Walan.id – Open Bidding atau lelang jabatan esellon II di Pemda Kabupaten Serang ditunda, hal itu lantaran menunggu instruksi keputusan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengenai tahapan open Bidding atau lelang jabatan.
Hal tersebut akibat desakan para anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PAN, NasDem, Gerindra dan PKS yang meminta BKPSDM untuk menunda pelaksanaan open bidding Kabupaten Serang.
Bahkan Pemerintah Kabupaten Serang melalui surat Nomor : 800.1.2.6/23-BKPSDM/SETDA/2024 mengumumkan secara resmi bahwa seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Kabupaten Serang ditunda.
Siap Maju ke MK, Saksi Paslon No Urut 1 tak Mau Tandatangani Hasil Pleno Kabupaten Serang
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman, mengatakan, sejak adanya instruksi untuk penundaan pelaksanaan open bidding, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan surat ataupun instruksi lebih lanjut dari Kemendagri RI terkait open bidding.
“Kita masih menunggu arahan dari Kemendagri. Suratnya belum ada, kalau sudah ada pasti akan kita umumkan apa hasilnya. Jadi baru sebatas melalui WhatsApp dan telepon,” katanya, Kamis, 6 Desember 2024
Ia mengaku akan segera meminta petunjuk ke Kemendagri mengenai status open bidding di Kabupaten Serang harus ditindaklanjuti seperti apa.
Surtaman mengaku tidak mau melaksanakan tindakan-tindakan di luar instruksi Kemendagri RI.
“Jadi memang perlu arahan Kemendagri, apakah tahapannya dilanjutkan ataupun diulangi, itu perlu persetujuan dari Kemendagri. Kita pasti akan konsultasi, kita tidak mau diluar aturan,” terangnya.
Debat Pilkada Serang Berjalan Panas, Ketua KPU Apresiasi Tingginya Partisipasi Demokrasi
Pada dasarnya, kata Surtaman, BKPSDM Kabupaten Serang akan mengikuti seluruh instruksi yang akan diarahkan oleh Pemerintah Pusat ke Kabupaten Serang.
Ia pun berharap segera ada kejelasan terkait tindak lanjut pelaksanaan lelang jabatan itu.
“Sebagai penyelenggara manajemen ASN kita patuh dengan aturan. Penundaan ini di luar kehendak kami, kami ingin semuanya berjalan normal, tapi seperti ini ya kami ikut saja,” ujarnya.
Pemkab Ajak Milenial Gunakan Hak Pilih di Pilkada Kabupaten Serang 2024
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengaku, menyayangkan dengan adanya penghentian sementara tahapan open bidding di Kabupaten Serang.
“Karena secara pribadi ga ada kaitannya antara yang menang open bidding dengan kepemimpinan di eksekutif tahun depan. Namanya ASN pasti akan ikut pada pimpinannya siapapun itu,” katanya, Jumat 6 Desember 2024.
Ulum mengatakan pelaksanaan open bidding yang dilaksanakan oleh Pemkab Serang yang dilaksanakan sudah sesuai dengan rekomendasi dan izin baik dari Kemendagri maupun Menpan RB.
“Bukan dilaksanakan saat masa transisi pasca Pilkada, tetapi karena memang rekomendasi dari Kemendagri dan Menpan RB baru keluar saat akih-akhir kemarin. Ngomong kasarnya apa sih kepentingan Bu Tatu terhadap open bidding?,” ujarnya.
Kejati Banten Panggil Para Saksi Pengadaan Lahan Sport Center Hari Ini
Ia mengatakan, pelaksanaan open bidding saat ini sudah ditunda sesuai dengan rekomendasi dari Kemendagri.
“Yang jadi pertimbangan memang bukan desakan, tetapi arahan dari kementerian. Dulu yang memerintahkan open bidding kemendagri, sekaran ada permintaan ditunda ya kemendagri juga kewenangannya,” terangnya.
Secara pribadi ia mengaku menginginkan agar proses open bidding yang telah dilaksanakan tidak diulang. Ia berharap agar tahapan yang dihentikan ini bisa dilanjutkan.
“Normatifnya lebih baik dilanjutkan, tapi kalau arahan dari Kemendagri nya menjadwal ulang dari nol ya silahkan,” ujarnya.
Ulum mengatakan, anggaran yang digunakan untuk open bidding adalah anggaran 2024. Apabila ini dihentikan atau ditunda hingga tahun depan, maka anggaran yang sudah dikeluarkan untuk open bidding akan mubazir.
“Anggaran tahun ini yang sudah terpakai kan akan sia-sia dan mubazir sehingga di 2025 harus menganggarkan ulang untuk open bidding nya,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Enam jabatan eselon II yang dilelang yakni, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perikanan (Diskan), Direktur RSDP, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang.
Comments 3