPR RI Soal Galian C dan Pembangunan RS di Cikande

by Walan. Id
14 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Rekontruksi Penembakan Bos Rental, 36 Rangkaian Adegan Diperagakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Peringati Hari Buruh, Bupati Serang Ingatkan Jaga Komunikasi Buruh, Industri dan Pemerintah

3 bulan ago
0

Pedagang Peci dan Jajanan Khas Banten Raih Omset Ratusan Ribu hingga Jutaan di Haul Syekh Nawawi Al Bantani Tanara

3 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Pemkab Serang Lakukan Seleksi Open Bidding Posisi Sekda, Abdul Gofur: Keputusan Bupati yang Terbaik

    by Walan. Id
    16 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang saat ini sedang melakukan seleksi terbuka (open bidding) untuk mengisi posisi strategis Sekretaris Daerah...

    Jelang Launching Koperasi Merah Putih, Kemenko Pangan dan Kemendes PDT Kunjungi Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    16 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyambut hangat kunjungan dari perwakilan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan dan Kementerian Desa dan...

    Najib Hamas Ajak Asklin Mapping Blang Spot Layanan Kesehatan di 29 Kecamatan

    by Walan. Id
    16 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Wakil Bupati (Wabup) Serang Muhammad Najib Hamas mengajak Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) Kabupaten Serang untuk melakukan pemetaan blank...

    Mayat Pria yang Mengambang di Sungai Ciujung Teridentifikasi, Berikut Identitasnya

    by Walan. Id
    16 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Mayat yang mengambang di Sungai Ciujung saat ini sudah teredintifikasi oleh pihak kepolisian Polda Banten. Mayat tersebut bernama...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id