ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, 23 Oktober 2026, 23:04 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Pemerintah Kecamatan Carenang Gelar Isbat Nikah Terpadu, 50 Pasutri Ikut Sidang

Walan. Id by Walan. Id
in Pemerintah
0
Para Pasutri mengikuti sidang isbat yang digelar pemerintah kecamatan carenang. Dok (Nurlan)

Para Pasutri mengikuti sidang isbat yang digelar pemerintah kecamatan carenang. Dok (Nurlan)

Walan.id – Sebanyak 50 Pasangan Suami Istri (Pasutri) se Kecamatan Carenang Kabupaten Serang-Banten mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Aula kantor Kecamatan Carenang pada 23 Oktober 2026.

Dalam sidang tersebut sebanyak 50 pasutri yang berasal dari warga Desa seKecamatan Carenang mengikuti isbat nikah tersebut untuk mencatatkan pernikahannya sesuai aturan hukum negara, mengingat sebelumnya puluhan pasangan tersebut belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara hukum.

Camat Carenang, Imron menyampaikan, peserta yang mengikuti isbat nikah terpadu sekitar 50 pasangan suami istri (Pasutri). Dari 8 Desa se Kecamatan Carenang.

“Hari ini diikuti 50 pasang yang pesertanya dari 8 desa, jadi kita verifikasi yang dilakukan mulai dari desa, kemudian kecamatan akurasi dan verifikasi baru kita setorkan ke pengadilan agama.”ungkapnya.kepada walan.id, Jumat, 23 Oktober 2026.

Imron menjelaskan, Tujuan isbat tersebut guna membantu masyarakat untuk memperjelas kepastian hukum sehingga tercatat secara negara.

“Nah tujuan sidang ini untuk memperjelas kepastian, hukum atas pernikahan yang sudah distandarkan oleh pengadilan.”jelasnya.

Ia mencontohkan, Dalam pernikahan secara agama selama puluhan tahun dan belum memiliki surat nikah perlu kejelasan untuk dokumen seperti akte kelahiran anak sampai dengan hak waris.

“Bagi para peserta isbat artinya untuk mempermudah ngurus dokumen segala macam iya dokumentasi terkait administrasi kependudukan dan administrasi serta buku nikah dan lainnya.”ujarnya.

Lebih lanjut, kata Imron, Tahun 2026 program isbat nikah terpadu mengalami penurunan, Sementara di tahun 2025 sekitar 70 pasang.

“Artinya ada penurunan atas kegiatan sidang isbat nikah ini atas program kabupaten serang tahun ini di kecamatan carenang.” kata Imron.

Ia mengatakan, Peserta yang mengikuti sidang isbat terpadu di usia pernikahan paling lama sekitar 10 tahun dan yang paling muda sekitar 2 tahun.

“kebanyakkan sih mayoritas di 50 peserta itu sekitar 10 tahun lebih, karena mungkin wilayah carenang ini kaitan dengan akses dan kurang memadai.”ujarnya.

Sementara itu, Salah satu peserta, Rohmat, warga Desa Carenang, mengaku terbantu dengan adanya program sidang isbat nikah tersebut. Ia mengatakan, pernikahannya telah berlangsung selama kurang lebih 30 tahun, tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara.

Melalui program tersebut, Rohmat berharap status pernikahannya memperoleh kepastian hukum sehingga dirinya bersama keluarga dapat lebih mudah mengurus dokumen administrasi yang diperlukan.

“Alhamdulillah dengan adanya sidang isbat nikah ini merasa terbantu,” ucapnya.
Pemerintah Kecamatan Carenang berharap pelaksanaan sidang isbat nikah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pasangan yang belum memiliki pencatatan pernikahan secara resmi.

Selain membantu memberikan kepastian hukum, kegiatan ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan untuk mendukung perlindungan hukum dan kelengkapan administrasi keluarga.

Dengan adanya fasilitasi tersebut, pasangan suami istri yang memenuhi persyaratan dapat menempuh proses isbat nikah melalui Pengadilan Agama sesuai ketentuan yang berlaku.

Post Views: 55
Tags: 50 PasutriIsbat Nikah TerpaduPemerintah Kecamatan CarenangProgram Pemkab Serang
ADVERTISEMENT
Previous Post

HUT 500 Kabupaten Serang, Melangkah Bersama Menuju Serang Bahagia

Next Post

Bupati Serang Jadikan Ponpes Al Markaz Percontohan Pemberdayaan Ekonomi Agro Eduwisata

Related Posts

Bahas Raperda Penataan Ruang dan Aset Daerah, Bupati Serang Minta Terbuka

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat memberikan jawaban atas pandangan Fraksi DPRD Kabupaten Serang terkait Raperda penataan ruang dan aset daerah. Dok. (Ist)

