Walan.id – Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muhibbin yang sekaligus menjabat anggota DPRD Kabupaten Serang menganalisis pembentukan Juru bicara (Jubir) DPRD Kabupaten Serang dari landasan hukum dan kelembagaan.
I. Pendahuluan
Dalam era keterbukaan dan komunikasi publik yang semakin intens, lembaga legislatif seperti DPRD Kabupaten Serang mengambil langkah untuk memperkuat koordinasi internal dan eksternal. Salah satu langkah tersebut adalah pembentukan juru bicara (jubir) oleh DPRD Kabupaten Serang yang dimandatkan melalui keputusan rapat pimpinan (rapim).
Meski langkah ini bertujuan agar pesan kelembagaan DPRD lebih konsisten dan tidak menimbulkan kesalahpahaman publik, namun muncul pula pertanyaan mengenai legalitas dan keberlakuan pembentukan jabatan tersebut dalam tata‐kelola lembaga legislatif.
Oleh karena itu, makalah ini bermaksud menganalisis apakah pembentukan jubir tersebut boleh — baik dari sudut hukum positif maupun dari sudut asas kelembagaan legislatif
II. Landasan Hukum dan Kelembagaan
A. Hukum Positif
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lembaga legislatif daerah adalah DPRD yang memiliki tugas dan fungsi antara lain penganggaran, legislasi, dan pengawasan.
- Tata tertib (tatib) DPRD sebagai peraturan internal DPRD menjadi dasar organisasi dan prosedur DPRD. Kritik muncul bahwa jabatan jubir tidak tercantum dalam tatib DPRD Kabupaten Serang.
- Dalam praktik di DPRD Kabupaten Serang, disebutkan bahwa pembentukan jubir dilakukan melalui rapat pimpinan yang melibatkan ketua, wakil ketua, dan ketua fraksi, serta disepakati bersama.
- Dari perspektif hukum positif, asas “apa yang tidak dilarang boleh” (“Quod non prohibitum est, licitum est.”) berlaku dalam banyak hal administratif → jika tidak ada larangan spesifik terhadap pembentukan jubir dalam tatib atau undang-undang, maka secara umum bisa dibolehkan.
“Al-ashlu fil asy-yaa’ al-ibaahah” (الأصل في الأشياء الإباحة)
Artinya: “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh (mubah) sampai ada dalil yang melarangnya.”
B. Asas Kelembagaan dan Prinsip Legitimasi
- Legitimasi lembaga publik mensyaratkan adanya transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan. Menunjuk jubir dapat meningkatkan efektivitas komunikasi lembaga, sehingga mendukung asas tersebut.
- Namun, prinsip representasi anggota legislatif penting: setiap anggota DPRD memiliki hak berbicara dan mewakili aspirasi pemilihnya. Penunjukan satu jubir tidak boleh mengurangi hak ini.
- Oleh karena itu, pembentukan jubir harus disertai mekanisme yang jelas bahwa tidak menggantikan hak anggota lainnya, dan tetap dalam kerangka kelembagaan DPRD yang demokratis.
III. Argumentasi Pembolehan Pembentukan Jubir
Kesepakatan internal lembaga:
- Pembentukan jubir telah melalui rapat pimpinan (rapim) DPRD Kabupaten Serang yang dihadiri pimpinan dan ketua fraksi, menunjukkan mekanisme internal yang sah.
- Efisiensi komunikasi publik: Dengan jubir, lembaga DPRD memiliki satu pintu komunikasi resmi sehingga meminimalkan pesan yang bertabrakan dan memperkuat kredibilitas lembaga di publik.
- Tidak melanggar aturan eksplisit: Karena tatib DPRD Kabupaten Serang tidak secara eksplisit melarang pembentukan jubir atau menetapkan jabatan khusus tersebut, maka berdasarkan asas hukum positif “apa yang tidak dilarang, boleh”, pembentukan jubir dapat dibenarkan.
- Fleksibilitas lembaga: Lembaga legislatif memiliki fleksibilitas untuk menata mekanisme internalnya agar lebih responsif terhadap kebutuhan zaman, termasuk komunikasi publik.
IV PENUTUP
Pembentukan jubir pada DPRD Kabupaten Serang melalui rapat pimpinan adalah langkah yang bisa dibenarkan dari sudut hukum positif dan kebutuhan kelembagaan, karena disertai mekanisme internal yang yaitu RAPIM bersama pimpinan DPRD dan ketua fraksi.
Meski demikian, demi memastikan legitimasi dan akuntabilitas lembaga legislatif tetap terjaga, diperlukan penataan dan regulasi internal resmi agar jenis jabatan baru seperti jubir tidak menimbulkan keraguan di kemudian hari. Dan jubir ini bukanlah alat kelengkapan dewan tapi hanya untuk menjawab kebutuhan taktis dalam hal malayani pertanyaan publik lewat media dan tidak mendistorsi hak anggota DPRD untuk menyampaikan pendapat berkaitan dengan tugas dan fungsi yang diatur dalam undang undang-undang.
Penulis: Ahmad Muhibbin













