• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, 30 Oktober 2025, 22:53 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Analisis Pembentukan Jubir DPRD Kabupaten Serang Tentang Landasan Hukum dan Kelembagaan

Walan. Id by Walan. Id
in Lifestyle
0
Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muhibbin yang sekaligus menjabat anggota DPRD Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muhibbin yang sekaligus menjabat anggota DPRD Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

Walan.id – Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muhibbin yang sekaligus menjabat anggota DPRD Kabupaten Serang menganalisis pembentukan Juru bicara (Jubir) DPRD Kabupaten Serang dari landasan hukum dan kelembagaan.

I. Pendahuluan

Dalam era keterbukaan dan komunikasi publik yang semakin intens, lembaga legislatif seperti DPRD Kabupaten Serang mengambil langkah untuk memperkuat koordinasi internal dan eksternal. Salah satu langkah tersebut adalah pembentukan juru bicara (jubir) oleh DPRD Kabupaten Serang yang dimandatkan melalui keputusan rapat pimpinan (rapim).

Meski langkah ini bertujuan agar pesan kelembagaan DPRD lebih konsisten dan tidak menimbulkan kesalahpahaman publik, namun muncul pula pertanyaan mengenai legalitas dan keberlakuan pembentukan jabatan tersebut dalam tata‐kelola lembaga legislatif.

Oleh karena itu, makalah ini bermaksud menganalisis apakah pembentukan jubir tersebut boleh — baik dari sudut hukum positif maupun dari sudut asas kelembagaan legislatif

II. Landasan Hukum dan Kelembagaan

A. Hukum Positif

 

  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lembaga legislatif daerah adalah DPRD yang memiliki tugas dan fungsi antara lain penganggaran, legislasi, dan pengawasan.
  2. Tata tertib (tatib) DPRD sebagai peraturan internal DPRD menjadi dasar organisasi dan prosedur DPRD. Kritik muncul bahwa jabatan jubir tidak tercantum dalam tatib DPRD Kabupaten Serang.
  3. Dalam praktik di DPRD Kabupaten Serang, disebutkan bahwa pembentukan jubir dilakukan melalui rapat pimpinan yang melibatkan ketua, wakil ketua, dan ketua fraksi, serta disepakati bersama.
  4. Dari perspektif hukum positif, asas “apa yang tidak dilarang boleh” (“Quod non prohibitum est, licitum est.”) berlaku dalam banyak hal administratif → jika tidak ada larangan spesifik terhadap pembentukan jubir dalam tatib atau undang-undang, maka secara umum bisa dibolehkan.

“Al-ashlu fil asy-yaa’ al-ibaahah” (الأصل في الأشياء الإباحة)

Artinya: “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh (mubah) sampai ada dalil yang melarangnya.”

B. Asas Kelembagaan dan Prinsip Legitimasi

  • Legitimasi lembaga publik mensyaratkan adanya transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan. Menunjuk jubir dapat meningkatkan efektivitas komunikasi lembaga, sehingga mendukung asas tersebut.
  • Namun, prinsip representasi anggota legislatif penting: setiap anggota DPRD memiliki hak berbicara dan mewakili aspirasi pemilihnya. Penunjukan satu jubir tidak boleh mengurangi hak ini.
  • Oleh karena itu, pembentukan jubir harus disertai mekanisme yang jelas bahwa tidak menggantikan hak anggota lainnya, dan tetap dalam kerangka kelembagaan DPRD yang demokratis.

III. Argumentasi Pembolehan Pembentukan Jubir

Kesepakatan internal lembaga:

  • Pembentukan jubir telah melalui rapat pimpinan (rapim) DPRD Kabupaten Serang yang dihadiri pimpinan dan ketua fraksi, menunjukkan mekanisme internal yang sah.
  • Efisiensi komunikasi publik: Dengan jubir, lembaga DPRD memiliki satu pintu komunikasi resmi sehingga meminimalkan pesan yang bertabrakan dan memperkuat kredibilitas lembaga di publik.
  • Tidak melanggar aturan eksplisit: Karena tatib DPRD Kabupaten Serang tidak secara eksplisit melarang pembentukan jubir atau menetapkan jabatan khusus tersebut, maka berdasarkan asas hukum positif “apa yang tidak dilarang, boleh”, pembentukan jubir dapat dibenarkan.
  • Fleksibilitas lembaga: Lembaga legislatif memiliki fleksibilitas untuk menata mekanisme internalnya agar lebih responsif terhadap kebutuhan zaman, termasuk komunikasi publik.

