Walan.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mencatat tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) perusahaan mencapai Rp.10 Miliar lebih.
Hal itu dikatakan, Kepala Bidang Penagihan, Verifikasi, dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang, TB Rully Fahrul Falah
bahwa pihaknya mengintensifkan penagihan tunggakan pajak kepada perusahaan-perusahaan yang masih memiliki kewajiban pajak daerah.
Langkah tersebut ditujukan untuk mendorong peningkatan penerimaan daerah sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak.
Ia menyampaikan, penagihan difokuskan terhadap perusahaan yang memiliki tunggakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Memang kita ada kegiatan khususnya di bidang penagihan kaitan dengan perusahaan-perusahaan yang menunggak, khususnya masih di pajak PBB,” kata Rully kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, Bapenda telah membentuk sejumlah tim penagihan yang beranggotakan personel dari berbagai bidang. Tim tersebut akan turun langsung ke perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar penagihan.
Rully menyebutkan, target awal penagihan pada tahun ini nilainya mencapai lebih dari Rp10 miliar. Nilai tersebut berasal dari akumulasi tunggakan sejumlah perusahaan yang menjadi sasaran penagihan.
“Ada beberapa tim. Beberapa hari dengan total target awal yang kita ambil di tahun ini itu kurang lebih lebih dari Rp10 miliar,” ujarnya.
Sedikitnya terdapat sekitar 160 perusahaan yang menjadi sasaran penagihan. Perusahaan-perusahaan tersebut mayoritas bergerak di sektor industri, meskipun terdapat pula wajib pajak dari sektor usaha lainnya.
“Kurang lebih sekitar 160 perusahaan yang kita kejar untuk kegiatan ini,” ungkapnya.
Rully menjelaskan, tunggakan yang tercatat dalam database Bapenda memiliki histori cukup panjang. Bahkan, terdapat tunggakan yang berasal sejak 1997 dan masih tercatat sebagai kewajiban pajak.
“Kalau kita lihat histori itu biasanya dari tahun 1997 sampai dengan sekarang. Itu yang memang masih masuk catatan tunggakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, perusahaan yang menjadi prioritas penagihan merupakan wajib pajak dengan nilai kewajiban pajak tahunan di atas Rp5 juta.
Penentuan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan proses penagihan terhadap piutang pajak yang memiliki nilai cukup signifikan.
Bapenda menargetkan proses penagihan intensif tersebut dapat memberikan hasil dalam waktu sekitar satu bulan. Rully optimistis keterlibatan lintas bidang dapat mempercepat realisasi penerimaan dari tunggakan pajak.
“Insyaallah dalam satu bulan ke depan kita sudah ada hasil kontribusi dari para penunggak pajak,” katanya.
Menurut Rully, optimalisasi penerimaan pajak daerah penting bagi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Serang. Sebab, penerimaan pajak kembali digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Pajak itu sebetulnya bukan beban, tapi salah satu kontribusi untuk pembangunan khususnya di wilayah Kabupaten Serang,” pungkasnya.












