• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, 31 Oktober 2025, 14:01 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Batas Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Berikut Aturannya

Walan. Id by Walan. Id
in Ekonomi dan Bisnis, Nasional, Uncategorized
0

Walan.id – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan perubahan batas usia pensiun menjadi 59 tahun, yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2025.

Kenaikan usia pensiun berlaku untuk pekerja yang memanfaatkan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Baca Juga:Aliansi Serikat Buruh Kabupaten Serang Minta UMK 10,9%

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1), ketentuan yang mengatur soal usia pensiun pertama kali diterapkan pada 2015 dengan batas umur 56 tahun.

Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 disebutkan, “Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.”

Baca juga:Pemprov Banten Tetapkan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen, Berikut Rincian di Wilayah Kabupaten/Kota

Batas usia pensiun pertama kali ditetapkan pada usia 56 tahun saat PP ini diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015. Pada 1 Januari 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun, kemudian naik menjadi 58 tahun pada 1 Januari 2022, dan akan bertambah menjadi 59 tahun pada 1 Januari 2025. Proses kenaikan usia pensiun ini dirancang untuk memberikan masa transisi yang cukup bagi pekerja dan pemberi kerja, hingga akhirnya mencapai usia pensiun 65 tahun seperti yang telah direncanakan.

Program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS TK dirancang untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja dan ahli waris mereka. Program ini bertujuan untuk menjamin penghasilan yang layak setelah pekerja memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Selain itu, program ini memberikan fleksibilitas kepada pekerja yang telah mencapai usia pensiun untuk tetap bekerja hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun sebelum berhenti sepenuhnya. Dengan fleksibilitas ini, pekerja yang masih mampu dan ingin bekerja tetap dapat berkontribusi di dunia kerja, sekaligus memberikan perusahaan kesempatan untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian mereka.

Baca Juga:Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Serang: Kita Menunggu dari Pusat Teknisnya

Pada 2025, pekerja yang telah mencapai usia 59 tahun akan memasuki masa pensiun dan berhak menerima manfaat Jaminan Pensiun dari BPJS TK. Di sisi lain, pekerja yang berusia 58 tahun pada tahun tersebut baru akan pensiun pada 2026, setelah mencapai usia 59 tahun.

Kebijakan ini memberikan tambahan waktu bagi pekerja untuk mempersiapkan dana pensiun mereka, sehingga dapat mendukung kehidupan yang lebih layak di masa pensiun. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung keberlanjutan dana pensiun secara keseluruhan, yang menjadi salah satu fokus utama pemerintah.

Langkah perpanjangan batas usia pensiun ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memastikan bahwa sistem jaminan sosial di Indonesia tetap berkelanjutan dan relevan dengan kondisi ekonomi serta sosial yang terus berkembang. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan sosial yang lebih baik kepada pekerja di masa pensiun, sambil tetap mendukung stabilitas ekonomi nasional. Dengan meningkatnya usia pensiun menjadi 59 tahun pada 2025, pekerja memiliki peluang lebih besar untuk memaksimalkan manfaat program Jaminan Pensiun, sekaligus mendorong keberlanjutan tenaga kerja berpengalaman di dunia kerja.

Post Views: 437
Source: berbagai sumber
Tags: Batas PensiunBPJS KesehatanPekerjaPerpanjanganProgram Jaminan PensiunUsia Pensiun
ADVERTISEMENT
Previous Post

Andika Hazrumy Ingatkan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang Susun Program

Next Post

Rekontruksi Penembakan Bos Rental, 36 Rangkaian Adegan Diperagakan

Related Posts

Harga Pupuk Bersubsidi Diturunkan 20 Persen, Petani Optimis Tingkatkan Produksi

by Walan. Id
24 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Gapoktan Padarincang Gelar Festival Sangga Negara di Rangkaian Peringatan HPS

by Walan. Id
14 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Menteri LH Ungkap Penyebab Paparan Radiasi Radioaktif Cesium-137 dari Scrub Sisa Peleburan Besi dan Baja

Gegana Polri Lokalisir paparan radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande. dok. (Walah.id)

Gegana Polri Lokalisir paparan radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande. dok. (Walah.id)

by Walan. Id
13 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Satgas Cesium -137 Lokalisir Area Paparan Radioaktif di Cikande

by Walan. Id
7 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Menteri Lingkungan Hidup Perketat Import Scrab Besi dan Baja, Buntut Radioaktif di Cikande

by Walan. Id
7 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Menteri LH Lokaslisir 10 Titik Paparan Radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande

by Walan. Id
7 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Rekontruksi Penembakan Bos Rental, 36 Rangkaian Adegan Diperagakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Protes Galian Ilegal, Warga Mekarsari Dilaporkan ke Polisi, Bonnie Anggota Komisi X DPR RI Angkat Bicara

9 bulan ago
0

Jelang Launching Hari Koperasi, 326 Desa di Kabupaten Serang Selesai Bentuk Kopdes secara Legal

4 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Duta Pariwisata Banten Gelar Baksos Bertema Bahagia Bersama Generasi Muda Indonesia

    by Walan. Id
    27 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Duta Pariwisata Banten 2025 tmenyelenggarakan Bakti Sosial (Baksos) yang mengusungkan tema: “Bahagia Bersama Generasi Muda Indonesia (Yatim dan...

    Ketua Fraksi PPP sekaligus anggota DPRD Cilegon Saefuddin . dok. (Ist)

    DPRD Cilegon Minta OPD Realisasikan Pokir Sesuai Hasil Reses dan RDP

    by Walan. Id
    27 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Cilegon Saefudin, meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di...

    3 Hari Pencarian, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ciliman Pandeglang Ditemukan Meninggal Dunia

    by Walan. Id
    27 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id – Setelah melakukan pencarian selama tiga hari, Tim SAR gabungan akhirnya berhasil menemukan dua anak yang dilaporkan tenggelam di...

    Kantor DPM PTSP Kabupaten Serang yang berlokasi di Puspemkab. dok. (Nurlan)

    DPMPTSP Kabupaten Serang Beri Layanan Terintegritas Lewat Simpatik

    by Walan. Id
    27 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten terus meningkatkan layanan perijinan usaha serta solusi bagi...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id