IV PENUTUP

Pembentukan jubir pada DPRD Kabupaten Serang melalui rapat pimpinan adalah langkah yang bisa dibenarkan dari sudut hukum positif dan kebutuhan kelembagaan, karena disertai mekanisme internal yang yaitu RAPIM bersama pimpinan DPRD dan ketua fraksi.

Meski demikian, demi memastikan legitimasi dan akuntabilitas lembaga legislatif tetap terjaga, diperlukan penataan dan regulasi internal resmi agar jenis jabatan baru seperti jubir tidak menimbulkan keraguan di kemudian hari. Dan jubir ini bukanlah alat kelengkapan dewan tapi hanya untuk menjawab kebutuhan taktis dalam hal malayani pertanyaan publik lewat media dan tidak mendistorsi hak anggota DPRD untuk menyampaikan pendapat berkaitan dengan tugas dan fungsi yang diatur dalam undang undang-undang.

Penulis: Ahmad Muhibbin

Post Views: 374
Tags: Ahmad MuhibbinAnalisis Pembentukan Jubir DPRDAnggota DPRD Kabupaten SerangFraksi Partai Gerindra
ADVERTISEMENT
Previous Post

Anggota Dewan dari Fraksi PPP Angkat Bicara Soal Jubir DPRD Kabupaten Serang

Next Post

BPD seKabupaten Serang Minta Kendaraan Operasional dan Peningkatan Kapasitas Pengurus ke Bupati

Related Posts

Identitas Nasional sebagai Fondasi Persatuan Bangsa

by Walan. Id
28 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Sekda Zaldi Ajak Mahasiswa Faletahan Terus Berinovasi, Jangan Cepat Berpuas Diri

by Walan. Id
18 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Sidak Puskesmas Bojonegara, Bupati Serang Berdialog dengan Pasien Guna Pastikan Pelayanan Kesehatan Terbaik

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah berdialog dengan pasien pastikan layanan puskesmas. Dok. (Istimewa)

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah berdialog dengan pasien pastikan layanan puskesmas. Dok. (Istimewa)

by Walan. Id
10 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Gus Robi : Mengulas Sejarah Bung Karno, Prabowo dan September

Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Serang Muhamad Roby. Dok. (Istimewa).

Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Serang Muhamad Roby. Dok. (Istimewa)

by Walan. Id
9 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Ratu Zakiyah Hadiri Acara Launching Tim dan Jarsey Adhyaksa FC Serang

by Walan. Id
9 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Momon Adriwinata Masuk Tiga Besar Calon Sekda Kabupaten Serang

by Walan. Id
5 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post
Bupati Serang Ratu Zakiyah dan Kadis DPMD Rudy Suhartono foto bersama PABPDSI Kabupaten Serang usai Audensi di Pendopo Bupati. dok (dokpim)

BPD seKabupaten Serang Minta Kendaraan Operasional dan Peningkatan Kapasitas Pengurus ke Bupati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Bank Sampah Walikukun Manfaatkan Sampah Warga Menjadi Sumber Ekonomi Desa

5 bulan ago
0

Kolam Renang Milik Ahmad Dani Murah Meriah di Serang hanya Rp.10 Ribu Sepuasnya

7 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Duta Pariwisata Banten Gelar Baksos Bertema Bahagia Bersama Generasi Muda Indonesia

    by Walan. Id
    27 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Duta Pariwisata Banten 2025 tmenyelenggarakan Bakti Sosial (Baksos) yang mengusungkan tema: “Bahagia Bersama Generasi Muda Indonesia (Yatim dan...

    Ketua Fraksi PPP sekaligus anggota DPRD Cilegon Saefuddin . dok. (Ist)

    DPRD Cilegon Minta OPD Realisasikan Pokir Sesuai Hasil Reses dan RDP

    by Walan. Id
    27 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Cilegon Saefudin, meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di...

    3 Hari Pencarian, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ciliman Pandeglang Ditemukan Meninggal Dunia

    by Walan. Id
    27 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id – Setelah melakukan pencarian selama tiga hari, Tim SAR gabungan akhirnya berhasil menemukan dua anak yang dilaporkan tenggelam di...

    Kantor DPM PTSP Kabupaten Serang yang berlokasi di Puspemkab. dok. (Nurlan)

    DPMPTSP Kabupaten Serang Beri Layanan Terintegritas Lewat Simpatik

    by Walan. Id
    27 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten terus meningkatkan layanan perijinan usaha serta solusi bagi...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id