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat memberikan jawaban atas pandangan Fraksi DPRD Kabupaten Serang terkait Raperda penataan ruang dan aset daerah. Dok. (Ist)

by Walan. Id
23 Oktober 2026
0
0
ShareTweetShare

Peringati Hari Santri Nasional, Bupati Serang: Mengingat Perjuangan Para Ulama Dalam Mempertahankan Indonesia

Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2026 digelar di halaman Pendopo Bupati Serang, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dok. (Ist)

Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2026 digelar di halaman Pendopo Bupati Serang, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dok. (Ist)

by Walan. Id
22 Oktober 2026
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Apresiasi Pandangan Fraksi DPRD, Pastikan Regulasi Sesuai Kepentingan Masyarakat

Rapat Paripurna Pandangan Fraksi atas usul Bupati Serang yang digelar DPRD Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

Rapat Paripurna Pandangan Fraksi atas usul Bupati Serang yang digelar DPRD Kabupaten Serang. Dok. (Ist)

by Walan. Id
22 Oktober 2026
0
0
ShareTweetShare

326 Desa Ikuti Pelatihan Digitalisasi Pelayanan yang Digelar Diskominfo Kabupaten Serang

326 perangkat desa dari 29 kecamatan se-Kabupaten Serang mengikuti pelatihan digitalisasi yang digelar Diskominfo. Dok. (Ist)

326 perangkat desa dari 29 kecamatan se-Kabupaten Serang mengikuti pelatihan digitalisasi yang digelar Diskominfo. Dok. (Ist)

by Walan. Id
19 Oktober 2026
0
0
ShareTweetShare

PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

Menteri Koordinator Bidang Pangan,  Zulkifli Hasan (kelima dari kanan) saat melakukan pemantauan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (13/10). Dok. (Ist)

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (kelima dari kanan) saat melakukan pemantauan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (13/10). Dok. (Ist)

by Walan. Id
14 Oktober 2026
0
0
ShareTweetShare

Puskesmas Carenang-Binuang MoU dengan Paraji Cegah Kematian Ibu dan Balita

Puskesmas Carenang dan Binuang jalin MoU dengan Paraji. Dok (Nurlan)

Puskesmas Carenang dan Binuang jalin MoU dengan Paraji. Dok (Nurlan)

by Walan. Id
13 Oktober 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Wakil Bupati Serang Najib Hamas meninjau Agro Eduwisata di Ponpes Al Markaz Waringin Kurung. Dok. (Ist)

Bupati Serang Jadikan Ponpes Al Markaz Percontohan Pemberdayaan Ekonomi Agro Eduwisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Kabid Koperasi pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang, Muhammad Rifqi saat ditemui diruang kerjanya. Dok (Nurlan)

78 Gedung Kopdes di Kabupaten Serang Rampung 100 Persen Dari Target 326 Desa

2 bulan ago
0

Soal Sampah di Pasar Ciruas, DLH Kabupaten Serang: Jangan Sampai Sukarela karena itu Milik Swasta

1 tahun ago
0

Berita Terpopuler

    Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat memberikan jawaban atas pandangan Fraksi DPRD Kabupaten Serang terkait Raperda penataan ruang dan aset daerah. Dok. (Ist)

    Bahas Raperda Penataan Ruang dan Aset Daerah, Bupati Serang Minta Terbuka

    by Walan. Id
    23 Oktober 2026
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait rencana tata ruang wilayah dan aset daerah...

    Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Wakil Bupati Serang Najib Hamas meninjau Agro Eduwisata di Ponpes Al Markaz Waringin Kurung. Dok. (Ist)

    Bupati Serang Jadikan Ponpes Al Markaz Percontohan Pemberdayaan Ekonomi Agro Eduwisata

    by Walan. Id
    23 Oktober 2026
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menghadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2026 tingkat Kabupaten Serang di Pondok Pesantren Al Markaz...

    Para Pasutri mengikuti sidang isbat yang digelar pemerintah kecamatan carenang. Dok (Nurlan)

    Pemerintah Kecamatan Carenang Gelar Isbat Nikah Terpadu, 50 Pasutri Ikut Sidang

    by Walan. Id
    23 Oktober 2026
    0
    0

    Walan.id - Sebanyak 50 Pasangan Suami Istri (Pasutri) se Kecamatan Carenang Kabupaten Serang-Banten mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Aula...

    HUT Kabupaten Serang diperingati pada 8 Oktober 2026 menjadi momentum penting. Dok.( Ist)

    HUT 500 Kabupaten Serang, Melangkah Bersama Menuju Serang Bahagia

    by Walan. Id
    23 Oktober 2026
    0
    0

    Walan.id - Tahun ke-500 Kabupaten Serang yang diperingati pada 8 Oktober 2026 menjadi momentum penting untuk mengenang perjalanan sejarah, memperkuat...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id