Walan.id – Aliansi Serikat buruh di kabupaten Serang menuntut upah minimum kabupaten (UMK) naik sebesar 10,9% atau sebesar Rp.5.032.000 yang sebelumnya pada 2024 sekitar Rp 4.560.894.85.
Kordinator Lapangan Aliansi Serikat Buruh Kabupaten Serang Hendra pada orasinya di depan gedung Setda Kabupaten Serang mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan aksi lebih besar lagi apabila kenaikan upah tak disetujui.
“Saya sudah sampaikan dan dibahas kalau tidak ada titik temu aksi besok akan membuat berbeda, kalau hari ini tidak ada keputusan maka besok masa aksi 10.000 orang akan menggruduk Pendopo,” ujarnya. Senin (16/12/2024).
Baca Juga
Kenaikan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten Tertinggi Kedua se-Jawa Bali
Kurangi Angka Pengangguran, Kerajinan Tas Diharap jadi Produk Unggulan Kabupaten Serang
Sementara itu, Dewan Pengupahan Arjo mengatakan apapun hasilnya agar rekan rekan tetap mengawal hasilnya.
“Unsur dari pekerja kita tetap merekomendasikan angka yang sudah disepakati yaitu 10,9% yang kita lontarkan apapun nanti hasilnya saya berharap kawan kawan masih setia untuk mengawal kita dan ini akan panjang,”.
Dikatakan Arjo, menurutnya dalam rapat di gedung Setda Kabupaten Serang pihaknya sudah berupaya dengan angka 10,9%, akan tetapi menurut mereka itu tidak masuk akal.
Baca juga
Pj Sekda Sebut Penanganan Pengangguran di Banten Perlu Kolaborasi Semua Pihak
Polisi Tangkap Empat Tersangka Penipuan Calon Tenaga Kerja di Wilayah Serang
“Jujur saja kami didalam juga berbdituran bahwa 10,9% bagi mereka itu tidak masuk akal, Tapi kita punya datanya, mangkanya berpegang teguh di angka 10,9% itu saya harap kawan kawan bisa setia untuk awal rapat kami.”tutupnya pada saat menjelaskan diluar gedung Setda Kabupaten Serang.
Comments 1