• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 7 Desember 2025, 05:37 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Pemprov Banten Tetapkan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen, Berikut Rincian di Wilayah Kabupaten/Kota

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Ekonomi dan Bisnis, Pemerintah, Peristiwa
0

Walan.id – Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tahun 2025 sebesar 6,5 Persen.

Penetapan UMK 2025 itu ditetapkan langsung oleh Ucok Abdulrauf Damenta yang baru sehari menjabat sebagai Pj Gubernur Banten.

Kebijakan itu diambil atas permintaan para buruh yang menuntut kenaikan UMK.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 471 tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2025 di Provinsi Banten.

Baca Juga:

Aliansi Serikat Buruh Kabupaten Serang Minta Kenaikan UMK 10,9%

Alami Peningkatan PHK Selama Oktober 2024, Kemenaker RI Catat 59.796 Alami PHK

Selain menetapkan UMK, Damenta juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) tahun 2025 yang tertuang dalam Surat Keputusan nomor 472 tahun 2024.

“Sudah kita serahkan juga SK (Surat Keputusan) UMK dan UMSK pada mereka,” kata Damenta usai audiensi dengan buruh di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (17/12/2024).

Penetapan UMP 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mulai diundangkan pada 4 Desember 2024.

Baca juga:

Pj Sekda Sebut Penanganan Pengangguran di Banten Perlu Kolaborasi Semua Pihak

Dalam kesempatan itu Damenta juga mengapresiasi unjuk rasa ribuan buruh yang berjalan dengan tertib dan lancar. Aspirasi yang mereka sampaikan itu, baginya, merupakan bentuk kontrol terhadap roda pemerintahan dalam memutuskan sebuah kebijakan.

Sementara Ketua DPD SPN Banten, Intan Indira Dewi mengatakan, kenaikan UMK tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan kabupaten kota.

“Jadi besarannya adalah untuk UMK untuk seluruh kota dan kabupaten di provinsi Banten itu sebesar 6,5 persen,” katanya.

Menurut Intan, Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Kota Serang tak memberikan rekomendasi UMSK.

Baca juga:

Ucok Abdulrauf Damanta Resmi Jadi Pj Gubernur Banten Gantikan Al Muktabar

Kurangi Angka Pengangguran, Kerajinan Tas Diharap jadi Produk Unggulan Kabupaten Serang

Kendati demikian, dia meminta Pj Gubernur Banten langsung menetapkan hal tersebut.

Selain itu, Intan juga meminta agar dihilangkannya diktum terkait dengan UMK yang harus dirundingkan kembali dengan pengusaha.

“Karena memang ini amanah konstitusi, sehingga ini harus diberlakukan di seluruh kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Banten,” pungkasnya.

Berikut Rincian kenaikan 6,5 % pada UMK 2025 di Wilayah Banten

  • UMK Cilegon : dari Rp 4.815.102,80 (2024) menjadi Rp 5.128.084,48
  • UMK Kota Tangerang: dari Rp4.760.289,54 (2024) menjadi Rp 5.069.708,36
  • UMK Kota Tangerang Selatan: dari Rp 4.670.791 (2024) menjadi Rp 4.974.392,42
  • UMK Kabupaten Tangerang: dari Rp4.601.988 (2024) menjadi Rp 4.901.117,22
  • UMK Kota Serang: dari Rp 4.148.602 (2024) menjadi Rp 4.418.261,13
  • UMK Kabupaten Serang: dari Rp4.560.894,85 (2024) menjadi Rp 4.857.353,02
  • UMK Kabupaten Pandeglang: dari Rp 3.010.929,87 (2024) menjadi Rp 3.206.640,31
  • UMK Kabupaten Lebak: dari Rp2.978.764,69 (2024) menjadi Rp 3.172.384,39

Itulah besaran kenaikan 6,5 Persen UMK 2025 Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten

 

Post Views: 621
Tags: 5 PersenKenaikan UMKPemprov BantenPj Gubernur bantenRincian UMK 6Serikat pekerjaTetapkan UMK 2025Ucok Abdulrauf DamentaUMP Provinsi Banten
ADVERTISEMENT
Previous Post

Astra Infra Pastikan Sarana Prasarana Kesiapan Perjalanan Libur Nataru 2024/2025

Next Post

Astra Infra Tol Tangerang-Merak Siapkan Tiga Layanan Pada Libur Nataru

Related Posts

Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

by Walan. Id
5 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

by Walan. Id
5 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

by Walan. Id
4 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

by Walan. Id
4 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

by Walan. Id
2 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak ASN Donasikan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Astra Infra Tol Tangerang-Merak Siapkan Tiga Layanan Pada Libur Nataru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Tambang Ilegal di Mekarsari: Warga Terus Melawan, DPRD Banten Siap Turun ke Lapangan

11 bulan ago
0
Potensi Cemaran Radioaktif Cs-137 menyelimuti Warga sekitar Kawasan Industri Modern Cikande. Dok (Nurlan)

Cemaran Radioaktif Cs-137 Mengintai Warga Sekitar Industri Modern Cikande

2 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan bahwa kawasan objek wisata Pantai Anyer dan Cinangka aman saat libur Natal dan...

    Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Polda Banten menggelar konferensi perss terkait 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Banten, termasuk galian C dan penambangan...

    Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah mematangkan skema sewa aset...

    Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menerima bantuan pengembangan pengolahan budidaya magot dari Patra Anyer...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id