Walan.id – Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tahun 2025 sebesar 6,5 Persen.
Penetapan UMK 2025 itu ditetapkan langsung oleh Ucok Abdulrauf Damenta yang baru sehari menjabat sebagai Pj Gubernur Banten.
Kebijakan itu diambil atas permintaan para buruh yang menuntut kenaikan UMK.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 471 tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2025 di Provinsi Banten.
Baca Juga:
Aliansi Serikat Buruh Kabupaten Serang Minta Kenaikan UMK 10,9%
Alami Peningkatan PHK Selama Oktober 2024, Kemenaker RI Catat 59.796 Alami PHK
Selain menetapkan UMK, Damenta juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) tahun 2025 yang tertuang dalam Surat Keputusan nomor 472 tahun 2024.
“Sudah kita serahkan juga SK (Surat Keputusan) UMK dan UMSK pada mereka,” kata Damenta usai audiensi dengan buruh di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (17/12/2024).
Penetapan UMP 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mulai diundangkan pada 4 Desember 2024.
Baca juga:
Pj Sekda Sebut Penanganan Pengangguran di Banten Perlu Kolaborasi Semua Pihak
Dalam kesempatan itu Damenta juga mengapresiasi unjuk rasa ribuan buruh yang berjalan dengan tertib dan lancar. Aspirasi yang mereka sampaikan itu, baginya, merupakan bentuk kontrol terhadap roda pemerintahan dalam memutuskan sebuah kebijakan.
Sementara Ketua DPD SPN Banten, Intan Indira Dewi mengatakan, kenaikan UMK tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan kabupaten kota.
“Jadi besarannya adalah untuk UMK untuk seluruh kota dan kabupaten di provinsi Banten itu sebesar 6,5 persen,” katanya.
Menurut Intan, Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Kota Serang tak memberikan rekomendasi UMSK.
Baca juga:
Ucok Abdulrauf Damanta Resmi Jadi Pj Gubernur Banten Gantikan Al Muktabar
Kurangi Angka Pengangguran, Kerajinan Tas Diharap jadi Produk Unggulan Kabupaten Serang
Kendati demikian, dia meminta Pj Gubernur Banten langsung menetapkan hal tersebut.
Selain itu, Intan juga meminta agar dihilangkannya diktum terkait dengan UMK yang harus dirundingkan kembali dengan pengusaha.
“Karena memang ini amanah konstitusi, sehingga ini harus diberlakukan di seluruh kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Banten,” pungkasnya.
Berikut Rincian kenaikan 6,5 % pada UMK 2025 di Wilayah Banten
- UMK Cilegon : dari Rp 4.815.102,80 (2024) menjadi Rp 5.128.084,48
- UMK Kota Tangerang: dari Rp4.760.289,54 (2024) menjadi Rp 5.069.708,36
- UMK Kota Tangerang Selatan: dari Rp 4.670.791 (2024) menjadi Rp 4.974.392,42
- UMK Kabupaten Tangerang: dari Rp4.601.988 (2024) menjadi Rp 4.901.117,22
- UMK Kota Serang: dari Rp 4.148.602 (2024) menjadi Rp 4.418.261,13
- UMK Kabupaten Serang: dari Rp4.560.894,85 (2024) menjadi Rp 4.857.353,02
- UMK Kabupaten Pandeglang: dari Rp 3.010.929,87 (2024) menjadi Rp 3.206.640,31
- UMK Kabupaten Lebak: dari Rp2.978.764,69 (2024) menjadi Rp 3.172.384,39
Itulah besaran kenaikan 6,5 Persen UMK 2025 Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten