Walan.id – Sebanyak 50 Pasangan Suami Istri (Pasutri) se Kecamatan Carenang Kabupaten Serang-Banten mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Aula kantor Kecamatan Carenang pada 23 Oktober 2026.
Dalam sidang tersebut sebanyak 50 pasutri yang berasal dari warga Desa seKecamatan Carenang mengikuti isbat nikah tersebut untuk mencatatkan pernikahannya sesuai aturan hukum negara, mengingat sebelumnya puluhan pasangan tersebut belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara hukum.
Camat Carenang, Imron menyampaikan, peserta yang mengikuti isbat nikah terpadu sekitar 50 pasangan suami istri (Pasutri). Dari 8 Desa se Kecamatan Carenang.
“Hari ini diikuti 50 pasang yang pesertanya dari 8 desa, jadi kita verifikasi yang dilakukan mulai dari desa, kemudian kecamatan akurasi dan verifikasi baru kita setorkan ke pengadilan agama.”ungkapnya.kepada walan.id, Jumat, 23 Oktober 2026.
Imron menjelaskan, Tujuan isbat tersebut guna membantu masyarakat untuk memperjelas kepastian hukum sehingga tercatat secara negara.
“Nah tujuan sidang ini untuk memperjelas kepastian, hukum atas pernikahan yang sudah distandarkan oleh pengadilan.”jelasnya.
Ia mencontohkan, Dalam pernikahan secara agama selama puluhan tahun dan belum memiliki surat nikah perlu kejelasan untuk dokumen seperti akte kelahiran anak sampai dengan hak waris.
“Bagi para peserta isbat artinya untuk mempermudah ngurus dokumen segala macam iya dokumentasi terkait administrasi kependudukan dan administrasi serta buku nikah dan lainnya.”ujarnya.
Lebih lanjut, kata Imron, Tahun 2026 program isbat nikah terpadu mengalami penurunan, Sementara di tahun 2025 sekitar 70 pasang.
“Artinya ada penurunan atas kegiatan sidang isbat nikah ini atas program kabupaten serang tahun ini di kecamatan carenang.” kata Imron.
Ia mengatakan, Peserta yang mengikuti sidang isbat terpadu di usia pernikahan paling lama sekitar 10 tahun dan yang paling muda sekitar 2 tahun.
“kebanyakkan sih mayoritas di 50 peserta itu sekitar 10 tahun lebih, karena mungkin wilayah carenang ini kaitan dengan akses dan kurang memadai.”ujarnya.
Sementara itu, Salah satu peserta, Rohmat, warga Desa Carenang, mengaku terbantu dengan adanya program sidang isbat nikah tersebut. Ia mengatakan, pernikahannya telah berlangsung selama kurang lebih 30 tahun, tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara.
Melalui program tersebut, Rohmat berharap status pernikahannya memperoleh kepastian hukum sehingga dirinya bersama keluarga dapat lebih mudah mengurus dokumen administrasi yang diperlukan.
“Alhamdulillah dengan adanya sidang isbat nikah ini merasa terbantu,” ucapnya.
Pemerintah Kecamatan Carenang berharap pelaksanaan sidang isbat nikah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pasangan yang belum memiliki pencatatan pernikahan secara resmi.
Selain membantu memberikan kepastian hukum, kegiatan ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan untuk mendukung perlindungan hukum dan kelengkapan administrasi keluarga.
Dengan adanya fasilitasi tersebut, pasangan suami istri yang memenuhi persyaratan dapat menempuh proses isbat nikah melalui Pengadilan Agama sesuai ketentuan yang berlaku.













