• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, 21 Maret 2026, 15:31 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Batas Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Berikut Aturannya

Walan. Id by Walan. Id
in Ekonomi dan Bisnis, Nasional, Uncategorized
0

Walan.id – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan perubahan batas usia pensiun menjadi 59 tahun, yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2025.

Kenaikan usia pensiun berlaku untuk pekerja yang memanfaatkan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Baca Juga:Aliansi Serikat Buruh Kabupaten Serang Minta UMK 10,9%

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1), ketentuan yang mengatur soal usia pensiun pertama kali diterapkan pada 2015 dengan batas umur 56 tahun.

Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 disebutkan, “Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.”

Baca juga:Pemprov Banten Tetapkan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen, Berikut Rincian di Wilayah Kabupaten/Kota

Batas usia pensiun pertama kali ditetapkan pada usia 56 tahun saat PP ini diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015. Pada 1 Januari 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun, kemudian naik menjadi 58 tahun pada 1 Januari 2022, dan akan bertambah menjadi 59 tahun pada 1 Januari 2025. Proses kenaikan usia pensiun ini dirancang untuk memberikan masa transisi yang cukup bagi pekerja dan pemberi kerja, hingga akhirnya mencapai usia pensiun 65 tahun seperti yang telah direncanakan.

Program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS TK dirancang untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja dan ahli waris mereka. Program ini bertujuan untuk menjamin penghasilan yang layak setelah pekerja memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Selain itu, program ini memberikan fleksibilitas kepada pekerja yang telah mencapai usia pensiun untuk tetap bekerja hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun sebelum berhenti sepenuhnya. Dengan fleksibilitas ini, pekerja yang masih mampu dan ingin bekerja tetap dapat berkontribusi di dunia kerja, sekaligus memberikan perusahaan kesempatan untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian mereka.

Baca Juga:Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Serang: Kita Menunggu dari Pusat Teknisnya

Pada 2025, pekerja yang telah mencapai usia 59 tahun akan memasuki masa pensiun dan berhak menerima manfaat Jaminan Pensiun dari BPJS TK. Di sisi lain, pekerja yang berusia 58 tahun pada tahun tersebut baru akan pensiun pada 2026, setelah mencapai usia 59 tahun.

Kebijakan ini memberikan tambahan waktu bagi pekerja untuk mempersiapkan dana pensiun mereka, sehingga dapat mendukung kehidupan yang lebih layak di masa pensiun. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung keberlanjutan dana pensiun secara keseluruhan, yang menjadi salah satu fokus utama pemerintah.

Langkah perpanjangan batas usia pensiun ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memastikan bahwa sistem jaminan sosial di Indonesia tetap berkelanjutan dan relevan dengan kondisi ekonomi serta sosial yang terus berkembang. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan sosial yang lebih baik kepada pekerja di masa pensiun, sambil tetap mendukung stabilitas ekonomi nasional. Dengan meningkatnya usia pensiun menjadi 59 tahun pada 2025, pekerja memiliki peluang lebih besar untuk memaksimalkan manfaat program Jaminan Pensiun, sekaligus mendorong keberlanjutan tenaga kerja berpengalaman di dunia kerja.

Post Views: 704
Source: berbagai sumber
Tags: Batas PensiunBPJS KesehatanPekerjaPerpanjanganProgram Jaminan PensiunUsia Pensiun
ADVERTISEMENT
Previous Post

Andika Hazrumy Ingatkan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang Susun Program

Next Post

Rekontruksi Penembakan Bos Rental, 36 Rangkaian Adegan Diperagakan

Related Posts

Menhub Tinjau Arus Puncak Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Ciwandan

by Walan. Id
18 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

Hotel Horison Serang Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

by Walan. Id
18 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

BRI Region 8 Jakarta 3 Pastikan Layanan Transaksi CRM, BRImo dan ATM Tetap Berjalan saat Libur Lebaran

by Walan. Id
17 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

Menhub Tinjau Arus Mudik H-5 Lebaran di Pelabuhan Ciwandan

Menhub Dudy Purwagandhi Tinjau pelabuhan Ciwandan pastikan para pemudik aman dan nyaman. Dok. (Nurlan)

Menhub Dudy Purwagandhi Tinjau pelabuhan Ciwandan pastikan para pemudik aman dan nyaman. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
16 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

Eskalasi Kepadatan Pemudik Kendaraan Bermotor H-5 Lebaran di Pelabuhan Ciwandan Mulai Dipadati

by Walan. Id
16 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

Konsep Hunian Modern, Prime Point Serang Berbagi Promo Bagi Calon Pembeli

Prime Point Serang Berlokasi di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani No.16, Cipocok Jaya, Kota Serang. Dok (ist)

Prime Point Serang Berlokasi di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani No.16, Cipocok Jaya, Kota Serang. Dok (ist)

by Walan. Id
16 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Rekontruksi Penembakan Bos Rental, 36 Rangkaian Adegan Diperagakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Tiga Nama Dikantongi, Bupati Serang Ungkap Siapa yang Bakal Jadi Sekda?

8 bulan ago
0

IMALA Desak Pemkab Lebak Copot Oknum Pegawai Inspektorat yang Diduga Terlibat Skandal Tambang Ilegal

1 tahun ago
0

Berita Terpopuler

    Tinjau Posko Mudik Cinangka – Anyer, Wabup Najib Hamas Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

    by Walan. Id
    18 Maret 2026
    0
    0

    Walan.id - Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas meninjau 2 Pos Pengamanan (Pos Pam) Pelayanan Perayaan Idhul Fitri 1447 Hijriyah...

    PETRUCK Merak Berbagi Takjil di Ciwandan, Pererat Kebersamaan di Tengah Perbedaan

    by Walan. Id
    18 Maret 2026
    0
    0

    Walan.id - Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan Paguyuban Perwakilan Pengusaha Truck & Bus (PETRUCK) Merak, dengan menggelar kegiatan berbagi takjil...

    Menhub Tinjau Arus Puncak Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Ciwandan

    by Walan. Id
    18 Maret 2026
    0
    0

    Walan.id – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi bersama Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, dan sejumlah pemangku kepentingan...

    Hotel Horison Serang Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    by Walan. Id
    18 Maret 2026
    0
    0

    Walan.id - Hotel Horison TC-UPI Serang menggelar kegiatan santunan anak yatim yang bekerja sama dengan Yayasan Al-Kahfi Kota Serang. Kegiatan...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id