Walan.id – Nasib tragis dialami oleh L (17) remaja difabel asal Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten. Dirinya menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh J (42) yang merupakan tetangganya sendiri.
Kanit PPA Polres Serang, Iptu Patria Nararya Vinutama menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban baru pulang dari berbelanja di warung, pada Oktober 2024 lalu.
Namun, saat lewat di depan rumah tersangka, korban dipanggil oleh tersangka untuk masuk ke dalam rumah tersangka.
Baca Juga:Kasus Tukang Cukur Cabuli Anak Difabel! Kini Korban Hamil 2 Bulan, Keluarga: Hukum Seberat Beratnya
“Jadi saat itu korban baru pulang membeli jajanan, korban dipanggil oleh tersangka untuk masuk ke dalam rumah,” ujarnya kepada wartawan usai penangkapan, Selasa (21/1/2025).
“Awalnya korban menolak, namun dipaksa oleh tersangka hingga terjadilah hubungan layaknya suami istri,” sambungnya.
Patria mengungkapkan, sepulang dari kejadian tersebut, korban langsung mengadukan hal yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Baca Juga:Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Difabel di Pontang
Dirinya juga menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, hal yang dia lakukan merupakan kali pertama terjadi.
“Untuk tersangkanya hanya satu orang, dan dia sudah menikah dan punya anak,” ungkapnya.
Adapun saat ditanya perihal alasan tersangka melakukan tindakan tersebut, Patria menyampaikan tersangka tidak kooperatif.
“Sampai saat ini tersangka belum kooperatif kepada kita, makanya ini kami sedang melakukan pendalaman kepada tersangka,”ucapnya.
Baca Juga:Diduga Gauli Istri Orang, Oknum Kades di Kragilan Diamankan Kepolisian
Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Polres Serang, dan tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan mulai hari ini kita sudah lalukan penahanan,” kata Patria.
Adapun untuk korban, saat ini sudah bisa kembali bersekolah.
“Untuk korban tadi kami hubungi pihak sekolah, saat ini masih bersekolah,” tandasnya.
Comments 2